Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Faktor X adalah faktor penyesuaian harga dengan mempertimbangkan antara lain harga garam, bahan-bahan kimia, dan operasional mesin.
2. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai
3. Tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Selanjutnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan dapat diunduh di link di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar