1. Pemutakhiran dan validasi data SIMLUH KP oleh admin SIMLUH KP kabupaten/kota, provinsi dan pusat harus dilakukan secara berjenjang dan periodik sehingga dihasilkan data yang valid dan up to date.
2. Peran pimpinan kelembagaan penyuluhan perikanan di provinsi dalam penguatan data sistem penyuluhan KP sangat penting dan strategis. Untuk itu, diperlukan dukungan dan komitmen melalui kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dari setiap pimpinan kelembagaan penyuluhan KP terhadap ketersediaan data sistem penyuluhan di daerah masing-masing, termasuk memberikan rewardbagi petugas entry data SIMLUH KP tingkat kabupaten/kota yang berkinerja baik dalam pemutakhiran dan validasi data SIMLUHKP di wilayahnya.
3. Pusluh KP diharapkan terus melakukan pengembangan untuk penyempurnaan aplikasi SIMLUHKP dan aplikasi lainnya secara terus-menerus sesuai kebutuhan KKP dan pengguna dalam rangka peningkatkan efesiensi dan efektifitas kegiatan penyuluhan perikanan di pusat dan daerah.
4. Pusluh KP, lembaga penyuluhan di provinsi dan kab/kota diharapkan melanjutkan sosialisasi pemanfaatan data SIMLUH KP secara optimal, melalui internalisasi pemanfaatan data SIMLUH KP di pusat dan daerah dalam mendukung kebijakan pimpinan di masing-masing daerah sehingga diperoleh jaminan pemanfaaatan data SIMLUH KP sebagai bahan perumusan kebijakan, program dan kegiatan penyuluhan perikanan.
5. Berkenaan operasional dan pemanfaatan TIK penyuluhan KP (Web,Cyber extension KP, skype dan twitter) diharapkan peran admin SIMLUHKP dan penyuluh perikanan untuk membantu mensosialisasikan pemanfaatan TIK penyuluhan KP kepada penyuluh perikanan dan pelaku utama perikanan binaannya masing-masing. Disamping itu, petugas SIMLUHKP dapat berperan aktif dalam dan berkontribusi memberikan berita/artikel/materi penyuluhan untuk dimuat ke web dan/atau Cyber extension KP.
6. Peserta workshop menyepakati Rancangan Standar Pelayanan PublikOperasional web, SIMLUHKP dan Cyber extension KP untuk dijadikanStandar Pelayanan Publik operasional web, SIMLUHKP dan Cyber extension KP dan segera diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website dan media lainnya yang dianggap perlu.
sumber: http:pusluh.kkp.go.id