Menteri Kelautan dan Perikanan pada berbagai kesempatan menyampaikan keinginan yang kuat untuk menjaga kelestarian sumberdaya lobster, kepiting dan rajungan agar berkelanjutan dibuktikan dengan ditetapkannya legislasi yang mengatur hal yang dimaksud tersebut.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunius pelagicus spp) telah ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 6 Januari 2015 yang lalu.
Hal yang menjadi pertimbangan ditetapkan legislasi tersebut yaitu keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting dan rajungan telah mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan terhadap lobster, kepiting dan rajungan.
Secara umum legislasi ini menetapkan larangan setiap orang atau pun koorporasi untuk menangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur. Penangkapan lobster, kepiting dan rajungan hanya dapat dilakukan dengan ukuran:
· Lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm.
· Kepiting dengtan ukuran lebar karapas lebih dari 15 cm.
· Rajungan dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10 cm.
Berkenaan dengan ditetapkan legislasi tersebut, dimohon kerja sama penyuluh perikanan di seluruh Indonesia untuk turut bersama-sama menyampaikan atau mensosialisasikan legislasi ini kepada pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerja masing-masing.
Pada saat ini, upaya penyelundupan benih lobster marak terjadi. Berkat kesigapan aparat berwajib dibantu aparat KKP di Stasiun Karantina Ikan di berbagai daerah upaya penyelundupan benih lobster sering digagalkan.
Guna memerangi penyelundupan benih lobster perlu kerja sama berbagai pihak. Penyuluh perikanan bisa berperan dengan mensosialisasikan kepada kelompok binaan masing-masing atau pelaku usaha untuk tidak mencoba menjual benih lobster ke pengumpul yang diduga akan diselundupkan karena merugikan sumber daya secara berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar