Berdasarkan PP No. 60/2007 pasal 1. Kawasan konservasi perairan (KKP) didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
IUCN – The Conservation Union, mendefinisikan kawasan konservasi laut sebagai suatu area atau daerah di kawasan pasang surut beserta kolom air di atasnya dan flora dan fauna serta lingkungan budaya dan sejarah yang ada di dalamnya, yang diayomi oleh undang-undang untuk melindungi sebagian atau seluruh lingkungan yang tertutup.
Lebih lanjut, menurut UU 27/2007, Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
Manfaat konservasi telah nyata meningkatkan produksi perikanan tangkap, utamanya berhubungan dengan proses-proses biofisik seperti spill-over, ekspor spesies ikan dewasa maupun benih ke daerah penangkapan ikan, ekspor larva ikan dari tempat pemijahan yang tersedia sebagai stok perikanan, sehingga mampu mencegah kolaps tangkapan. Kawasan konservasi yang dikelola secara konsisten beberapa tahun diharapkan mampu menyokong hasil tangkapan ikan di luar kawasan meningkat 40 (empat puluh) persen. Hasil kajian menyatakan bahwa produksi larva akan meningkat pada perlindungan terhadap 20 - 30% luasan habitat penting di kawasan konservasi.
Nelayan, tidak memandang wilayah konservasi sebagai musuh. Sebab, jika tidak ada konservasi, bukan tidak mungkin sumber daya alam berupa ikan dan isi laut lainnya akan digunakan secara besar-besaran yang akan berdampak bagi masa depan nelayan. Semua orang berlomba-lomba mengambil ikan, dikhawatirkan ikan akan berkurang bahkan habis jika konservasi alam diabaikan.
Nelayan kecil masih mengalami beberapa hambatan dalam usahanya menangkap ikan. Sumber daya baik secara kualitas maupun kuantitas masih menjadi hambatan utamanya. Keadaan itu diperparah dengan tidak jelasnya teritorial atau hak para nelayan kecil dalam menangkap ikan. Salah satu yang menghambat adalah kawasan konservasi laut. Yaitu, karena tidak jelasnya pembagian kewenangan. Maka dari itu, diperlukan peran serta pemerintah untuk mengajak masyarakat agar bisa bersinergi.
Kunci keberhasilan pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan adalah melalui Pengelolaan Bersama (Kolaboratif), pada prakteknya tentu bukan merupakan hal yang sederhana, perlu komitmen dan kerjasama semua pihak dalam mewujudkannya. Pengelolaan kawasan konservasi tidak dapat dilepaskan dari tiga pilar utamanya, yakni perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan.
Hal ini sesuai dengan tujuan pengelolaan kawasan konservasi yang dikelola berdasarkan sistem zonasi dan upaya ini sedikitnya dapat dilakukan melalui tiga strategi pengelolaan, yaitu:
(1) Melestarikan lingkungannya, melalui berbagai program konservasi,
(2) Menjadikan Kawasan Konservasi sebagai penggerak ekonomi, melalui program pariwisata alam perairan dan pendanaan mandiri yang berkelanjutan, dan
(3) Pengelolaan kawasan konservasi sebagai bentuk tanggungjawab sosial yang mensejahterakan masyarakat.
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada kawasan konservasi, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di kawasan tersebut. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah WAJIB hukumnya. Co-management, kemitraan dan kerjasama yang mengedepankan peran masyarakat utamanya bagi peningkatan kesejahteraan adalah sangat penting.
Upaya-upaya pembinaan masyarakat melalui pengembangan alternatif mata pencaharian di kawasan konservasi telah dikembangkan, seperti misalnya pengelolaan kepiting bakau, pengelolaan jasa wisata bahari, budidaya rumput laut, maupun kegiatan lainnya. Sebagai bentuk partisipasi dan pemberdayaan kaum perempuan juga telah dikembangkan alternatif pencaharian seperti pembuatan kerupuk ikan, pembuatan cindera mata dan kerajinan, maupun berbagai aktivitas lain yang mendorong peningkatan pendapatan masyarakat. Pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat digandeng sebagai mitra.
Penatakelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif dapat tercapai melalui perencanaan pengelolaan dan manajemen zonasi yang baik, tersedianya sumberdaya manusia dan lembaga pengelola yang kompeten, tersedianya infrastruktur dan sarana pendukung yang baik, maupun upaya-upaya pengelolaan kawasan yang dilakukan secara sinergis dan terpadu.
Sudah menjadi suatu kewajiban bagi para pemerintah untuk menyejahterahkan seluruh masyarkat , termasuk nelayan kecil di perairan Indonesia. Dalam kerjasamanya degan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membagi tugas pokok sesuai dengan porsinya. Dengan KLHK menyediakan ruang zonasi untuk perairan dan KKP mengatur semua peraturan yang belaku di dalamnya seperti bagaimana kriteria ikan yang boleh dan tidak boleh ditangkap. Selain berwenang dalam menentukan zonasi, KLHK juga membantu melaksanakan kerjasama dengan masyarakat .
Berikut pemaparan Zonasi tersebut, Zona Larang Tangkap, Zona Pariwisata, Zona Perlindungan Bahari dan Zona Inti Kondisi sumber daya perikanan di Zona Pemanfaatan Lokal sangat bergantung pada kondisi Zona Larang Tangkap Zona Pemanfaatan Lokal merupakan daerah tangkapan khusus bagi nelayan lokal. Zonasi ini merupakan upaya Memulihkan kondisi sumberdaya perikanan.
Semoga Perwujudan Pengelolaan Kolaboratif Kawasan Konservasi Perairan yang Efektif untuk Mendukung Perikanan Berkelanjutan bagi Kesejahteraan Masyarakat bukan hanya ucapan semata namun segera dapat tercapai.