Rabu, 15 April 2015 pembukaan dan penutupan diklat dilaksanakan di Auditorium oleh Kapuslat KP turut hadir widyaiswara dan pejabat struktural.
Adapun diklat tersebut adalah:
Dalam pemaparanya Kapuslat KP, menyampaikan reformasi birokrasi menempatkan pengelolaan SDM sebagai salah satu pilar dari ketiga pilar pokok penyusun pembaharuan sistem tata kelola pemerintahan selain kelembagaan (organisasi), dan ketatalaksanaan (business process). Dalam konteks tersebut guna mewujudkan PNS yang berkualitas dan profesional dibutuhkan ketersediaan informasi mengenai profil kompetensi pegawai. Hal tersebut dapat diperoleh dengan pelaksanaan Assessment Center sebagai salah satu program reformasi birokrasi di bidang manajemen SDM.
Reformasi birokrasi menempatkan pengelolaan SDM sebagai salah satu pilar dari ketiga pilar pokok penyusun pembaharuan sistem tata kelola pemerintahan selain kelembagaan (organisasi), dan ketatalaksanaan (business process). Dalam konteks tersebut guna mewujudkan PNS yang berkualitas dan profesional dibutuhkan ketersediaan informasi mengenai profil kompetensi pegawai. Hal tersebut dapat diperoleh dengan pelaksanaan Assessment Center sebagai salah satu program reformasi birokrasi di bidang manajemen SDM. Metode terstandar yang dilakukan untuk menilai/mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai (Aparatur Sipil Negara) dalam suatu jabatan, dengan menggunakan alat ukur simulasi paling kurang 2 (dua) simulasi disamping alat ukur psikotes, kuesioner kompetensi, dan wawancara kompetensi berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa Assessor.
Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan (masyarakat sasaran), sehingga dalam pengembangan penyuluhan ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia, dimana peran penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang berorientasi pada masyarakat sasaran.
Terkait dengan penyelenggaraan Diklat Pra Jabatan Golongan III Angkatan III, Diklat ini hendaknya bukan sekedar sebagai tahap yang dilalui hanya untuk mengubah status CPNS untuk menjadi PNS. Akan tetapi diklat ini merupakan awal bagi serangkaian perjalanan dan perkembangan karier di masa depan.
Diklat ini sebagai stimulus awal untuk merangsang Saudara sebagai aparatur pemerintah agar terus memperluas wawasan keilmuan, memperkuat landasan mental / spiritual dan menempa sikap / perilaku yang baik.
sumber: BDA Sukamandi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar