Sabtu, 01 November 2014
Kode Etik Penyuluh Perikanan
1. Penyuluh Perikanan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
a. Penyuluh Perikanan menjalankan syariat sesuai dengan agama/kepercayaan
yang dianutnya
yang dianutnya
b. Penyuluh Perikanan tidak diperkenankan (menganut) agama/kepercayaan yang
dilarang oleh Negara
dilarang oleh Negara
c. Penyuluh Perikanan harus mampu menghargai norma-norma agama di wilayah kerja
2. Penyuluh Perikanan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
a. Penyuluh Perikanan senantiasa menghayati dan mengamalkan Pancasila
b. Penyuluh Perikanan menjunjung tinggi ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam UUD 1945
dalam UUD 1945
c. Penyuluh Perikanan menjaga netralitas Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia selaku
Organisasi Profesi yang independen
Organisasi Profesi yang independen
3. Penyuluh Perikanan senantiasa berperilaku teladan, serasi, selaras, dan
seimbang dalam melaksanakan tugas
seimbang dalam melaksanakan tugas
a. Penyuluh Perikanan harus mampu menjaga sikap, ucapan dan tindakan
b. Penyuluh Perikanan mengikuti ketentuan-ketentuan tugas yang digariskan
c. Penyuluh Perikanan melaksanakan tugasnya secara adil dan tidak memihak
4. Penyuluh Perikanan senantiasa lugas, tulus, dan jujur dalam mendampingi
pelaku utama dan pelaku usaha beserta keluarganya
pelaku utama dan pelaku usaha beserta keluarganya
a. Penyuluh Perikanan harus mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk
b. Penyuluh Perikanan melaksanakan tugas tanpa pamrih
c. Penyuluh Perikanan harus senantiasa bersikap jujur
d. Penyuluh Perikanan harus menhormati nilai-nilai budaya dan norma-norma hukum
yang berlaku dalam masyarakat
yang berlaku dalam masyarakat
5. Penyuluh Perikanan senantiasa memelihara dan menjaga kesetiakawanan
serta jiwa korsa
serta jiwa korsa
a. Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas tidak merugikan rekan seprofesi
b. Penyuluh Perikanan dapat melakukan kerjasama antar rekan seprofesi dalam
mencapai tujuan penyuluhan ssuai dengan tugas pokok dan fungsi
mencapai tujuan penyuluhan ssuai dengan tugas pokok dan fungsi
c. Penyuluh Perikanan memiliki solidaritas yang tinggi, memberikan motivasi antar
rekan seprofesi dalam melaksanakan tugas
rekan seprofesi dalam melaksanakan tugas
6. Penyuluh Perikanan senantiasa menjunjung tinggi martabat korps
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Perikanan
a. Penyuluh Perikanan tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik
Ikatan penyuluh Perikanan Indonesia
Ikatan penyuluh Perikanan Indonesia
b. Penyuluh Perikanan patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku
c. Penyuluh Perikanan tidak menyalahgunakan status sebagai Penyuluh Perikanan
7. Penyuluh Perikanan senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme
dengan meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan
a. Penyuluh Perikanan melakukan tugas sesuai dengan standar Kompetensi Kerja
dengan meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan
a. Penyuluh Perikanan melakukan tugas sesuai dengan standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia bagi Penyuluh Perikanan
b. Penyuluh Perikanan mencari, mengumpulkan dan menambah ilmu pengetahuan
dan teknologi yang terbaru
dan teknologi yang terbaru
c. Penyuluh Perikanan mau berlatih untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan
serta sikap sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
serta sikap sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
Langganan:
Postingan (Atom)