Jumat, 24 Mei 2013

Partisipasi DKP Dalam HUT Kab. Bangka Barat ke-10 tahun

Pada tanggal 24 Mei adalah hari ulang tahun Kabupaten Bangka Barat. Di tahun 2013 ini adalah ulang tahun yang ke-10 dari Kabupaten Bangka Barat.
Berdasar data dari Pemkab Babar, hingga 2012 telah tercatat sebanyak 2.970 PNS, dibantu PHL, sehingga tetap memungkinkan melaksanakan segenap urusan pemerintahan daerahnya.
Peringatan HUT Kabupaten Bangka Barat Ke-10 yang jatuh pada hari Jum’at, 24 Mei 2013, diisi dengan agenda kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan peringatan di fokuskan di Taman Lokomotif, Lapangan Gelora Muntok dan Pantai Baturakit yang dimulai pada hari Kamis, 23/05.
Kegiatan yang diadakan di Taman Lokomotif adalah lomba menggambar corak kain Cual khas Kota Muntok. Di lapangan Gelora Muntok diantaranya Sepeda Manja, Pasar Murah, Government Mobile, dan peresmian Internet Gratis atas kerjasama PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Cab. Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
menunggu pengumuman pemenang lomba sepeda
menunggu pengumuman pemenang lomba sepeda manja
Kegiatan lomba wisata di fokuskan di Pantai Baturakit, yang diisi dengan Lomba Futsal dan Volley Pantai Pelajar, Lomba Karya Souvenir Khas Bangka Barat, Lomba Lari 5K, dan Lomba Layang-layang Wisata.
Acara lomba-lomba wisata ini puncaknya terjadi pada hari Sabtu, 25 Mei 2013. Pada Sabtu malamnya, di Gedung Majapahit Unmet Muntok, diselenggarakan Festival Tari Sanggar Sejiran Setason yang menampilkan tari kreasi khas daerah Bangka Barat.
Dengan peringatan HUT Kabupaten Bangka Barat ke-10 ini, rasa bangga dan kebersamaan menuju Bangka Barat yang mandiri dan sejahtera dapat ditingkatkan.
Alhamdulillaah di saat saya baru bergabung di Dinas Kelautan dan Perikanan selama kurang lebih empat bulan terasa sangat menyenangkan. Terlebih lagi dengan rekn-rekan kerja yang sangat familiar, bersahabat dan saling pengertian. Hal ini terlihat sekali di saat kegiatan bazaar murah pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2013 dalam rangka memperingati ulang tahun Kabupaten Bangka Barat ke-10tahun di Lapangan Gelora Muntok.
menata produk di atas meja
menata produk di atas meja
Terlihat sekali antusias yang tinggi dari teman-teman sekantor dalam mempersiapkan semuanya, baik dari perlengkapan, peralatan dan barang-barang yang akan diperjualbelikan dengan harga yang lebih miring (murah) dibanding harga di pasar. Untuk Dinas kami yang berhubungan dengan Perikanan dan Kelautan, maka tentu saja produk-produk yang kami tawarkan ada hubungannya dengan ikan dan segala produk olahannya, seperti: ikan segar (nila, patin, lele, gurame, dsb), ikan yang ada di freezeer dengan kondisi masih segar ( jebung, patin, dsb), daging ikan giling, cumi-cumi, udang satang, ruship, kemplang, empek-empek, otak-otak, ikan kering, terasi (belacan) dan produk-produk lainnya.
menunggu ada pembeli datang
menunggu ada pembeli datang

dan Alhamdulillaah, respon dari masyarakat dan orang-orang yang ada di sekitar lapangan yang sedang mengikuti lomba naik sepeda sangat tinggi lho. Banyak yang berminat untuk mampir sekedar melihat-lihat (menanyakan harga produk yang kami jual) atau memang sengaja datang ke stan DKP untuk membeli ikan segar dan produk olahannya.
Semoga ke depannya, kegiatan ini lebih semarak lagi dan diikuti oleh semua instansi (SKPD) yang ada di Kabupaten Bangka Barat dengan menawarkan beraneka ragam produk ataupun barang yang lebih baik lagi jika produk tersebut menunjukkan atau menjadikan ciri khas sebagai produk asli yang dihasilkan oleh daerah Bangka Barat.
foto-foto terkait HUT Bangka Barat ke-10tahun:
IMG_0524
IMG_2084
berfoto bersama
Pasar Murah
pasar murah
Lomba Lukis
lomba lukis
IMG_0531
batik cual asli muntok
IMG_0530

Senin, 06 Mei 2013

Nasib Nelayan Kecil Di tengah Kekayaan Laut Indonesia

Tulisan saya ini juga telah dimuat di Bangka Pos, kolom “OPINI” edisi hari Sabtu, 04 Mei 2013:
Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki garis pantai sepanjang 95.181 kilometer dan luas perairan sekitar 5,8 juta kilometer persegi, seharusnya bisa menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat khususnya nelayan. Akan tetapi sangat disayangkan, kekayaan laut yang melimpah tersebut tidak dikelola dengan baik. Pembangunan masih tetap berkiblat ke daratan, padahal dua pertiga dari luas wilayah Indonesia adalah perairan.
muntok.pelabuhan.1
Di saat negara ini kurang memperhatikan dan melindungi lautnya, terjadilah pencurian kekayaan laut yang dilakukan oleh pihak asing. Kerugian yang dialami Indonesia akibat pencurian ikan oleh nelayan asing, sangat besar. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), potensi kerugian Indonesia akibat pencurian ikan mencapai Rp 30 triliun per tahun. Jumlah tersebut sama dengan separuh dari hasil perikanan tangkap laut Indonesia, yang pada tahun 2011 nilai produksinya adalah sekitar Rp. 60 triliun. Seandainya uang sebanyak itu menjadi milik kita, tentu sudah bisa menyelamatkan jutaan anak yang putus sekolah atau yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tidak terlepas dari beberapa pertimbangan strategis yang sudah dikaji Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Permen ini ditetapkan untuk mendorong investor, utamanya dari dalam negeri untuk melakukan usaha penangkapan ikan di laut lepas. Dengan tujuan akhir volume produksi perikanan meningkat yang otomatis memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Disatu sisi, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 ini memiliki keunggulan dibanding peraturan sebelumnya. Diantaranya pertama, mempercepat industrialisasi perikanan tangkap dengan aturan yang memperbolehkan pengadaan perikanan baru dan bukan baru dari dalam negeri dan luar negeri dengan ukuran yang memadai atau lebih besar. kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dan produksi hasil penangkapan ikan di ZEEI di luar 100 mil.
Selain itu, Permen ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perikanan, melalui aturan kewajiban usaha perikanan tangkap terpadu dan pemilik kapal kumulatif di atas 200 GT untuk mengolah ikan hasil tangkapan pada unit pengolahan ikan di dalam negeri.
Akan tetapi di sisi lain, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang memberikan perlakuan khusus bagi kapal ikan asing berbobot lebih dari 1.000 GT (grosston) untuk melakukan transhipment (pengalihan muatan ikan ke akapal lain di laut) dapat memberi celah bagi legalisasi pencurian ikan (illegal fishing)
Kebijakan Menteri yang memperbolehkan kapal ikan asing melakukan transhipment dan mencuri ikan Indonesia melalui Permen Kelautan dan Perikanan tersebut memperkuat dugaan adanya mafia perizinan kapal ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Disebutkan bahwa kapal ikan berbobot di atas 1000 GT diizinkan boleh melakukan transhipment dan membawa tangkapan ikannya langsung ke luar negeri. Alasannya, karena selama ini perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) belum dimanfaatkan. Benarkah ZEEI belum dimanfaatkan?
Berdasarkan Pasal 38 Permen KP 30/2012 diketahui bahwa kapal ikan Indonesia berukuran di atas 30 GT dapat diberi izin menangkap ikan di perairan kepulauan dan ZEEI. Sedangkan kapal di atas 100 GT menangkap ikan di ZEEI. Diketahui hingga akhir 2011 jumlah kapal ikan Indonesia berbobot di atas 30-100 GT sekitar 2.745 armada. Untuk kapal di atas 100 GT sekitar 1.742 armada. “Dengan demikian, total kapal ikan RI yang sudah memperoleh izin menangkap ikan di ZEEI sekitar 4.487 armada.
Untuk mengelola perairan ZEEI tidak harus kapal berbobot 1.000 GT. Selain itu, Indonesia tidak memiliki kapal ikan >1.000 GT. Dengan demikian, izin transhipment bagi kapal 1.000 GT dapat diartikan untuk memfasilitasi kapal-kapal ikan asing.
Perlu diketahui, DITJEN Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencatat selama periode 2005-2012 sebanyak 1.277 kapal diduga melakukan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing. Dari jumlah tersebut yang terbesar dilakukan oleh kapal asing. Kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebanyak 563 buah. kalau kapal ikan asing menangkap di perairan di Indonesia, 99.5% melakukan IUU Fishing.
Sejumlah pelanggaran itu antara lain, melanggar wilayah penangkapan yang telah ditentukan Surat Izin Usaha Perikanan atau fishing ground tidak sesuai dengan izin. Kapal penangkap ikan itu juga menggunakan alat tangkap terlarang, tak memiliki dokumen atau tidak lengkap hingga pencurian ikan, khususnya olah kapal asing.
Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan telah mengamanatkan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI untuk wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) Indonesia.
Bulan Juli 2012, terdata enam kapal, yakni KM Bintang Barelang 12, KM Laut Barelang 18, KM Laut Barelang 21, KM Laut Natuna 06, KM Laut Barelang 7, dan KM Laut Barelang 25, yang diperiksa patroli pengawas Hiu 004 terbukti menggunakan nakhoda dan mayoritas ABK asing. KM Laut Natuna 06 terindikasi memindahkan 70 drum ikan ke kapal Pit Snoke berbendera Malaysia. KM Laut Barelang 21 memindahkan ikan ke kapal Malaysia tanggal 18 Juli 2012, dan KM Laut Barelang 18 pasok ikan ke kapal Malaysia tanggal 7 Juni 2012 dan membongkar ikan di Pelabuhan Thailand. KM Bintang Barelang 12 membongkar 180 drum ikan ke Pelabuhan Pattani, Thailand, tanggal 28 Juni 2012. (Kompas.com,11/1/2013).
Akar masalah yang menyebabkan pencurian ikan tersebut adalah karena negara ini tidak memiliki visi yang jelas tentang pembangunan kelautan dan perikanan. Sehingga tidak ada arah yang jelas dan kebijakan yang strategis dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan laut. Ditambah lagi dengan kurangnya rasa memiliki dan empati dari warga Indonesia, utamanya pelaku usaha di bidang perikanan akan pentingnya memanfaatkan sumberdaya alam kelautan dan perikanan secara bijak dan tidak merusak lingkungan.
Hal lainnya jelas terlihat dengan minimnya pengamanan wilayah perairan karena kekurangan armada patroli. Sungguh sangat memprihatinkan, wilayah perairan Nusantara yang sangat luas hanya memiliki sekitar 150 kapal perang TNI AL untuk mengamankan wilayah perairan.
Minimnya armada patroli dan tingkat kesiapan petugas, membuat kapal asing leluasa mengangkut ikan dari perairan Indonesia. Di perairan Aceh misalnya, diperkirakan pencurian ikan oleh kapal asing mencapai 10.000 ton setiap harinya. Pencurian ini terjadi hampir di seluruh wilayah perairan dari Aceh hingga Papua. Laut sebagai masa depan Indonesia yang selalu didengung-dengungkan oleh pemerintah, ternyata masih sebatas wacana.
Selain minimnya armada patroli, pencurian ikan di laut Indonesia juga diperparah dengan pemberian izin kepada pemilik kapal asing untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal asing tersebut berbendera ganda. Ketika mereka menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia, mereka menggunakan bendera Merah Putih. Tetapi bendera akan diganti ketika kembali mengantar hasil tangkapan ikan ke negara asalnya.
Diperkirakan sebanyak 700 kapal asing yang melakukan penyalahgunaan izin. Penyalahgunaan izin ini bisa jadi makin besar ketika aparat ikut terlibat secara langsung atau tidak dalam pengurusan surat izin usaha perikanan, penangkapan ikan, dan izin kapal pengangkut ikan.
Nelayan kecil semakin terpuruk
Pemberian izin kepada pemilik kapal asing untuk menangkap ikan di wilayah perairan Nusantara sudah sangat jelas semakin meminggirkan nasib nelayan dan juga membuat industri perikanan nasional semakin redup karena keterbatasan bahan baku. Nelayan Indonesia yang pada umumnya hanya menggunakan perahu kecil sudah pasti kalah bersaing dengan kapal-kapal asing yang besar dan dilengkapi dengan teknologi penangkapan, alat navigasi, dan komunikasi canggih. Akhirnya, nelayan Indonesia berada dalam keterpurukan.
Keterpurukan dan ketidakberdayaan nelayan semakin diperparah dengan kenaikan harga dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), keterbatasan peralatan dan modal, bunga pinjaman yang tinggi ,cuaca ekstrem, serta ketidakpastian hasil tangkapan dan harga penjualan. Selama pemerintahan SBY, harga BBM sudah mengalami kenaikan selama tiga kali. Hal ini sangat memberatkan nelayan karena 70 sampai 80 persen dari total biaya melaut adalah untuk membeli bahan bakar.
Kenaikan harga bahan bakar diperparah lagi dengan kelangkaan BBM tersebut. Bagaimana tidak, terbatasnya stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) dan kios pengisian solar nelayan di sentra produksi, memaksa nelayan membeli bahan bakar eceran yang harganya lebih mahal. Ditambah lagi dengan adanya penghapusan subsidi minyak tanah yang semakin menambah derita nelayan, karena keluarga nelayan sangat bergantung pada minyak tanah untuk kegiatan sehari-harinya.
Selain hal di atas, masih banyak nelayan Indonesia yang menggunakan kapal tradisional tanpa motor dimana hanya bisa menangkap ikan di pesisir pantai. Keterbatasan modal menjadi penghalang bagi nelayan untuk membeli perlengkapan yang memadai.
Ketika keluarga dari nelayan miskin membutuhkan uang untuk kelangsungan kehidupannya misalnya untuk membeli perahu, jaring, modal melaut, biaya makan sehari-hari, dan biaya pendidikan anak-anak, maka jalan yang terpaksa mereka pilih adalah menghutang kepada juragan atau tengkulak dengan bunga yang  tinggi. Lebih parah lagi, nelayan yang mengutang tersebut wajib menjual hasil tangkapannya kepada tengkulak yang memberi modal dengan harga di bawah harga pasar.
Disaat cuaca ekstrem, banyak nelayan yang memutuskan tidak melaut karena sangat berbahaya. Jikalau ada yang nekat melaut, tidak sedikit dari mereka yang meninggal dan hilang karena diterjang ombak. Berbeda dengan nelayan asing, mereka masih bisa melaut menangkap ikan di perairan Nusantara meski dalam cuaca ekstrem karena kecanggihan kapal mereka.
Cuaca ekstrem ini bahkan bisa sampai selama sebulan dan selama itulah nelayan kita makin kewalahan untuk menghidupi keluarganya dan juga untuk melunasi bunga pinjamannya. Dan sampai saat ini belum banyak nelayan yang mendapatkan pekerjaan alternatif pada saat cuaca ekstrem. Sebagian memang sudah memiliki pekerjaan alternatif, misalnya budidaya perikanan, bertani, berdagang, dan beternak.
Terakhir, kehidupan nelayan berada di atas gelombang ketidakpastian. Ada kalanya mereka mendapatkan hasil yang melimpah, tetapi ada juga kalanya mengalami masa paceklik. Dalam soal harga penjualan hasil ikan tangkapan  juga demikian. Nelayan makin tersakiti ketika harga ikan impor lebih murah daripada ikan domestik. Padahal ikan impor yang masuk ke Indonesia bisa jadi adalah hasil tangkapan nelayan asing dari perairan Nusantara.
Kondisi inilah yang mengantar dan memaksa nelayan terjebak dalam belenggu kemiskinan dan ketidakpastian hidup. Hal ini membuat merosotnya minat generasi muda nelayan untuk mengikuti jejak orangtuanya. Mereka akhirnya lebih memilih menjadi buruh di perusahaan atau merantau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Tanpa ada keseriusan dari negara ini untuk mengembangkan potensi bahari dan memberdayakan nelayan, maka ke depan Indonesia akan mengalami krisis ikan dan juga krisis nelayan.
Dengan keadaan seperti di atas, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih fokus dan memiliki keberpihakan kepada rakyat utamanya rakyat kecil, yaitu nelayan Indonesia. Bukan malah menerbitkan kebijakan yang menimbulkan pro kontra yang sepertinya hanya berpihak pada sebagian golongan tertentu, utamanya pelaku usaha besar/pelaku usaha asing dan justru semakin memperburuk kondisi pelaku usaha perikanan kecil, utamanya nelayan tradisional.
Pemerintah dapat lebih fokus untuk pertama, melindungi perairan nelayan tradisional dengan memastikan kapal RI berbobot di atas 50GT tidak masuk perairan kepulauan, tapi fokus menangkap ikan di ZEEI. Kedua, melakukan revitalisasi armada ikan RI agar menjadi tuan rumah di perairan ZEEI. Ketiga, penegakan hukum agar kapal ikan RI tidak justru berkompetisi dengan kapal-kapal ikan asing yang marak melakukan IUU Fishing di perairan ZEEI.
Nelayan diberikan pelatihan tentang alternatif usaha lainnya (seperti budidaya ikan baik air payau ataupun air tawar, pengolahan lebih lanjut bagi produk ikan hasil tangkapan) yang mampu membantu mereka disaat cuaca ekstrim tiba yang menyebabkan mereka tidak melaut. Hal lainnya, pelaksanaan PNPM Mandiri bagi nelayan di pesisir dengan berkesinambungan, dalam arti setelah program PNPM selesai, pemerintah atau pihak yang menjalankan PNPM tetap melakukan pendampingan kepada nelayan dan bukan malah dibiarkan begitu saja.
Memang dibutuhkan kerjasama yang bersinergis antara pemerintah dan masyarakat utamanya pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan agar bisa mewujudkan kesejahteraan yang nyata bagi semuanya.

Rabu, 01 Mei 2013

Modul Penyusunan Programa Penyuluh Perikanan

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan perikanan pada hakekatnya adalah peningkatan produktivitas usaha, peningkatan pendapatan, penirigkatan taraf hidup, dan kesejahteraaan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan keluarganya. Penyuluhan perikanan yang kandungan materinya berisikan informasi teknologi (teknis, ekonomis, dan sosial) perikanan sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia perikanan. Untuk itu, teknologi yang digunakan harus merupakan teknologi perikanan tepat guna yang bersifat dinamis, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, tidak merusak Iingkungan, dan dapat dimanfaatkan oleh pengguna dalam meningkatkan nilai tambah komoditas perikanan.
Agar Revitalisasi Penyuluhan Perikanan dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan perikanan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang komprehensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia.
Penyelenggaraan penyuluhan perikanan disemua tingkat administrasi pemerintahan harus diselenggarakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokalita.
Untuk itu, diperlukan informasi mengenai keadaan, tujuan, masalah dan pemecahannya sesuai dengan kebutuhan pelaku utama. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang No. 16 tahun 2006 tentang system penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan, untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan perlu disusun programa penyuluhan.
Programa penyuluhan perikanan merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan sikius anggaran padamasing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Menurut Undang Undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Programa Penyuluhan Perikanan adalah adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan araMenurut Undang Undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
Selanjutnya dalam Bab VII dan undang undang tersebut mulai pasal 23 dijelaskan bahwa programa penyuluhan dimaksudkan untuk membenikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka seorang penyuluh perikanan harus memahami tentang cara penyusunan program dan rencana kerja penyuluhan Perikanan yang berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan
B.   Deskripsi Singkat
Modul mata pelatihan ini menguraikan tentang cara penyusunan program penyuluhan perikanan, persiapan dan penyusunan rencana kerja penyuluh yang berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.
C.   Tujuan Pembelajaran
1.    Kompetensi Dasar
Setelah mempelajari seluruh isi modul ml peserta diharapkan dapat memahami Teknik Penyusunan Programa dan Rencana Kerja serta dapat menerapkannya dalam kegiatan penyuluhan perikanan.
2.    Indikator Keberhasilan
Setelah mempelajari seluruh isi modul mi diharapkan dapat:
1. Menjelaskan pengertian, tujuan dan prinsip penyusunan programa penyuluhan perikanan,
2.    Menjelaskan tahapan penyusunan programa penyuluhan perikanan,
3.    Menyusun programa penyuluhan perikanan; dan
D.   PokokBahasan
1.    Pengertlan, dan tujuan Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan,
2.    Unsur-Unsur Programa Penyuluhan Perikanan
3.    Tahapan Penyusurian Programa
E.   Waktu
Waktu (Jam Pelatihan) terdiri dari :
Teori                 :  4 JP
Praktek             :  IO JP
Total                 :  I4 JP
1 JP@ 45 Menit
F.    Metode Pembelajaran
1.    Ceramah
2.    Diskusi/Tanya Jawab
3.    Simulasi dan Praktek
G.   Media/Sarana Pembelajaran
1.    OHT/OHP dan whiteboard
2.    Lap Top dan Proyektor LCD
H.   Petunjuk Penggunaan Modul
Anda sebagai pembelajar, dan agar dalam proses pembelajaran mata pelatihan dapat bellMan dengan lancar dan tujuan pembelajaran tercapai secara balk, Anda kami sarankan mengikuti langkah-Iangkah sebagai berikut:
1.      Bacalah secara cermat, dan pahami tujuan pembelajaran,
2.    Pelajari setiap bab secara berurutan, mulai dad Bab I sampai dg Bab IV.
3.    Kerjakan secara sungguh-sungguh & tuntas setiap tugas pd setiap akhir bab.
4.    Keberhasilan proses pembelajaran dalam mata pelatihan mi tergantung pada. kesungguhan anda. Untuk itu, belajarlah secara mandiri dan seksama.
Untuk belajar mandiri, ancla dapat melakukan seorang did, berdua atau kelompok dengan peserta lain yang memiliki pandangan yang sama dengan anda dalam pengembangan bahan ajar.
5.    Anda disarankan mempelajari bahan-bahan dad sumber lain, seperti yang tertera pada Daftar Pustaka pada akhir modul ml, dan jangan segan-segan bertanya kepada Widyaiswara yang telah berpengalaman dalam mengembangkan bahan ajar terutama modul.
Baiklah, selamat belajar…semoga anda sukses menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diuraikan dalam mata pelatihan ini dalam upaya memenuhi kebutuhan Anda sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara/lnstruktur yang akan mengajar pada Diklat Dasar Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
PENGERTIAN DAN TUJUAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN
Indikator Keberhasilan : Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan tentang pengertian, tujuan dan prinsip penyusunan programa penyuluhan perikanan.
  A.   Pengertian
Programa penyuluhan perikanan adalah pernyataan tertulis yang disusun secara sistematis tentang rencana kegiatan penyuluhan perikanan setiap tahunan. Programa tersebut harus mengembangkan keadaan sekarang, masalah-masalah, tujuqn yang ingin dicapai dan alternatif-alternatif pemecahannya serta cara mencapai tujuan. Programa disusun secara partisipatif sistematis dan tertulis serta dibuat setiap tahun.
Setiap tahapan dalam penyusunan dan pelaksanaan programa dilakukan secara partisipatif dengan pelibatan semua pelaku secara proporsional. Dengan demikian dalam interaksi terbangun kesadaran, pengertian serta kepedulian untuk bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan.
Dengan demikian pengertian umum dari programa adalah “Suatu pernyataan tertulis tentang keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan yang disusun dalam bentuk dan sistimatika yang teratur setiap tahun.
a.    Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengenendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
b. Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan unit kerja Iapangan/desa, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional.
c.    Programa penyuluhan disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan.
d.    Programa penyuluhan disahkan kepala badan atau institusi pelaksana penyuluhan perikanan atau ketua badan koordinasi penyuluhan provinsi, atau kepala BPSDMKP sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.
e.    Programa penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas diketahui oleh kepala desa/kelurahan dan atau setingkat.
f.     Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan sikius anggaran masing-masing tingkat yang menoangkup pengorganisasian dan pengolahan sumberdaya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan.
g.    Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam pain (a) harus terukur, realistis, manfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung jawab.
B.   Tujuan
1.    Tujuan penyusunan pedoman umum programa penyuluhan perikanan yakni
a.    Untuk memberikan arah, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
b.    Membangun kesediaan dan kesiapan pelaku  utama dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan
c.    Mengatur pendayaaguaan tenaga, peralatan, sarana, dana serta sumber-sumber daya/potensi yang ada.
d.    Menfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan disetiap tingkatan secara partisipatif.
2.    Manfaat penyusunan pedoman umum programa penyuluhan perikanan :
a.    Memberikan pemahaman kepada penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/instansi terkait yang menangani penyuluhan untuk mengetahui kondisi, tujan dan masalah yang mereka hadapi dan cara pemecahan masalah tersebut,
b. Tersedianya acuan untuk menyusun rencana kerja penyuluhan perikanan,
c.    Terselenggaranya penyuluhan perikanan secara partisipatif, efektif dan tepat sasaran.
C.   Prinsip Penyusunan
Penyusunan programa penyuluhan tersebut harus memenuhi syarat yaltu:
1.      Harus terukur;
2.      Realistis;
3.      Bermanfaat;
4.      Dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif;
5.      Terpadu;
6.      Transparan;
7.      Demokratis; dan
8.      Bertanggung gugat.
Sumber lain menyebutkan, bahwa rencana kerja yang baik hendaknya
memenuhi 5 syarat, yang dirumuskan dengan SMART
S = Simple and specific (sederhana dan khas)
M = Measurable (terukur)
A = Attanainable ( dapat dilaksanakan)
R = Realistic (nyata)
T = Time bound (alokasi waktu yang jelas).
Pentingnya programa penyuluhan perikanan, memberikan secara konkrit dan jelas tentang kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan yaitu dengan rumus 6W + 1 H
Apa yang harus dilakukan (What)
Kenapa harus dilakukan (Why)
Kapan melakukannya (When)
Dimana dilakukannya (Where)
Oleh siapa dilakukannya (Who)
Dengan siapa melakukarinya (Whom)
Bagaimana melakukannya (How)
D.   Rangkuman
Programa adalah “suatu pernyataan tertulis tentang keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujauan yang disusun dalam bentuk dan sistimatikan yang teratur setiap tahun.
Programa penyuluhan perikanan adalah pernyataan tertulis yang disusun secara sistematis tentang rencana kegiatan penyuluhan perikanan setiap tahun.
Tujuan penyusunan pedoman umum programa penyuluhan perikanan adalah untuk memberikan arah, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan serta terfasilitasinya penyelenggaraan penyuluhan perikanan disetiap tingkatan secara partisipatif
Programa penyuluhan perikanan, dalam pelaksanaannya minimal harus menjawab 6W + 1 H, yaitu :
Apa yang harus dilakukan (What)
Kenapa harus dilakukan (Why)
Kapan melakukannya (When)
Dimana dilakukannya (Where)
OIeh siapa dilakukannya (Who)
Dengasn siapa melakukannya (Whom)
Bagaimana melakukannya (How)
E.   Latihan
Untuk mengetahui sejauhmana tujuan pembelajaran ini tercapai, maka kerjakanlah sola berikut :
1.    Programa Penyuluhan Perikanan adalah?
2.    Penyusunan Programa harus memenuhi beberapa syarat!Sebutkan dan Jelaskan menurut pendapat andal
3.    Programa harus menjawab 6 W + I H coba sebutkan?
UNSUR-UNSUR PROGRAMA
Indikator Keberhasilan : Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan tentang unsur-unsur programa yang meliputi keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan

Dengan berpedoman pada pengertian programa seperti pada Bab II, bahwa programa penyuluhan perikanan berisi empat (4) unsur yaitu: keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan. Ke empat unsur tersebut terlihat satu sama lain dal;am urutan yang teratur
A.   Keadaan
Keadaan adalah fakta-fakta yang ditujukan oleh data yang terdapat pada saat akan disusunnya suatu programa. Fakta-fakta yang mencirikan suatu keadaan:
1.    Fakta-fakta yang menunjukkan tentang keadaan yang nyata ada pada saat itu, data nyata yang diperoleh tersebut disebut “data aktual” contoh produksi ikan lele dumbo ukuran 8 ekor/kg di Desa Ciawi tahun 2009/2010 rata-rata 500 kg/are,
2.    Fakta-fakta yang menunjukkan tentang keadaan yang mungkin bisa dicapai, data yang bisa dicapal tersebut disebut “data potensial” contoh Hasil demontrasi Kolam (dempond) pembesaran ikan lele dumbo di Desa Ciawi tahun 2010 rata-rata mencapai 750 kg/are ukuran 8 ekor/kg,
        Keadaan juga adalah gambaran mengenai potensi, dan lingkungan usaha perikanan, serta perilaku dan kebutuhan pelaku utama dalam menjalankan usahanya yang berorientasi bisnis perikanan disuatu wilayah. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
1.      Potensi usaha perikanan adalah peluang usaha pelaku utama, baik usaha hulu maupun sampai usaha hilir yang prospektif untuk dikembangkan sesuai dengan peluang pasar, kondisi biofisik dan ekosistem perikanan setempat. Sumberdaya dan teknologi yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama beserta keluarganya.
2.    Produktivitas usaha perikanan adalah gambaran kemampuan hasil usaha per  satuan unit usaha perikanan yang telah dicapai maupun potensi hasil usaha yang dapat dikembangkan oleb pelaku utama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejaheraan pelaku utama beserta keluarganya.
3.    Lingkungan usaha perikanan adalah kondisi ketersediaannya sarana dan prasarana usaha budidaya perikanan, penangkapan, pengolahan, distribusi, dan pemasaran serta kebijakan yang mempengaruhi usaha pelaku utama.
Perilaku dan kebutuhan pelaku utama dalam menjalankan usahanya adalah keadaan sosial, kultur, ekonomi mencangkup tingkat pendidikan, usia rata-rata, penyerapan tenaga kerja perikanan, status usaha, dan kepemilikan.
Berkaitan dengan data aktual dan potensial, apabila dalam perumusan keadaan data aktual berbeda dengan data potensial, maka adanya perbedaan tersebut menyebabkan data aktual menjadi keadaan yang tidak memuaskan. Keadaan yang tidak memuaskan demikian akan menjadi pangkal terjadinya masalah.
B.   Masalah
Permasalahan dalam hal mi terkait dengan faktor-faktor yang dinilai dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan, atau factor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual dengan kondisi yang ingin dicapai (potensial).  Faktor-faktor tersebut antara lain :
1.    Faktor penyebab yang bersifat perilaku yang menyangkut pengetahuan, keterampilan dan sikap yakni berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penerapan suatu inovasi/teknologi baru;
2. Faktor penyebab yang bersifat non perilaku menyangkut sarana dan prasarana pendukung usaha pelaku utama dan pelaku usaha.
Suatu wilayah kerja penyuluhan perikanan dikatakan mempunyai masalah kalau ada fakta yang belum memuaskan atau fakta tersebut belum sesuai dengan yang diinginkan. Untuk mengetahul apa masalahnya, maka perlu dilakukan analisis atau dicari Iebih lanjut faktor-faktor yang menyebabkan keadaan tersebut menjadi tidak memuaskan antara keadaan dan masalah dapat dicontohkan sebagai berikut :
Tabel 1.   Keadaan yang tidak memuaskan
C.   Tujuan
Tujuan dalam programa penyuluhan perikanan adalah pernyataan pemecahan masalah atau pernyataan sesuatu yang ingin dicapai. Tujuan sangat erat sekali dengan masalah. Suatu tujuan tidak mungkin dirumuskan apabila masalah tidak dirumuskan terlebih dahulu. Setiap masalah dapat ditetapkan satu atau Iebih tujuan programa, dan dalam perumusan tujuan harus mengandung empat (4)  hal, yaitu :
1.    Sasaran,
2.    Perilaku,
3.    Inovasi/materi,
4.    Kondisi/situasi.
Sebagai contoh dpat dilihat pada taabel 1 berikut.
Tabel 2.  Masalah dan Tujuan
Adapun tujuan dan disusunnya suatu prognama penyuluhan kelautan dan penikanan antara lain:
1.    Memberi arah dan pedoman bagi penyelenggaraan penyuluhan perikanan dalam kurun waktu 1 (satu) tahundiwilayah kerja masing-masing.
2.    Terselenggaranya kegiatan penyuluhan perikanan oleh kontalpeIaku utama, penyuluh kelautan dan penikanan (pemerintah, swasta, swadaya, LSM, dan pelaku bisnis) di bidang perikanan berdasarkan prinsip kerjasama kemitraan-kesejajaran.
3.    Terfasilitasinya penyelenggaraan penyuluhan perikanan secara partisifatif.
D.   Cara Mencapai Tujuan
Dalam sebuah programa penyuluhan Perikanan yang dimaksud dengan cara mencapai tujuan adalah kegiatan (rencana kerja) yang menggambarkan bagaimana tujuan itu bisa dicapai.
Bentuk dan cara mencapai tujuan dalam suatu programa berupa sebuah matrik yang berisi : 1) Masalah, 2) Tujuan, 3) Metode, 4) Lokasi, 5) Unit, 6) Frekwensi, 7) Volume, 8) Sasaran, 9) Petugas, 10) Waktu, 11) Perlengkapan, 12) Biaya/sumber biaya, 13) Pihak terkait.
Dalam penyusunan cara mencapai tujuan tersebut yang terpenting adalah penetapan metode penyuluhan perikanan yang tepat dan akan digunakan untuk mencapai tujuan. Pada hakekatnya cara mencapai tujuan adalah rencana kegiatan yang menunjukkan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan sehingga masalah-masalah dapat dipecahkan dan tujuan tercapai.
E.   Rangkuman
Unsur-unsur pada programa penyuluhan perikanan yaitu: keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan. Ke empat unsur tersebut terlihat satu sama lain dalam urutan yang teratur.  Keadaan adalah fakta-fakta yang ditujukan oleh data yang terdapat pada saat akan disusunnya suatu programa.
Permasalahan dalam hal ini terkait dengan faktor-fakton yang dinilai dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan, atau faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual) dengan kondisi yang ingin dicapai (potensial).
Tujuan dalam programa penyuluhan perikanan adalah pernyataan pemecahan masalah atau pernyataan sesuatu yang ingin dicapai
Dalam sebuah programa penyuluhan perikanan yang dimaksud dengan cara mencapai tujuan adalah kegiatan (rencana kerja) yang menggambarkan bagaimana tujuan itu bisa dicapai.
F.    Latihan
Untuk mengetahui sampai sejauh mana tujuan pembelajaran tercapai, selayaknya peserta mengerjakan soal berikut :
1. Tuliskan ke 4 (empat) unsur programa
a. ……………………………………………………………………………………
b. ……………………………………………………………………………………
c. ……………………………………………………………………………………
d. ……………………………………………………………………………………
2.              Jelaskan pengertian ke empat unsur programa tersebut !
TAHAPAN PENYUSUNAN
Indikator Keberhasilan : Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan mampu menjelaskan tentang perumusan tahapan penyusunan pragrama yang meliputi :  perumusan keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan.

Penyusunan programa penyuluhan perikanan dilakukan bertahap oleh penyuluh perikanan bersama-sama para kontak pelaku utama dan pelaku usaha secara partisipatif melalui tahapan sebagal berikut.
A.   Perumusan Keadaan
Untuk merumuskan keadaan hal yang dilakukan yakni :pengumpulan, pengolahan dan analisis data tentang potensi, produktifltas dan Iingkungan usaha pelaku utama; serta perilaku dan kebutuhan pelaku utama dalam usaha yang berorientasi bisnis perikanan, melalui berbagai metode partisipatif, diantaranya PRA (Participatory Rural Apprasial), dan/atau rencana kegiatan penyuluhan yang telah disusun setiap tingkatan administrasi pemerintahan. Hasil analisis ini akan diperoleh gambaran mengenai potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan usaha pelaku utama.
PRA merupakan metode pendekatan belajar mengenai kondisi dan kehidupan pedesaan dan, dengan, oleh masyarakat pedesaan sendiri, meliputi kegiatan menganalisis , merencanakan dan bertindak. PRA dapat diartikan sebagai Sekumpulan pendekatan dan metode yang mendorong masyarakat pedesaan untuk turut serta meningkatkan dan men ganalisis pen getahuan mereka men genal hidup dan kondisi mereka sendiri , agar mereka dapat membuat rencana dan tindakan.
Teknik-teknik PRA ini berupa visual (gambar atau bentuk yang dapat dilihat) yang digunakan sebagai media diskusi masyarakat tentang keadaan diri mereka sendiri dan Iingkungannya. Alat-alat visual ini sebagai media belajar bersama yang dipergunakan baik untuk masyarakat ( petani ) yang buta aksara atau yang melek aksara.
Berikut ini adalah teknik-teknik PRA yang bukan merupakan teknik baku, sebab penggunaan teknik-teknik ini masih perlu disesuaikan dengan tujuan atau kebutuhan.
Instrumen PRA dimaksud adalah :
1.      Teknik Penelusuran Alur Sejarah,
2.      Began Kecenderungan dan Perubahan,
3.      Penyusunan Kalender Musim,
4.      Teknik Pembuatan Peta Desa,
5.      Teknik Penelusuran Lakasi/Transek,
6.      Pembuatan Sketsa Kebun,
7.      Pembuatan Bagan hubungan Kelembagaan/Diagram Venn,
8.      Kajian Mate Pencaharian,
9.      Wawancara Semi Terstruktur,
10.   Teknik Pembuatan Began Arus Masukan dan Keluaran, dan
11.   Teknik Pembuatan Bagan Peringkat.
Jenis data yang dikumpulkan dalam kajian Potensi Wilayah meliputi:
1.    Bio fisik, yang terdiri dari :
a.    deskripsi umum wilayah,
b.    karakteristik tanah dan iklim,
c.    curah hujan rata-rata,
d.    luas lahan menurut ekosistem,
e.    luas lahan menurut penggunaan,
f.     luas tanam komoditas utama,
g.    luas pola usaha tani, dan
h.    rencana pengembangan wiiayah.
2.    Sumberdaya manusia yang meliputi  :
a.    jumlah penduduk menurut golongan umur,
b.    pendidikan,
c.    jenis pekerjaan,
d.    status sosial ekonomi,
3.    Kelompok nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah hasil perikanan, meliputi :
a.    Kelas kelompok,
b.    Jumlah anggota,
c.    Jenis usaha, dan
d.    Tabungan/tunggakan.
4.    Penunjang kelembagaan, sara prasarana, prospek pasar, kebijakan program.
Setelah data potensi terkumpul, selanjutnya data dianalisis. Analisis potensi wilayah adalah proses menterjemahkan berbagai keterkaitan satu kelompok data dengan kelompok data lain, untuk merumuskan alternatif rekomendasi pola pengembangan usaha kelompok, berupa rancangan pemanfaatan sumberdaya, alternatif jenis komoditas prioritas serta sistem usaha perikanan yang sesuai di wilayah tersebut.
Kegiatan yang mencakup analisis keadaan yakni :
1.    Analisis tentang deskripsi data keadaan;
2.    Penilaian atas keadaan sumberdaya, teknologi, dan peraturan yang ada, dan
3.    Pengelompokkan data keadaan, ke dalam :
a.    Data aktual dan data potensial;
b.    Keadaan yang ingin dicapai dan yang sudah dapat dicapal;
c.      Teknologi yang dapat digunakan/dikembangkan dan yang sudah digunakan; dan
d.      Peraturan-peraturan yang sudah berlaku yang dapat diberlakukan.
B.   Perumusan Masalah
Perumusan masalah dilakukan asecara partisipatif dengan merujuk pada hasil identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan, dengan menggunakan teknik analisis pohon masalah/PRA/SWOT dan teknik analisis lainnya.
Proses penetapan masalah dilakukan dengan tahapan sbb :
1.      Mengidentifikasi permasalahan pokok baik teknis maupun non teknis, dan
2.      Menetapkan kriteria untuk menentukan prioritas dengan memperhatikan :
a.     Mayoritas pelaku utama,
b.     Peningkatan kesejahteraan,
c.      Kelestarian Iingkungan,
d.     Keadaan mendesak atau tidak mendesak, dan
e.     Efisiensi penggunaan biaya.
3.  Menetapkan permasalahan pokok secara partisipatif Penetapan masalah dilakukan dengan tahapan :
a.     Menetapkan kriteria untuk menetapkan prioritas (melibatkanbanyak pelaku utama dan pelaku usaha, sebaran lokasi luas,kerugian yang diakibatkan tinggi, kemudahan untuk mengatasimasalah, mendesak/periting);
b.     Menetapkan skoring/pembobotan untuk setiap kriteria sesuai dengan kesepakatan;
c.      Melakukan penilaian terhadap setiap masalah berdasarkan skoring;
d.     Menetapkan prioritas masalah.
Keseluruhan masalah yang terkumpul, baik teknis, sosial dan ekonomi perlu dilakukan perangkuman menurut urutan prioritas. Metode yang paling sering digunakan adalah analisa GMP (Gawat, Mendesak, Penyebarannya) :
1.      Gawat : maksudnya merupakan besarlkecilnya akibat atau kerugian bagi pelaku utama
2.      Mendesak: adalah ketersediaan waktu bagi pemecahan masalah tertentu. Bila masalah tersebut tidak dapat ditunda lagi berarti semakin mendesak,
3.      Penyebaran: merata atau hanya parsial saja masalah tersebut muncul, semakin merata berarti penyebarannya semakin tinggi.
Dalam analisis GMP para pelaku utama perlu terlibat secara penuh dalam mengidentifikasi masalah maupun memberikan skor. Tahap pertama adalah membuat keranjang masalah yang dikumpulkan dan para pelaku utama dengan memperhatikan factor-faktor yang menjadi penghambat dalam usaha perikanan menyangkut aspek teknis, sosial dan ekonomi, seperti tabel 2 di bawah ini.
Tabel 3.  Faktor Penghambat
Selanjutnya masalah yang ada diuji prioritas dengan menggunakan Tabel 3 berikut.
Tabel 4.  Uji prioritas masalah
- Jumlah skor tertinggi menjadi prioritas masalah.
Ket :
Gawat             :          3
Mendesak           :  3
Penyebaran Tinggi  :  3
Agak Gawat :          2
Agak Mendesak  :  2
Penyebaran Cukup  :  2
Tidak Gawat :          1
Tidak Mendesak  :  1
Penyebaran Rendah : 1
Selanjutnya jenis masalah berdasarkan urutan prioritas diakukan analisis aspek Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap (PKS) secara partisipatif degan menggunakan tabel 4 berikut.
Tabel 5.  Urutan prioritas masalah
C.   Perumusan Tujuan
Perumusan tujuan adalah merumuskan rencana kegiatan penyuluhan perikanan yang hendak dicapai dalam jangka waktu satu tahun dan menggambarkan perubahan perilaku pelaku utama serta keluarganya kearah yang lebih baik. Tujuan ditetapkan melalui kesepakatan berdasarkan potensi yang dapat dikembangkan oleh pelaku utama dan keluarganya.
Dalam perumusan tujuan haruslah realistis, baik ditinjau dan kemampuan sumberdaya (biaya, jumlah dan kualitas tenaga) maupun dapat memecahkan semua permasalahan sampai tuntas, tetapi dapat dirumuskan secara bertahap dengan target-target yang realistis.
Seperti halnya dalam perumusan keadaan, perumusan tujuan sejauh mungkin juga dinyatakan secara kuantitatif. Hal ini sangat penting, agar memudahkan perumusan rencana evaluasi yang akan dilakukan.
D.   Perumusan Cara Mencapal Tujuan
Perumusan cara mencapai tujuan menggambarkan bagaimana tujuan itu bisa dicapai, dengan menggunakan metode dan teknik yang sesual dengan masalah dan penyebab masalahnya, perubahan perilaku yang diinginkan, potensi yang ada yang dapat mendukung tercapainya tujuan penyuluhan, dan lain-lain.
Mardikanto T (2009), Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian menyatakan, perumusan cara mencapai tujuan biasanya dirumuskan dalam suatu bentuk “Rencana Kegiatan” yang mencakup :
1.      Data Keadaan,
2.      Rumusan Masaiah (Impact Point),
3.      Tujuan dan penerima manfaat yang hendak dicapai, dan
4.      Cara mencapai tujuan yang berisi:
a.     Metoda yang dipilih,
b.     Bahan dan peralatan yang diperlukan,
c.      Jumlah unit kegiatan,
d.     Frekwensi kegiatan,
e.     Pihak-pihak yang dilibatkan (pelaku dan penerima manfaat),
f.       Lokasi kegiatan,
g.     Waktu yang direncanakan, dan
h.     Jumlah dan sumber dana yang diperlukan.
Berkaitan dengan perumusan cara mencapai tujuan ini, sejauh mungkin diupayakan agar :
1)     Metoda yang dipilih, haruslah benar-benar efektif dengan jumlah korbanan (modal, tenaga, dan waktu) yang paling kecil;
2)     Menggunakan bahan dan peralatan yang sudah tersedia atau mudah disediakan, serta mudah di operasionalkan;
3)     Jumlah unit dan frekwensi kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan, dengan memperhatikan tingkat efektifltas kegiatan dan sumberdaya yang tersedia;
4)     Pihak-pihak yang dilibatkan (terutama fasilitator) dipilih dan sumber yang terpercaya, terlatih, dan komunikatif;
5)     Lokasi kegiatan disesuaikan dengan tujuan yang hendak dicapal, dengan selalu mempertimbangkan sumberdaya yang tersedia;
6)     Waktu kegiatan tidak terlalu mengganggu kegiatan penerima manfaat, dan disesuaikan dengan kebutuhan/pemanfaatannya oleh penerima manfaat; dan
7)     Jumlah dana sekecil mungkin, dan sumber dana sejauh mungkin memanfaatkan swadaya masyarakat.
E.   Rangkuman
Penyusunan programa penyuluhan perikanan dilakukan bertahap oleh penyuluh perikanan bersama-sama para pelaku utama dan pelaku usaha secara partisipatif melalui tahapan perumusan keadaan, perumusan masalah, dan perumusan tujuan serta perumusan cara mencapai tujuan.
F.    Latihan
1.    Jelaskan tahapan penyusunan programa penyuluhan perikanan ?
2.    Jelaskan antara masalah dengan tujuan dalam programa penyuluhan perikanan, dan
3.    Jelaskan cara uji prioritas masalah menggunakan model Gawat, Mendesak, dan Penyebaran.
PEN UTU P
Dengan terselesaikannya bahan ajar Programa Penyuluhan Perikanan ini, dapat memberikan pengetahuan dan wawasan baru guna lebih mengoptimalkan potensi di masing-masing unit kerja publik agar lebih mengefektifkan pelayanannya kepada masyarakat.
Pada bahan ajar ini disadari masih perlu disempurnakan, karena akan memberikan manfaat yang besar pada setiap instansi atau individu yang menggunakan dan bertugas melakukan penyuluhan, semakin baik dan mudah dipahami kemudian diterapkan, berarti bahan ajar ini akan semakin baik, sebaliknya akan semakin tidak berguna jika tidak memberikan kemudahan dalam menjalankan tugas di lapangan.
Sifatnya wajib bagi setiap unit pelaksana teknis di daerah untuk mengimplementasikan setiap peraturan atau perundangan yang berlaku, guna optimalisasi pemanfaatan sumber perikanan yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Keberhasilan melaksanakan kegiatan ini tergantung komitmen dan kesungguhan para pejabat maupun pelaksana di masing-masing instansi serta masyarakatnya. Diharapkan semua peserta setibanya di tempat kerja mencoba melakukan identifikasi sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
Semoga kita bisa menjadi penyuluh perikanan yang amanah, mampu mengembangkan dan memajukan dunia perikanan dan pelautan ditempat kita bekerja dengan ikhlas Lillaahita’ala agar maslahat bagi masyarakat dan berbarokah didunia dan akhirat.aamiin.
Selamat bekerja semoga sukses.