Selasa, 05 Februari 2013

Tupoksi Penyuluh Perikanan

TUGAS POKOK PENYULUH PERIKANAN
a. Melakukan kegiatan persiapan penyuluhan perikanan
b. Melaksanaan penyuluhan , evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan
 FUNGSI PENYULUH PERIKANAN:
  • Memfasilitasi Proses Pembelajaran Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha;
  • Mengupayakan Kemudahan Akses Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Ke Sumber Informasi, Teknologi, Dan Sumber Daya Lainnya Agar Mereka Dapat Mengembangkan Usahanya;
  • Meningkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha;
  • Membantu Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Menumbuhkembangkan Organisasinya Menjadi Organisasi
  • Ekonomi Yang Berdaya Saing Tinggi, Produktif, Menerapkan Tata Kelola Berusaha Yang Baik, Dan Berkelanjutan; Membantu Menganalisis Dan Memecahkan Masalah Serta Merespon Peluang Dan Tantangan Yang Dihadapi Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Mengelola Usaha;
  • Menumbuhkan Kesadaran Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Terhadap Kelestarian Fungsi Lingkungan; Dan
  • Melembagakan Nilai -Nilai Budaya Pembangunan Perikanan Yang Maju Dan Modern Bagi Pelaku Utama Secara Berkelanjutan.

Senin, 04 Februari 2013

Visi dan Misi DKP Bangka Barat

Visi Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka Barat pada RENSTRA 2010 – 2015 adalah
“ Mewujudkan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat yang Maju dan Sejahtera Melalui Pemberdayaan Masyarakat“

Berdasarkan visi pembangunan tersebut ditetapkan Misi pembangunan kelautan dan perikanan Kab. Bangka Barat adalah :
  1. Mengembangkan skala usaha dan kegiatan ekonomi produktif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan
  2. Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan sumberdaya kelautan dan perikanan
  3. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam pemanfatan, pengelolaan dan pembangan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berwawasan lingkungan
sumber: dkpbangkabarat.com

Profil Dinas DKP Bangka Barat



Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Kewenangan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bangka Barat. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kelautan dan perikanan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka Barat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Bangka Barat. Susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut :
1.    Kepala Dinas
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat.
2.   Sekretariat
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bangka Barat, Sekretariat terdiri diri dari 2 2 (dua) Sub. Bagian yaitu :
a.Sub. Bagian Perencanaan dan Pelaporan
b.Sub. Bagian Keuangan dan Kepegawaian
3.   Bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan
      Perikanan
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, program kerja dan kegiatan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan. Bidang ini terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :
a.      Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya
b.      Seksi Perlindungan dan Pengawasan
c.       Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
4.   Bidang Perikanan Tangkap
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, program kerja dan kegiatan di bidang perikanan tangkap, Bidang ini terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :
a.      Seksi Penangkapan
b.      Seksi Pengembangan Usaha dan Pemasaran
c.       Seksi Sarana dan Prasarana Tangkap
5.   Bidang Budidaya Perikanan
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, program kerja dan kegiatan di bidang perikanan budidaya, Bidang ini terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :
a.      Seksi Pembudidayaan
b.      Seksi Pembenihan
c.       Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya
6.   Kelompok Jabatan Fungsional
7.   Unit Pelaksana Teknis Dinas
sumber: dkpbangkabarat.com
sumber foto: koleksi pribadi

Jumat, 01 Februari 2013

Mengenal Lebih Dekat Penyuluh Perikanan

Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) secara resmi memberikan jabatan fungsional bagi penyuluh di bidang perikanan. Ini ditandai dengan penandatanganan surat peraturan bersama antara Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta. Peraturan bersama ini merupakan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan tugas penyuluh perikanan dan jenjang kariernya.
Pemisahan jabatan fungsional penyuluh perikanan dari penyuluh pertanian berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Penertiban Aparatur Negara, khususnya terkait jabatan fungsional. 
Dengan demikian para penyuluh di bidang perikanan sudah terpisah dengan penyuluh di bidang Pelaksanaan penyuluhan di bidang perikanan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan di daerah bersangkutan. Selain itu, pelaksanaan penyuluhan juga tidak hanya mengandalkan penyuluh berstatus pegawai negeri (PNS), tapi juga bersinergi atau berkolaborasi dengan penyuluh dari unsur swasta. “Dengan memanfaatkan berbagai jaringan, baik untuk sumber permodalan, sumber teknologi.
MENGAPA DIPERLUKAN PENYULUHAN PERIKANAN?
  1. Penyuluhan hak asasi warga negara Republik Indonesia;
  2. Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat mengentaskan masyarakat dari kemiskinan serta menjaga kelestarian lingkungan;
  3. Untuk lebih meningkatkan peran sektor Kelautan dan Perikanan, diperlukan SDM yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis
  4. Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan.
 APA PENGERTIAN PENYULUHAN ITU
  1. Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dapat diartikan sebagai suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha beserta keluarganya.
  2. Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka tahu, mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
 APA YANG MENJADI TUJUAN DALAM PENYULUHAN PERIKANAN
  1. Memperkuat pengembangan kelautan dan perikanan, yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan
  2. Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;
  3. Memberikan kepastian bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan kelautan dan perikanan
  4. Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan
  5. Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan kelautan dan  perikanan
PELAKU UTAMA KEGIATAN PENYULUHAN PERIKANAN
Nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya
Pelaku usaha  adalah perorangan warganegara Indonesia  atau  korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan
Kelembagaan nelayan, pembudi daya ikan, pengolah  ikan ( pelaku utama ) adalah lembaga yang  ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
 SIAPAKAH PENYULUH PERIKANAN
  1. PENYULUH PEGAWAI NEGERI SIPIL adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kelautan dan perikanan,  untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
  2. PENYULUH SWASTA adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang penyuluhan.
  3. PENYULUH SWADAYA adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
  4. PENYULUH NON FUNGSIONAL.Pegawai negeri sipil bukan pejabat penyuluh fungsional yang ditetapkan  oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan
  5. PENYULUH TENAGA KONTRAK.Tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dlm suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu
  6. PENYULUH KEHORMATAN.Seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Wakil Masyarakat.
Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi  yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.
Materi penyuluhan adalah bahan  penyuluhan dalam  berbagai bentuk yang  meliputi informasi teknologi, rekayasa sosial, manajemen ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Program penyuluhan  adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian  tujuan penyuluhan.
Kelembagaan penyuluhan   adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
 ASAS PENYULUHAN
  • manfaat
  • kesetaraan
  • keterpaduan
  • keseimbangan
  • keterbukaan
  • kerja sama
  • Partisipatif
  • Kemitraan
  • Berkelanjutan
 LUARAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN
  1. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan kelautan dan perikanan wilayah
  2. Meningkatnya kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha dan bisnis perikanan
  3. Meningkatnya kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dalam akses kepada kelembagaan inovasi dan kelembagaan ekonomi
  4. Diterapkannya inovasi teknologi secara efisien dan menguntungkan
  5. Terselenggaranya proses penyuluhan yang didasar kan pada azas efisien dan efektif  melalui pendekatan partisipatif
Dampak yang diharapkan
  1. Tumbuh dan berkembangannya kelembagaan bisnis perikanan dlm mendukung diversifikasi usaha atas kemampuan sendiri ( kemandirian progresif )
  2. Pelaku utama dan pelaku usaha mampu menyesuaikan dan menjamin kualitas (mutu) produk perikanan yang dipasarkan
  3. Pelaku utama dan pelaku usaha mampu mengadopsi teknologi paling mutakhir pada seluruh fungsi usaha bisnis perikanan
  4. Tumbuhnya tokoh-tokoh pembaharu bisnis perikanan setempat yang mampu mendorong kerjasama antar pelaku  bisnis dari segmen yang berbeda.
  5. Tumbuh dan berkembangnya model model penyuluhan partisipatif.
Karakteristik Sistem Penyuluhan Perikanan
1. Sistem yang digerakkan oleh  kepemimpinan pelaku utama dan pelaku usaha
2. Sistem yang bertumpu pada kekuatan kerja  sama
3, Sistem yang bertumpu pada otonomi daerah
4. Keterpaduan program berwawasan bisnis perikanan dan kelestarian lingkungan
5. Sistem yang diwadahi oleh kekuatan  kelembagaan
6. Sistem yang dilayani oleh kesatuan korps  penyuluh perikanan
7. Sistem yang didukung oleh profesionalism  penyuluh perikanan
 FALSAFAH PENYULUHAN
Perubahan yang diharapkan terjadi dalam pembelajaran melalui kegiatan penyuluhan :
1.  Pengetahuan, baik jenis maupun jumlahnya
2.  Keterampilan dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan keperluannya
3.  Kecakapan dalam  berfikir untuk menyelesaikan  masalah yang dihadapi dalam 
     kesehariannya
4.  Sikap, yaitu kecenderungan untuk :
     a. Tidak berprasangka terhdp hal hal yg blm dikenal
     b. Mencoba sesuatu yang baru
     c. Mau bekerjasama dalam  penyelesaian masalah   ( berorganisasi/berkelompok)
     d. Menimbulkan sikap swadaya dan swadana
     e. Mau melestarikan/menjaga lingkungan
Kondisi pelaku utama yang harus dipahami Untuk keberhasilan pembelajaran 
  1. Pelaku utama sibuk  karena ada kegiatan yg harus dikerjakan dalam rangka mencari nafkah keluarga
  1. Pelaku utama mempunyai fikiran, padangan, keinginan dan kebiasaan yang dipengaruhi lingkungan sehari hari
  1. Perubahan apapun yg terjadi ,akan berdampak  langsung terhadap  penghidupan dan kehidupannya
  1. Pelaku utama sudah mempunyai sikap , pengetahuan dan keterampilan tertentu yang dapat berakibat 
      kesulitan dalam menggerakkan terjadinya perubahan  prilaku
  1. Umumnya pelaku utama mau belajar karena ingin mencapai  keberhasilan yang lebih baik
Hal hal yang harus diperhatikan penyuluh dalam proses pembelajaran :

  1. TIDAK MENGGURUI
  2. TIDAK MENJADI “ AKHLI “
  3. TIDAK MEMUTUS PEMBICARAAN
  4. TIDAK BERDEBAT
  5. TIDAK DISKRIMINATIF
 Prinsip Pembelajaran:
1. Ada dorongan atau motivasi untuk belajar
2. Sesuai dengan keperluan/kebutuhan/ masalah yg dihadapi
3. Mudah dicerna
4. Melibatkan peserta secara aktif dalam pembelajaran ( partisipatif )
5. Ada kesempatan mencoba dan mempraktekkan
6. Membuat situasi percaya penuh kepada penyuluh
7. Ada perubahan yang positif setelah proses pembelajaran
HAL UTAMA DILAKUKAN DALAM PENYELENGGARAAN PENYULUHAN
  1. Mewujudkan sistem penyuluhan perikanan yang menjamin terselenggaranya penyuluhan perikanan secara produktif, efektif dan efisien, dinamis dan profesional
  2. Mengembangkan model model penyuluhan perikanan partisipatif untuk membangun kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha yang mandiri dan mampu menolong dirinya sendiri.
  3. Menjadikan penyuluh perikanan sebagai konsultan serta mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan pengembangan kemampuan berusaha bisnis perikanan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah, peningkatan daya saing yang akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan keluarga.
  4. Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  5. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
  6. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
  7. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan;

semoga bermanfaat