Minggu, 12 Oktober 2014

Pelestarian Terumbu Karang Untuk Keseimbangan Ekosistem Laut

Tulisan saya di bawah ini juga telah dimuat di Koran Bangka Pos kolom Opini Edisi hari Sabtu, 11 Oktober 2014:
Indonesia adalah negara yang mempunyai potensi terumbu karang terbesar di dunia, dimana luas terumbu karangnya diperkirakan mencapai sekitar 60.000 km2. Hal ini menjadikan negara kita memiliki daya tarik yang tinggi bagi penikmat surganya bawah laut dan sebagai negara pengekspor terumbu karang terbesar di dunia.
Terumbu karang adalah ekosistem di dasar laut tropis yang dibangun terutama oleh biota laut penghasil kapur (CaCO3) khususnya jenis-jenis karang batu dan alga berkapur, bersama-sama dengan biota yang hidup di dasar lainnya seperti jenis-jenis molusca, crustasea, echinodermata, polichaeta dan porifera serta biota lain yang hidup bebas di perairan sekitarnya termasuk plankton dan nekton.


Segitiga Terumbu Karang Dunia adalah kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati laut paling kaya di dunia, meliputi laut-laut dari 6 negara di Asia Pasifik, yakni Filipina, Indonesia, Kepulauan Solomon, Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Meskipun demikian, kawasan ini berada dalam ancaman serius dari eksploitasi berlebihan dan kerusakan lingkungan hidup.
Secara umum terumbu karang hanya tumbuh di daerah tropis dan subtropis, oleh karena itu karang memerlukan kondisi tertentu untuk dapat tumbuh dengan baik seperti air yang jernih, dengan suhu antara 23-32 derajat celcius, dengan kedalaman karang hingga 40m. Salinitas yang optimum untuk pertumbuhan karang antara 32 – 36 % dengan pH 7,5 – 8,5.
Terumbu karang sangat sensitif terhadap pengaruh lingkungan baik bersifat fisik maupun kimia. Pengaruh itu dapat mengubah komunitas karang dan menghambat perkembangannya secara keseluruhan.
Hal ini menyebabkan kehidupan dan pertumbuhan terumbu karang sangat dipengaruhi oleh kualitas lingkungan dan perairan yang ada di sekitarnya. Apabila kualitas perairannya baik maka terumbu karang dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, begitupun sebaliknya jika lingkungan sekitarnya mengalami perubahan dan gangguan maka terumbu karang akan mengalami kerusakan.

Manfaat terumbu karang
Secara alami terumbu karang merupakan habitat bagi banyak spesies laut untuk melakukan pemijahan, peneluran, pembesaran anak dan mencari makan terutama bagi sejumlah spesies yang memiliki nilai ekonomis penting. Banyaknya spesies makhluk hidup laut yang dapat ditemukan di terumbu karang menjadikan ekosistem ini sebagai gudang keanekaragaman hayati laut.
Terumbu karang merupakan sumberdaya laut yang sangat penting di Indonesia, yaitu sebagai salah satu sumber pendapatan dan bagian dari hidup nelayan. Sedangkan secara fisik karang melindungl pantal dari degradasi dan abrasi (hempasan ombak).
Manfaat terumbu karang di bidang perikanan adalah sebagai sebagai tempat memijah, mencari makanan, daerah asuhan dari berbagai biota laut dan sebagai sumber plasma nutfah. Sebagai sumber ikan dan makanan laut lainnya yang mengandung protein tinggi. Hasil tangkapan ikan di sekitar terumbu karang menjadi sumber penghasilan bagi nelayan.
Wilayah terumbu karang juga dapat dimanfaatkan untuk tempat wisata bahari seperti memancing, menyelam (snorkeling) yang akan menambah devisa negara. Terumbu karang dengan segala keindahannya dapat dijadikan sarana rekreasi keluarga.


Habitat terumbu karang dapat dimanfaatkan sebagai laboratorium alam untuk pendidikan dan penelitian. Terumbu karang dapat menjadi sarana yang ideal bagi kegiatan pendidikan untuk mengenal ekosistem pesisir, tumbuhan dan hewan laut. 
Pengelolaan terumbu karang secara lestari sangat penting dalam arti sebagai ekosistem yang sangat produktif sehingga dapat mendukung kehidupan nelayan setempat. Oleh karena itu dilihat dari nilai pentingnya terumbu karang tersebut, maka perlu adanya konservasi dan pengelolaan untuk menjaga dan memelihara ekosistem tersebut dan habitat yang berasosiasi di sekitarnya agar berada dalam kondisi yang baik.

Permasalahan di sekitar terumbu karang
Dewasa ini kerusakan terumbu karang yang terjadi di Indonesia meningkat secara pesat. Kerusakan ini menyebabkan meluasnya tekanan pada ekosistem alami di perairan laut. Pengamatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di 1.135 stasiun hingga tahun 2013 menemukan 30,4% dari 2,5 juta hektar luas karang Indonesia berada dalam kondisi rusak.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kehidupan sehari-hari di sekitar kita ada tindakan yang secara langsung ataupun tidak langsung ikut mencemari air laut yang berdampak pada kehidupan terumbu karang, seperti membuang sampah ke laut dan pantai, membawa pulang atau menyentuh terumbu karang saat menyelam, membuang jangkar pada pesisir pantai secara tidak sengaja akan merusak terumbu karang yang berada di bawahnya, reklamasi pantai, penangkapan ikan dengan cara yang salah seperti pemakaian bom ikan, potas atau racun.
Sektor pertambangan dan perkebunan yang kemudian sangat berpotensi untuk mengancam ekosistem terumbu karang, mangrove dan padang lamun. Penggunaan pupuk dan pestisida buatan di bidang perkebunan yang pada akhirnya terbuang ke laut, kiriman-kiriman sedimentasi akibat pembukaan lahan perkebunan dan pertambangan melalui sungai-sungai dan bermuara ke laut. Lumpur-lumpur sedimentasi membuat air laut menjadi keruh, mengurangi kebutuhan cahaya bagi terumbu karang, mempengaruhi biota yang hidup di ekosistem mangrove dan padang lamun sehingga menjadi terancam kehidupannya.
Kerusakan terumbu karang pada dasarnya dapat disebabkan oleh faktor fisik, biologi dan karena aktivitas manusia. Faktor fisik umumnya bersifat alami seperti perubahan suhu, dan adanya badai. Faktor biologis seperti adanya pemangsaan oleh biota yang berasosiasi dengan terumbu karang seperti Bulu Seribu (Acanthaster olanci). Sedangkan aktivitas manusia dapat berupa sedimentasi yang berasal dari penebangan hutan, aktifitas perkebunan dan pertambangan, penangkapan ikan berlebihan, pembangunan fasilitas di sekitar pantai, reklamasi, buangan minyak, limbah rumah tangga maupun limbah industri di sekitar pantai.

Mari sayangilah terumbu karang mulai dari sekarang
Hal itulah yang mendasari pemerintah melaui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat antusias menyambut dan berperan serta pada pertemuan global pertama di dunia terkait pengelolaan terumbu karang, World Coral Reef Conference (WCRC) pada tanggal 14–17 Mei 2014 di Manado.
Pertemuan WCRC dihadiri 200 peserta dari 100 negara yang mewakili unsur pemerintah, organisasi regional dan internasional, NGO serta akademisi. Hadir pula pada pertemuan itu yaitu Dewan Menteri Segitiga Terumbu Karang (CT-COM) yaitu Indonesia, Malaysia, Papua New Guinea, Filipina, Kepulauan Solomon dan Timor Leste.
Ke-enam negara ini adalah anggota Coral Triangle Initiative on Coral Reefss, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) atau Prakarsa Segitiga Terumbu Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan dan Ketahanan Pangan, yaitu sebuah kerjasama multilateral yang dibentuk pada tahun 2009 untuk menanggulangi ancaman terhadap sumberdaya pesisir dan laut di wilayah yang dianggap sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Diharapkan dari pertemuan tersebut akan didapatkan kerjasama yang nyata dari negara-negara tersebut dalam mengatasi dan menjaga kelestarian terumbu karang.
Pengelolaan terumbu karang sebagai sebuah lingkungan hidup atau ekosistem diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997 ditetapkan bahwa setiap orang secara pasif wajib mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan; dan secara aktif wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Undang-Undang ini mengarahkan agar semua kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh setiap orang agar selalu mengacu pada fungsi lingkungan yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta tidak melampauinya. Sebagai contoh kegiatan penangkapan ikan seharusnya tidak menyebabkan populasi ikan menjadi turun dan tidak mencukupi untuk kehidupan di masa datang.  Batas-batas fungsi lingkungan itu mengacu kemudian pada baku mutu lingkungan. Untuk biota di terumbu karang misalnya ada Baku Mutu Air laut untuk biota laut dan Kriteria Baku suatu terumbu karang dikategorikan rusak.
            Undang-Undang Perikanan No.31 Tahun 2004 telah menetapkan berbagai upaya dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan. Terumbu karang adalah salah satu sumberdaya perikanan di Indonesia. Undang-Undang ini menetapkan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau pengrusakkan terhadap sumberdaya perikanan serta lingkungannya.
Agar terlaksana upaya tersebut di atas, diterapkan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Misalnya bila secara sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, bahan kimia, bahan biologis atau dengan cara-cara yang merusak. Penegakan hukum secara tegas harus diterapkan terhadap perusak terumbu karang.
Oleh karena Undang-Undang Perikanan tidak secara khusus mengatur tentang pengelolaan terumbu karang, maka diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 38/Men/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang. Dengan berpegang pada pedoman ini diharapkan pengelolaan terumbu karang dilakukan secara seimbang antara pemanfaatan dan pelestarian.
Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam melestarian maupun merehabilitasi terumbu karang seperti, pembentukan taman nasional laut sebagai kawasan konservasi, untuk mengatur pemanfaatan sumberdaya alam yang ada.  Contohnya Taman Nasional Laut Bunaken, Taman Nasional Laut Wakatobi, dan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
Upaya rehabilitasi terumbu karang melalui perlindungan area terumbu karang yang rusak untuk upaya pemulihan.  Suatu area terumbu karang yang mengalami kerusakan namun masih berpotensi untuk dipulihkan, maka dilakukan upaya perlindungan dengan menutup area itu sementara dari aktivitas perikanan agar pulih kembali.
Kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye, maupun penyadaran kepada berbagai pihak tentang pentingnya melestarikan ekosistem pesisir, juga menjadi bagian dari upaya pelestarian terumbu karang.


Hal apa saja yang dapat kita lakukan untuk melestarikan terumbu karang, yaitu jangan membeli souvenir atau barang-barang yang terbuat dari karang atau makhluk laut lainnya seperti karang yang dikeringkan, ikan buntal yang diawetkan, kerang-kerang besar, dll. Jangan menyentuh dan berdiri di atas karang serta mengambil karang saat kita melakukan penyelaman (snorkeling), tidak membuang sampah yang dapat mencemari pantai/ laut, tidak memakai karang batu di dalam akuarium laut, mendukung kegiatan yang berkaitan dengan penyelamatan terumbu karang, melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ada kegiatan/ aktifitas yang telah merusak lingkungan tempat hidup terumbu karang,  jika memungkinkan bergabung dengan kelompok yang bergerak di bidang lingkungan hidup.

Ternyata terumbu karang banyak sekali manfaatnya dan sudah sepatutnya kita  bangga menjadi warga negara Indonesia karena sebagian besar wilayahnya terdiri dari perairan yang pastinya terdapat kekayaan laut di dalamnya. Oleh karena itu sudah seharusnya peduli terhadap lingkungan dan melestarikan kekayaan yang dimiliki oleh negara kita. Maka dari itu sayangilah terumbu karang mulai dari sekarang, demi keseimbangan ekosistem perairan laut dan demi anak cucu kita nantinya.