Selasa, 05 Februari 2013

Tupoksi Penyuluh Perikanan

TUGAS POKOK PENYULUH PERIKANAN
a. Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan perikanan
b. Melaksanaan penyuluhan , evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan
 FUNGSI PENYULUH PERIKANAN:
  • Memfasilitasi Proses Pembelajaran Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha;
  • Mengupayakan Kemudahan Akses Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Ke Sumber Informasi, Teknologi, Dan Sumber Daya Lainnya Agar Mereka Dapat Mengembangkan Usahanya;
  • Meningkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha;
  • Membantu Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Menumbuhkembangkan Organisasinya Menjadi Organisasi
  • Ekonomi Yang Berdaya Saing Tinggi, Produktif, Menerapkan Tata Kelola Berusaha Yang Baik, Dan Berkelanjutan; Membantu Menganalisis Dan Memecahkan Masalah Serta Merespon Peluang Dan Tantangan Yang Dihadapi Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Mengelola Usaha;
  • Menumbuhkan Kesadaran Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Terhadap Kelestarian Fungsi Lingkungan; Dan
  • Melembagakan Nilai -Nilai Budaya Pembangunan Perikanan Yang Maju Dan Modern Bagi Pelaku Utama Secara Berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar