Kamis, 27 Februari 2014

Asistensi Penyusunan Lakip dan Revisi Renstra SKPD 2013

Hari ini adalah hari yang penuh warna. Mendapat kesempatan menghadiri undangan "Asistensi Penyusunan Lakip dan Revisi Renstra" adalah hal yang sangat menyenangkan. Saya mendapat pengalaman dan ilmu baru dimana tidak ada hubungannya dengan jabatan fungsional seorang  penyuluh.



Mampu membuka cakrawala baru bahwa semuanya ternyata saling berkaitan, bersinergi dan berhubungan antara: RPJM, Renstra, Renja, Tapkin dan Lakip. sungguh sesuatu bangets gitu lho...

semoga ilmu tersebut bermanfaat dan maslahat bagi kemajuan dan perkembangan instansi di mana kita bekerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

tetap semangaaat...
aira riswana





Sabtu, 08 Februari 2014

Pengawasan SDKP Mewujudkan Kelestarian Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan


Pada tahun 2013 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus melaksanakan pengawasan untuk mewujudkan Indonesia bebas illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya mendukung kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 



Tercatat selama Tahun 2013, Ditjen. PSDKP berhasil memeriksa 3.871 kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing. Dari jumlah tersebut 68 kapal diadhoc untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Kapal ikan yang ditangkap tersebut didominasi oleh Kapal Ikan Asing (KIA), sebanyak 44 kapal, dan sisanya, 24 kapal merupakan Kapal Ikan Indonesia (KII). Hal ini menunjukkan bahwa perairan Indonesia masih menjadi surga bagi para pelaku illegal fishing  dari negara lain. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, pada acara konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2013 dan Rencana Kegiatan Tahun 2014, Ditjen. PSDKP di Jakarta, (42). 

Selain upaya repressive (penegakan hukum) oleh Kapal Pengawas Perikanan, pengawasan juga ditekankan pada upaya-upaya preventive (pencegahan) dan pre-emtive (penangkalan dini) melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat nelayan, pemeriksaan kapal-kapal di darat/pelabuhan sebelum dan setelah melakukan penangkapan ikan, pemantauan dengan Vessel Monitoring System (VMS), pemeriksaan terhadap unit-unit pengolahan ikan, peredaraan ikan di pasar, dan usaha budidaya ikan, ungkap Syahrin.
 
Selanjutnya, Direktur Jenderal PSDKP, menjelaskan dari 3.758 kapal perikanan yang telah terpasang transmitter VMS, ditemukan dugaan pelanggaran atas 229 kapal, yang terdiri dari 26 kapal diduga melakukan transhipment, 78 kapal pelanggaran teritorial, 2 kapal transhipment dan pelanggaran teritorial, 4 kapal membawa tangkapan langsung ke luar negeri, 112 melanggar fishing ground, dan 7 kapal tidak masuk pelabuhan check point. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Ditjen. PSDKP telah menyampaikan 38 rekomendasi sanksi kepada Ditjen. Perikanan Tangkap selaku otoritas perijinan, dan telah ditindaklanjuti dengan peringatan kepada 1 kapal, dan membekukan ijin 5 kapal ikan.
 
Selanjutnya, Direktur Jenderal PSDKP, menjelaskankan bahwa pengawasan terhadap lingkungan sumber daya kelautan dan perikanan juga tidak kalah pentingnya, mengingat kelestarian dan stok sumber daya ikan tidak dapat terlepas dari kondisi lingkungannya. Oleh sebab itu Ditjen. PSDKP juga melakukan pengawasan terhadap ekosistem perairan dan kawasan konservasi, pencemaran perairan, survei dan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), dan pemanfaatan sumber daya non hayati lainnya. Selain itu, dalam rangka mengawal UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang telah direvisi dengan UU 1/2014 tentang Perubahan Atas UU 27/2007 tentang PWP3K, Ditjen. PSDKP telah membentuk 167 Pengawas PWP3K dengan kewenangan Kepolisian Khusus atau disebut Polsus PWP3K. Kewenangan Polsus PWP3K diantaranya, mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya ikan.
 
Untuk mendukung tugas-tugas pengawasan, Ditjen. PSDKP juga mengembangkan sarana dan prasarana pendukung. Seperti, pada Tahun 2013, Ditjen. PSDKP telah berhasil menambah 2 armada Kapal Pengawas, yaitu Hiu Macan Tutul 002 dengan panjang 42 meter dan berbahan baja yang akan dioperasikan di Laut Natuna, serta Hiu 011 berbahan aluminium dengan panjang 32 meter yang akan mendukung pengawasan konservasi di Raja Ampat. Selain itu, melalui program Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI), pada bulan November 2013, juga telah dimulai pembangunan 4 kapal pengawas Tipe A dengan panjang 60 meter yang secara resmi dilaksanakan keel laying oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
 
Dalam perjalanan mewujudkan kesejahteraan nelayan, Ditjen PSDKP melaksanakan upaya perlindungan nelayan melalui kegiatan advokasi terhadap nelayan yang tertangkap di luar negeri. Sampai dengan Tahun 2013 Ditjen. PSDKP bekerjasama dengan Kemenlu telah berhasil membebaskan dan memulangkan 421 nelayan, terdiri dari 209 nelayan dari Malaysia, 157 nelayan dari Australia, 20 nelayan dari Rep. Palau, 7 nelayan dari Papua Nugini, dan 14 nelayan dari Timor Leste.
 
Prioritas Kegiatan Tahun 2014
 
Selanjutnya Syahrin, menjelaskan memasuki Tahun 2014, Ditjen. PSDKP akan terus melakukan inovasi dan meningkatkan kinerjanya untuk mencapai tujuan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari pengrusakan dan kegiatan ilegal, serta mewujudkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan. Hal ini dilakukan melalui beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :
  1. Operasional pemantauan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Pangkalan/Stasiun/Satker/Pos PSDKP,
  2. Pengembangan infrastruktur pengawasan (pembangunan kapal pengawas SKIPI Tahap 1, pembangunan 3 unit speedboat pengawasan, longrange camera di Kapal Pengawas, pengembangan Regional Monitoring Centre (RMC) di Bitung dan Belawan, pembangunan prasarana pengawasan di UPT),
  3. Implementasi Sistem Pengawasan Terpadu (Integrated Surveillance System/ISS),
  4. Operasional 27 unit Kapal Pengawas (90 hari) dan kerjasama operasi pengawasan dengan instansi terkait,
  5. Pembinaan dan pemberdayaan Pokmaswas di 33 Provinsi,
  6. Penyelesaian tindak pidana bidang kelautan dan perikanan,
  7. Melaksanakan advokasi nelayan yang tertangkap di luar negeri,
  8. Pengembangan konsep Monitoring, Control, and Surveillance (MCS),
  9. Penguatan SDM pengawasan,
  10. Penguatan kerjasama bidang SDKP melalui forum RPOA dan IASFS,
  11. Penataaan dan pengembangan kelembagaan pengawasan,
  12. Pemenuhan regulasi di bidang pengawasan, dan
  13. Implementasi Reformasi Birokrasi.
sumber: kkp.go.id