Tulisan saya di bawah ini juga telah dimuat di Koran Bangka Pos kolom Opini Edisi hari Sabtu, 11 Oktober 2014:
Indonesia adalah negara yang
mempunyai potensi terumbu karang terbesar di dunia, dimana luas terumbu karangnya
diperkirakan mencapai sekitar 60.000 km2. Hal ini menjadikan negara
kita memiliki daya tarik yang tinggi bagi penikmat surganya bawah laut dan sebagai
negara pengekspor terumbu karang terbesar di dunia.
Terumbu
karang adalah ekosistem di dasar laut tropis yang dibangun terutama oleh biota
laut penghasil kapur (CaCO3) khususnya jenis-jenis karang batu dan alga
berkapur, bersama-sama dengan biota yang hidup di dasar lainnya seperti
jenis-jenis molusca, crustasea, echinodermata, polichaeta dan porifera serta
biota lain yang hidup bebas di perairan sekitarnya termasuk plankton dan nekton.
Segitiga
Terumbu Karang Dunia adalah kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati laut
paling kaya di dunia, meliputi laut-laut dari 6 negara di Asia Pasifik, yakni
Filipina, Indonesia, Kepulauan Solomon, Malaysia, Papua Nugini, dan Timor
Leste. Meskipun demikian, kawasan ini berada dalam ancaman serius dari
eksploitasi berlebihan dan kerusakan lingkungan hidup.
Secara
umum terumbu karang hanya tumbuh di daerah tropis dan subtropis, oleh karena
itu karang memerlukan kondisi tertentu untuk dapat
tumbuh dengan baik seperti air yang jernih, dengan suhu antara 23-32 derajat
celcius, dengan kedalaman karang hingga 40m. Salinitas yang optimum untuk
pertumbuhan karang antara 32 – 36 % dengan pH 7,5 – 8,5.
Terumbu karang sangat sensitif terhadap pengaruh lingkungan baik
bersifat fisik maupun kimia. Pengaruh itu dapat mengubah komunitas karang dan
menghambat perkembangannya secara keseluruhan.
Hal
ini menyebabkan kehidupan dan pertumbuhan terumbu karang sangat dipengaruhi
oleh kualitas lingkungan dan perairan yang ada di sekitarnya. Apabila kualitas
perairannya baik maka terumbu karang dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,
begitupun sebaliknya jika lingkungan sekitarnya mengalami perubahan dan
gangguan maka terumbu karang akan mengalami kerusakan.
Manfaat terumbu karang
Secara alami terumbu karang
merupakan habitat bagi banyak spesies laut untuk melakukan pemijahan,
peneluran, pembesaran anak dan mencari makan terutama bagi sejumlah spesies
yang memiliki nilai ekonomis penting. Banyaknya spesies makhluk hidup laut yang
dapat ditemukan di terumbu karang menjadikan ekosistem ini sebagai gudang
keanekaragaman hayati laut.
Terumbu karang merupakan sumberdaya laut
yang sangat penting di Indonesia, yaitu sebagai salah satu sumber pendapatan
dan bagian dari hidup nelayan. Sedangkan secara fisik karang melindungl pantal
dari degradasi dan abrasi (hempasan ombak).
Manfaat terumbu karang di bidang
perikanan adalah sebagai sebagai tempat memijah,
mencari makanan, daerah asuhan dari berbagai biota laut dan sebagai sumber
plasma nutfah. Sebagai sumber ikan dan makanan laut lainnya yang
mengandung protein tinggi. Hasil tangkapan ikan di sekitar terumbu karang
menjadi sumber penghasilan bagi nelayan.
Wilayah
terumbu karang juga dapat dimanfaatkan untuk tempat wisata bahari seperti
memancing, menyelam (snorkeling) yang akan menambah devisa negara. Terumbu karang dengan segala keindahannya dapat dijadikan
sarana rekreasi keluarga.
Habitat terumbu karang dapat
dimanfaatkan sebagai laboratorium alam untuk pendidikan dan penelitian. Terumbu karang dapat menjadi sarana yang ideal bagi
kegiatan pendidikan untuk mengenal ekosistem pesisir, tumbuhan dan hewan laut.
Pengelolaan terumbu karang secara lestari sangat penting dalam
arti sebagai ekosistem yang sangat produktif sehingga dapat mendukung kehidupan
nelayan setempat. Oleh karena itu dilihat dari nilai pentingnya terumbu karang
tersebut, maka perlu adanya konservasi dan pengelolaan untuk menjaga dan
memelihara ekosistem tersebut dan habitat yang berasosiasi di sekitarnya agar
berada dalam kondisi yang baik.
Permasalahan di sekitar
terumbu karang
Dewasa ini kerusakan terumbu
karang yang terjadi di Indonesia meningkat secara pesat. Kerusakan ini menyebabkan
meluasnya tekanan pada ekosistem alami di perairan laut. Pengamatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di
1.135 stasiun hingga tahun 2013 menemukan 30,4% dari 2,5 juta hektar luas
karang Indonesia berada dalam kondisi rusak.
Tidak bisa dipungkiri bahwa
dalam kehidupan sehari-hari di sekitar kita ada tindakan yang secara langsung
ataupun tidak langsung ikut mencemari air laut yang berdampak pada kehidupan
terumbu karang, seperti membuang sampah ke laut dan pantai, membawa pulang atau
menyentuh terumbu karang saat menyelam, membuang jangkar pada pesisir pantai
secara tidak sengaja akan merusak terumbu karang yang berada di bawahnya,
reklamasi pantai, penangkapan ikan dengan cara yang salah seperti pemakaian bom
ikan, potas atau racun.
Sektor
pertambangan dan perkebunan yang kemudian sangat berpotensi untuk mengancam
ekosistem terumbu karang, mangrove dan padang lamun. Penggunaan
pupuk dan pestisida buatan di bidang perkebunan yang pada akhirnya terbuang ke
laut, kiriman-kiriman sedimentasi akibat pembukaan
lahan perkebunan dan pertambangan melalui sungai-sungai dan bermuara ke laut. Lumpur-lumpur
sedimentasi membuat air laut menjadi keruh, mengurangi kebutuhan cahaya bagi
terumbu karang, mempengaruhi biota yang hidup di ekosistem mangrove dan padang
lamun sehingga menjadi terancam kehidupannya.
Kerusakan terumbu karang pada dasarnya dapat disebabkan oleh
faktor fisik, biologi dan karena aktivitas manusia. Faktor fisik umumnya
bersifat alami seperti perubahan suhu, dan adanya badai. Faktor biologis
seperti adanya pemangsaan oleh biota yang berasosiasi dengan terumbu karang
seperti Bulu Seribu (Acanthaster olanci).
Sedangkan aktivitas manusia dapat berupa sedimentasi yang berasal dari
penebangan hutan, aktifitas perkebunan dan pertambangan, penangkapan ikan berlebihan,
pembangunan fasilitas di sekitar pantai, reklamasi, buangan minyak, limbah rumah
tangga maupun limbah industri di sekitar pantai.
Mari
sayangilah terumbu karang mulai dari sekarang
Hal itulah yang mendasari
pemerintah melaui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat antusias
menyambut dan berperan serta pada pertemuan global pertama di dunia terkait
pengelolaan terumbu karang, World Coral Reef Conference (WCRC) pada tanggal
14–17 Mei 2014 di Manado.
Pertemuan WCRC dihadiri 200
peserta dari 100 negara yang mewakili unsur pemerintah, organisasi regional dan
internasional, NGO serta akademisi. Hadir pula pada pertemuan itu yaitu Dewan
Menteri Segitiga Terumbu Karang (CT-COM) yaitu Indonesia, Malaysia, Papua New
Guinea, Filipina, Kepulauan Solomon dan Timor Leste.
Ke-enam negara ini adalah
anggota Coral Triangle Initiative on Coral Reefss, Fisheries and Food Security
(CTI-CFF) atau Prakarsa Segitiga Terumbu Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan
dan Ketahanan Pangan, yaitu sebuah kerjasama multilateral yang dibentuk pada
tahun 2009 untuk menanggulangi ancaman terhadap sumberdaya pesisir dan laut di
wilayah yang dianggap sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Diharapkan
dari pertemuan tersebut akan didapatkan kerjasama yang nyata dari negara-negara
tersebut dalam mengatasi dan menjaga kelestarian terumbu karang.
Pengelolaan terumbu karang sebagai sebuah lingkungan hidup atau
ekosistem diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997 ditetapkan
bahwa setiap orang secara pasif wajib mencegah dan menanggulangi pencemaran dan
perusakan; dan secara aktif wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan
hidup.
Undang-Undang ini mengarahkan agar semua kegiatan atau usaha yang
dilakukan oleh setiap orang agar selalu mengacu pada fungsi lingkungan yaitu
daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta tidak melampauinya. Sebagai
contoh kegiatan penangkapan ikan seharusnya tidak menyebabkan populasi ikan
menjadi turun dan tidak mencukupi untuk kehidupan di masa datang. Batas-batas
fungsi lingkungan itu mengacu kemudian pada baku mutu lingkungan. Untuk biota
di terumbu karang misalnya ada Baku Mutu Air laut untuk biota laut dan Kriteria
Baku suatu terumbu karang dikategorikan rusak.
Undang-Undang
Perikanan No.31 Tahun 2004 telah menetapkan berbagai upaya dalam menjaga
keberlanjutan sumberdaya perikanan. Terumbu karang adalah salah satu sumberdaya
perikanan di Indonesia. Undang-Undang ini menetapkan bahwa setiap orang
memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau pengrusakkan
terhadap sumberdaya perikanan serta lingkungannya.
Agar terlaksana upaya tersebut di atas, diterapkan sanksi apabila
terjadi pelanggaran. Misalnya bila secara sengaja melakukan penangkapan ikan
menggunakan bahan peledak, bahan kimia, bahan biologis atau dengan cara-cara
yang merusak. Penegakan hukum secara tegas harus diterapkan terhadap perusak
terumbu karang.
Oleh karena Undang-Undang Perikanan tidak secara khusus mengatur
tentang pengelolaan terumbu karang, maka diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan
dan Perikanan No 38/Men/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang.
Dengan berpegang pada pedoman ini diharapkan pengelolaan terumbu karang
dilakukan secara seimbang antara pemanfaatan dan pelestarian.
Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam
melestarian maupun merehabilitasi terumbu karang seperti, pembentukan taman
nasional laut sebagai kawasan konservasi, untuk mengatur pemanfaatan sumberdaya
alam yang ada. Contohnya Taman Nasional Laut Bunaken, Taman Nasional Laut
Wakatobi, dan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
Upaya rehabilitasi terumbu karang melalui perlindungan area
terumbu karang yang rusak untuk upaya pemulihan. Suatu area terumbu
karang yang mengalami kerusakan namun masih berpotensi untuk dipulihkan, maka
dilakukan upaya perlindungan dengan menutup area itu sementara dari aktivitas
perikanan agar pulih kembali.
Kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye, maupun penyadaran kepada
berbagai pihak tentang pentingnya melestarikan ekosistem pesisir, juga menjadi
bagian dari upaya pelestarian terumbu karang.
Hal apa saja yang dapat kita lakukan untuk melestarikan terumbu
karang, yaitu jangan membeli souvenir atau barang-barang yang terbuat dari
karang atau makhluk laut lainnya seperti karang yang dikeringkan, ikan buntal
yang diawetkan, kerang-kerang besar, dll. Jangan menyentuh dan berdiri di atas
karang serta mengambil karang saat kita melakukan penyelaman (snorkeling),
tidak membuang sampah yang dapat mencemari pantai/ laut, tidak memakai karang
batu di dalam akuarium laut, mendukung kegiatan yang berkaitan dengan
penyelamatan terumbu karang, melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ada
kegiatan/ aktifitas yang telah merusak lingkungan tempat hidup terumbu karang, jika memungkinkan bergabung dengan kelompok
yang bergerak di bidang lingkungan hidup.
Ternyata terumbu karang banyak sekali
manfaatnya dan sudah sepatutnya kita
bangga menjadi warga negara Indonesia karena sebagian besar wilayahnya terdiri
dari perairan yang pastinya terdapat kekayaan laut di dalamnya. Oleh karena itu
sudah seharusnya peduli terhadap lingkungan dan melestarikan kekayaan yang
dimiliki oleh negara kita. Maka dari itu sayangilah terumbu karang mulai dari
sekarang, demi keseimbangan ekosistem perairan laut dan demi anak cucu kita
nantinya.