Kamis, 14 April 2016

KKP TERBITKAN PERMENKP NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN FAKTOR X TARIF JASA PENGADAAN ES DI PELABUHAN PERIKANAN


Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI NO. 7/PERMEN-KP/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Faktor X adalah faktor penyesuaian harga dengan mempertimbangkan antara lain harga garam, bahan-bahan kimia, dan operasional mesin.
2.    Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai
3.    Tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Selanjutnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan dapat diunduh di link di bawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar