Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Penyuluh Perikanan sebagaimana yang diamanahkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pasal 21 ayat (1) yang disebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan, maka Pusat Penyuluhan KP bekerjasama dengan Pusat Pelatihan KP akan melaksanakan peningkatan kompetensi bagi Penyuluh Perikanan PNS berupa Pelatihan Dasar Penyuluh Perikanan dan Pelatihan teknis Perikanan.
Persayaratan untuk menjadi peserta pelatihan yaitu :
1. Berstatus sebagai Penyuluh Perikanan PNS yang dibuktikan dengan fotocopy SK fungsional;
2. Belum pernah mengikuti Pelatihan Dasar baik tingkat Terampil, Ahli dan Alih Jenjang (khusus bagi calon peserta Pelatihan Dasar Penyuluh Perikanan)
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Mendapat izin dari pimpinan dan surat tugas dari unit kerja; dan
5. Bersedia menanggung biaya perjalanan pulang pergi dari lokasi kerja ke tempat pelatihan.
Usulan calon peserta diharapkan dapat diterima Pusat Penyuluhan KP paling lambat minggu ke II bulan Februari 2015 melalui faximile (021-3513328) atau dengan surat dan ditujukan ke Pusat Penyuluhan KP, BPSDM KP, dengan alamat : Gd. Mina Bahari III, Lantai 6, Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat 10110. Dapat juga dikirimkan melalui email dengan alamat bid.kk_pusluhkp@yahoo.co.id.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sdri. Dessi Arisandi (08121891448) dan Sdr. Nurhayati (081327563036)
Surat lengkap dapat diunduh:
Unduh Lampiran : surat-usulan-pelatihan-2015.pdf
sumber:pusluh.kkp.go.id