Senin, 04 Februari 2013

Profil Dinas DKP Bangka Barat



Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Kewenangan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bangka Barat. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kelautan dan perikanan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka Barat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Bangka Barat. Susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut :
1.    Kepala Dinas
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat.
2.   Sekretariat
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka Barat, Sekretariat terdiri diri dari 2 2 (dua) Sub. Bagian yaitu :
a.Sub. Bagian Perencanaan dan Pelaporan
b.Sub. Bagian Keuangan dan Kepegawaian
3.   Bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan
      Perikanan
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, program kerja dan kegiatan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan. Bidang ini terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :
a.      Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya
b.      Seksi Perlindungan dan Pengawasan
c.       Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
4.   Bidang Perikanan Tangkap
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, program kerja dan kegiatan di bidang perikanan tangkap, Bidang ini terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :
a.      Seksi Penangkapan
b.      Seksi Pengembangan Usaha dan Pemasaran
c.       Seksi Sarana dan Prasarana Tangkap
5.   Bidang Budidaya Perikanan
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, program kerja dan kegiatan di bidang perikanan budidaya, Bidang ini terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :
a.      Seksi Pembudidayaan
b.      Seksi Pembenihan
c.       Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya
6.   Kelompok Jabatan Fungsional
7.   Unit Pelaksana Teknis Dinas
sumber: dkpbangkabarat.com
sumber foto: koleksi pribadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar