Tampilkan postingan dengan label nelayan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nelayan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 April 2017

Hari Nelayan 6 April Yang Terlupakan


 "Nenek moyangku orang pelaut, gemar mengarung luas samudra, menerjang ombak tiada takut, menempuh badai sudah biasa." Itulah sepenggal lagu anak-anak dengan judul "Nenek Moyangku Orang Pelaut" yang sering kita dengarkan ketika masih bocah. 
Tidak begitu populer dan mungkin tidak semua Warga Negara Indonesia tahu jika tanggal 6 April termasuk di antara hari besar nasional yang ditetapkan di Indonesia. Berdasarkan tahun, maka tepat pada tanggal 6 April 2017 ini adalah peringatan Hari Nelayan Nasional Indonesia yang ke-57.

(foto: dokumentasi pribadi, nelayan di tanjung punai - belo laut)

Nelayan merupakan salah satu mata pencaharian yang mempunyai kontribusi besar kaitannya dalam mata rantai rangkaian ekonomi masyarakat banyak. Sebagai penghargaan atas jasa nelayan, Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 6 April sebagai Hari Nelayan Nasional. Tetapi, peringatan Hari Nelayan jarang dirayakan secara masif layaknya hari besar nasional lainnya semisal Hari Buruh.

(sumber foto: dokumentasi pribadi, dermaga di Sukal - Belo Laut)

Minimnya pengetahuan masyarakat akan adanya Hari Nelayan Nasional disinyalir menjadi salah satu sebab mengapa hal itu bisa terjadi. Bahkan para nelayan sendiri sebagian besar masih awam dengan Hari Nelayan Nasional. Peringatan Hari Nelayan kini lebih dimaknai pada aspek historisnya, ketimbang keberlanjutan eksistensinya sebagai pemasok protein atau hasil laut serta sumber tumbuh-kembangnya pengetahuan kebaharian.

(sumber foto: dokumentasi pribadi, nelayan di pantai teluk limau sungailiat)

Hari Nelayan Indonesia yang diperingati hari ini, 6 April, bagai menguak riwayat ”urat nadi” negeri bahari ini. Belenggu kemiskinan dan keterbelakangan hingga kini belum beranjak dari kehidupan nelayan. Ketidakpastian penghidupan membuat sebagian nelayan kecil beralih profesi ke sektor informal. Keterbatasan bahan bakar minyak, jeratan utang ke tengkulak, permainan harga jual ikan, dan terbatasnya daya serap industri pengolahan ikan menjadi persoalan klasik yang mendera nelayan hingga hari ini. Kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia oleh nelayan asing, penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak lingkungan, dan penangkapan ikan yang tidak dilaporkan adalah lingkaran setan yang menggerogoti daya saing nelayan kecil dan tradisional.

(foto: dokumentasi pribadi, dermaga tanjungpura di bangka tengah)

Sungguh ironis, padahal Indonesia merupakan negara maritim yang mana dua per tiga dari seluruh wilayahnya dipenuhi hamparan laut yang begitu luas. Harapannya Pemerintah lebih memperhatikan nasib nelayan untuk ke depannya. Jangan sampai bangsa Indonesia yang lautnya kaya sumber daya alam suatu ketika nanti mengimpor ikan dari negara lain hanya karena sudah tidak ada lagi warga negaranya yang berminat menjadi nelayan.
Upaya nyata menolong nelayan dari jerat kemiskinan adalah membenahi sektor tangkap dari hulu ke hilir. Upaya itu mulai dari perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional agar tidak disusupi nelayan besar yang mengeruk ikan di wilayah tangkapan nelayan kecil. Selain itu, dibutuhkan pembenahan pendataan hasil tangkapan ikan. Hal ini bertujuan agar ikan tidak diselundupkan dan ada jaminan pasokan bahan baku ke industri pengolahan. Di sisi lain, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan industri pengolahan di sentra-sentra produksi. Usaha pengolahan tidak hanya di skala kecil menengah berupa ikan bakar dan asap, melainkan juga skala industri besar dengan produk olahan yang lebih bervariasi. Kebijakan penghapusan retribusi perikanan yang memberatkan nelayan harus diwujudkan. Jangan sampai kebijakan itu hanya menjadi wacana di tingkat pemerintah pusat, tetapi minim implementasi di tingkat daerah. Segala keberpihakan pada nelayan itu dibutuhkan jika pemerintah serius menolong nelayan terbebas dari jerat ketertinggalan.
Disisi lain, nelayan memiliki aset berupa tanah, namun tidak mempunyai sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan letak batas tanah yang jelas, sehingga tanah tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi.
Berangkat dari hal tersebut, pemerintah hadir memberikan solusi melalui KKP dengan program Sertipikasi Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT) yang menjamin aset nelayan dapat didayagunakan untuk kebutuhan permodalan bila diperlukan.
Program SeHAT diberikan secara gratis untuk membantu nelayan agar aset tanah yang selama ini tidak dimiliki nelayan mendapat kepastian hukum atas kepemilikan, mempunyai letak batas yang jelas, dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Sehingga, memiliki fungsi untuk peningkatan minat (kepuasan) kepercayaan lembaga keuangan atau perbankan sebagai agunan untuk modal usaha. Bantuan SeHAT merupakan kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KKP, dimana dengan bantuan SeHAT dapat meningkatkan akses nelayan dalam memperoleh modal dari lembaga keuangan atau perbankan.
Nelayan tidak mengalami kesulitan lagi untuk mendapatkan modal usaha. Dengan adanya SeHAT menjadi jaminan agunan untuk meminjam modal di bank. Tahun 2016 kami menargetkan bantu sertipikasi sebanyak 20.000 bidang tanah nelayan. Target sampai dengan tahun 2019 direncanakan sebanyak 90.000 bidang tanah nelayan akan tersertipikasi.
Syarat penerima bantuan SeHAT harus melengkapi beberapa syarat sebagai berikut: (i) Perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki pekerjaan sebagai nelayan dan/atau istri nelayan; (ii) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili tetap, diprioritaskan yang memiliki Kartu Nelayan (KN), apabila calon peserta belum memliki Kartu Nelayan maka wajib mengajukan permohonan kartu Nelayan; (iii) Memiliki tanah yang belum bersertifikat; (iv) Menunjukkan asli atas hak (bukti kepemilikan tanah) dan menyerahkan fotokopinya; (v) Memiliki bukti pembayaran SPPT / PBB tahun berjalan yang sudah lunas. (vi) Melengkapi dokumen/keterangan tertulis di atas kertas bermeterai cukup, tentang riwayat perolehan tanah dari desa/kelurahan; (vii) Menunjukkan batas-batas bidang tanah yang akan disertifikatkan; (viii) Berdomisili di kecamatan atau berbatasan dengan kecamatan letak tanah pertanian yang akan disertifikatkan; dan (ix) Sanggup membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
SAM_3007
Program pemerirntah melalui KKP yang lainnya adalah Asuransi nelayan dimana sangat diperlukan karena risiko tinggi pekerjaan nelayan yang mempertaruhkan nyawa setiap mencari nafkah di laut. Gelombang tinggi laut dan cuaca buruk merupakan risiko bahaya yang sehari-hari dihadapi oleh nelayan.
Asuransi nelayan merupakan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia sesuai dengan diterbitkannya UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Dengan mengikuti program asuransi, maka nelayan akan terlindungi dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan dan meninggal dunia.
Pemerintah sedang terus berupaya menggejot program asuransi nelayan dengan mengalokasikan dana sebesar 175 miliar rupiah, diperuntukkan kepada para nelayan kecil yang memiliki kapal berkapasitas 5 hingga 10 gros ton (gt). Asuransi nelayan tidak ditujukan buat anak buah kapal (ABK), karena ABK menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal.
Tahun 2016 silam KKP targetkan memberikan premi asuransi untuk 1 juta nelayan. Namun, pada realisasinya hingga saat ini baru 500.000 nelayan yang mendapatkan asuransi.
KKP telah menjalin mitra kerja sama dengan PT Asuransi Jasindo untuk program Asuransi Nelayan. Premi yang harus dibayar oleh nelayan adalah 175 ribu rupiah per orang per tahun. Biaya premi ini tidak dibebankan kepada nelayan, melainkan ditanggung oleh negara. Jadi, nelayan gratis dalam membuat asuransi nelayan. Untuk mendapatkan asuransi nelayan diperlukan persyaratan sebagai berikut :
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri, Kartu Keluarga (KK).
  • Mempunyai Kartu Nelayan yang sudah masuk dalam database Direktorat Kenelayanan.
  • Nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi.
  • Nelayan berusia 17-65 tahun.
  • Memiliki tabungan yang masih aktif.
Adapun jaminan yang ditanggung yaitu, nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal dunia secara alami.
 Nelayan yang mengalami kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan hingga mengakibatkan kematian akan diberikan santunan sebesar 200 juta rupiah, cacat tetap 100 juta dan biaya pengobatan sebesar 20 juta.
 Sedangkan santuan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, kalau terjadi kematian akan diberikan santunan sebesar 160 juta rupiah, cacat tetap 100 juta dan biaya pengobatan 20 juta.
 Klaim asuransi nelayan tanpa waktu lama, diselesaikan tidak lebih dari 2 minggu. Diharapkan santunan yang diterima bisa bermanfaat, digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keluarga yang ditinggalkan. Seperti untuk pendidikan anak, memulai usaha maupun hal lainnya yang produktif.
Semua program pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejateran nelayan Indonesia dan sudah sepatutnya kita mendukung program tersebut.
Semoga nasib nelayan lebih baik, maju dan sejahtera ke depannya…
Jalesveva Jayamahe…
Selamat Hari Nelayan Nasional

Jumat, 11 Maret 2016

Nelayan Riwayatmu Kini

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke kapal nelayan dengan ukuran di atas 30 GT. pelarangan itu merupakan kado kesengsaraan bagi nelayan di tengah kondisi cuaca buruk yang membuat nelayan tidak bisa melaut. Sangat disayangkan disaat kondisi cuaca buruk seperti saat ini yang mengakibatkan nelayan tidak bisa melaut, pemerintah justru menambah berat beban nelayan melalui pencabutan BBM subsidi bagi nelayan dengan kapal 30 GT ke atas.


Pencabutan subsidi BBM itu telah diumumkan melalui surat yang dikeluarkan BPH Migas yang ditandatangani Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014. Dalam surat tersebut dikeluarkan perintah kepada Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga agar tidak menyalurkan dan tidak melayani penyaluran jenis BBM tertentu (BBM Bersubsidi)  kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran Kapal di atas 30 gross ton (GT).

Keputusan itu didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu, yang membatasi subsidi BBM untuk kapal di atas bobot mati 30 ton. Perpres 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 "gross" ton (GT) yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Aturan tersebut disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perpres 15/2012 tertanggal 24 Februari 2012 yang mengatur kapal di bawah 30 GT hanya boleh mengonsumsi BBM subsidi maksimal 25 kiloliter per bulan. Ditambah lagi dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18/2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu, konsumsi solar bagi nelayan paling banyak 25 kiloliter per bulan. Selain itu juga ada surat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang mengatur penyaluran subsidi BBM oleh Pertamina.

Sangat ironis sekali, sebelumnya juga ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang memberikan perlakuan khusus bagi kapal ikan asing berbobot lebih dari 1.000 GT (grosston) untuk melakukan transhipment (pengalihan muatan ikan ke kapal lain di laut). hal tersebut dapat memberi celah bagi legalisasi pencurian ikan (illegal fishing). sehingga dapat dibayangkan jumlah kapal nelayan Indonesia yang berbobot lebih dari 1.000 GT hanya sedikit dan yang memiliki kapal dengan ukuran besar adalah kapal asing.

Nelayan kecil semakin terpuruk


Keterpurukan dan ketidakberdayaan nelayan semakin diperparah dengan kenaikan harga dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), keterbatasan peralatan dan modal, bunga pinjaman yang tinggi ,cuaca ekstrem, serta ketidakpastian hasil tangkapan dan harga penjualan. Hal ini sangat memberatkan nelayan karena 70 sampai 80 persen dari total biaya melaut adalah untuk membeli bahan bakar.

Kenaikan harga bahan bakar diperparah lagi dengan kelangkaan BBM tersebut. Bagaimana tidak, terbatasnya stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) dan kios pengisian solar nelayan di sentra produksi, memaksa nelayan membeli bahan bakar eceran yang harganya lebih mahal. Hal ini diperparah dengan adanya penghapusan BBM bersubsidi untuk ukuran kapal tertentu.

Disaat cuaca ekstrem seperti saat ini, banyak nelayan yang memutuskan tidak melaut karena sangat berbahaya. Jika ada yang nekat melaut, tidak sedikit dari mereka yang meninggal dan hilang karena diterjang ombak. Berbeda dengan nelayan asing, mereka masih bisa melaut menangkap ikan di perairan Nusantara meski dalam cuaca ekstrem karena kecanggihan kapal mereka.

Cuaca ekstrem ini bahkan bisa sampai selama sebulan dan selama itulah nelayan kita makin kewalahan untuk menghidupi keluarganya. Dan sampai saat ini belum banyak nelayan yang mendapatkan pekerjaan alternatif pada saat cuaca ekstrem. Sebagian kecil memang sudah ada yang memiliki pekerjaan alternatif, misalnya budidaya perikanan, bertani, berdagang, dan beternak. Akan tetapi sebagian besar masih banyak yang mengandalkan penghasilan dari mencari ikan di laut.

Terakhir, kehidupan nelayan berada di atas gelombang ketidakpastian. Ada kalanya mereka mendapatkan hasil yang melimpah, tetapi ada juga kalanya mengalami masa paceklik. Dalam soal harga penjualan hasil ikan tangkapan  juga demikian. Nelayan makin tersakiti ketika harga ikan impor lebih murah daripada ikan domestik. Padahal ikan impor yang masuk ke Indonesia bisa jadi adalah hasil tangkapan nelayan asing dari perairan Nusantara.

Kondisi inilah yang mengantar dan memaksa nelayan terjebak dalam belenggu kemiskinan dan ketidakpastian hidup. Hal ini juga membuat merosotnya minat generasi muda nelayan untuk mengikuti jejak orangtuanya. Mereka akhirnya lebih memilih menjadi penambang timah bagi anak nelayan yang ada di wilayah Bangka Belitung, sebagai buruh di perusahaan, kuli bangunan atau merantau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Tanpa ada keseriusan dari negara ini untuk mengembangkan potensi bahari dan memberdayakan nelayan, maka tidak mustahil ke depan Indonesia akan mengalami krisis ikan dan juga krisis nelayan.

Dengan keadaan seperti di atas, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih fokus dan memiliki keberpihakan kepada rakyat utamanya rakyat kecil, yaitu nelayan. Bukan malah menerbitkan kebijakan yang menimbulkan pro kontra yang sepertinya hanya berpihak pada sebagian golongan tertentu, utamanya pelaku usaha besar atau pelaku usaha asing yang justru semakin memperburuk kondisi pelaku usaha perikanan kecil, utamanya nelayan tradisional. Memang dibutuhkan kerjasama yang bersinergis antara pemerintah dan masyarakat utamanya pelaku utama dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan agar bisa mewujudkan kesejahteraan yang nyata bagi semuanya.

Senin, 07 Maret 2016

Peran Nelayan Kecil Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perikanan

Komitmen pemerintah Indonesia dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan Indonesia pada dunia internasional dimana luas kawasan konservasi lalut sampai dengan tahun 2015 sudah mencapai 17,3 juta hektar dan akan mencapai 20juta hektar pada tahun 2020. Fungsi kawasan konservasi laut adalah perlindungan,pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya laut untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dalam memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya laut.

Kementrian kelautan dan perikanan melalui direktorat konservasi dan keanekaragaman hayati laut, kementrian lingkungan hidup dan kehutanan melalui direktorat konservasi sumber saya alam dan ekosistem, serta RARE indonesia meluncurkan program kampanye Pride bagi Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) . Program ini merespon kebutuhan nelayan kecil dalam menjaga mata pencahariaannya dengan memberikan peran serta pengelolaan, termasuk pemanfaatan secara bertanggungjawab kepada nelayan kecil yang berdiam di dalam atau sekitar kawasan konservasi.

Terdapat 2,7 juta nelayan dan 95,6 persennya adalah nelayan kecil yang beroperasi di sekitar pesisir pantai. Sejumlah nelayan tersebut harus bersaing dengan nelayan lain yang memiliki alat tangkap yang lebih canggih dan kapal yang lebih besar di perairan Indonesia. Adalah sebuah nilai tambah jika adanya kawasan konservasi laut bagi nelayan kecil.

Sudah menjadi suatu kewajiban bagi para pemerintah untuk menyejahterahkan seluruh masyarkat , termasuk nelayan kecil di perairan Indonesia, kata Pak Dr. R Agus Budi Santosa, S.Hut,MT. Dalam kerjasamanya degan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membagi tugas pokok sesuai dengan porsinya. Dengan KLHK menyediakan ruang zonasi untuk perairan dan KKP mengatur semua peraturan yang belaku di dalamnya seperti bagaimana kriteria ikan yang boleh dan tidak boleh ditangkap, jelas Pak Agus . Selain berwenang dalam menentukan zonasi, KLHK juga membantu melaksanakan kerjasama dengan masyarakat . 

Berikut pemaparan Zonasi tersebut, Zona Larang Tangkap, Zona Pariwisata, Zona Perlindungan Bahari dan Zona Inti Kondisi sumber daya perikanan di Zona Pemanfaatan Lokal sangat bergantung pada kondisi Zona Larang Tangkap Zona Pemanfaatan Lokal merupakan daerah tangkapan khusus bagi nelayan lokal. Zonasi ini merupakan upaya Memulihkan kondisi sumberdaya perikanan.

"Rare dan mitra melalui kampanye Pride mempromosikan perubahan perilaku pada pengguna sumberdaya, pemangku kepntingan, pelaku pasar dan pembuat kebijakan di kawasan untuk memperoleh komitmen serta aksi nyata terkait pengelolaan berkelanjurtandari kawasan konservasi dan sumberdayanya. Melalui kampanye ini juga para nelayan kecil menjadi jawaban daru tantangan saat ini melalui kapasitas pengorganisasin kelompok, pemahaman konservasi dan pengelolaan perikana sehingga senantiasa patuh pada peruntukan zonasi di dalam setiap kawasan dan pada saat yang sama mampu mengelola akses area perikanan secara bertanggung jawab." jelas vice president dari Rare, Taufiq Alimi.

Rare sudah membantu sebanyak 15 kepulauan di Indonesia dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan sebelumnya melakukan kampanye perubahan perilaku masyarakat untuk membuat masyarakat lebih aware dengan sistem zonasi , sehingga masyarakat sudah menghindari beberapa lokasi yang bukan wilayah tangkapan. Dan sebanyak 18% masyarakat menanggapi positif program ini. Rare memang tidak menyediakan tenaga langsung di lapangan namun Rare secara aktif mendidik beberapa masyarakat yang aktif di dalam wilayah konservasi dan kemudian dibagikan langsung dengan masyarakat lainnya.

Direktur konservasi dan keanekaragaman Hayati Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Ir. Agus Dermawan, M.Si menyampaikan"bahwa letak Indonesia yang berada di pusat segitiga karang (coral triangle), menjadikan indonesia sebagai jantung dari jaringan ekosistem laut tropis Indo-pasifik dan merupakan hot spot global bagi keanekaragaman hayati laut. Oleh karena itu, Kementrian perikanan dan kelautan, kementrian lingkugan hidup dan kehutanan dan Rare berkomitmen untuk membuat terobosan dalam pengelolaan konservasi laut bersama masyarakat setempat sehingga mereka dapat ikut mengelola kawasan konservasi laut,"paparnya.

PAAP merupakan inovasi dalam pengelolan kawasan konservasi. Sebelumna, terdapat kampanye Pride yang dilaksanakn di Teluk Mayalibit, Raja Ampat, berhasil meningkatkan jumlah tangkapan perhari ikan kembung, yang semula berjumlah 1,64 kg menjadi 4,9 kg. Selain Raja Ampat, Balai Taman Nasional Karimun Jawa, sudah mengadopsi layanan hotline untuk sistem penegak hukum sehingga masyarakat sudah dapat melaporkan pelanggaran di zona inti melalui telepon dan SMS untuk segera ditindaklanjuti oleh Tim Patroli. Menurut kepala desa Nyamuk, Pak Sudarto dengan diadakan program semacam ini sudah memberikan dampak positif bagi para masyarakat di wilayah karimun Jawa khususnya dalam penghasilan mereka. Program ini juga bagus untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam yang ada.

Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan , Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutana serta Rare Indonesia optimis bahwa terobosan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan kawasan konservasi laut dan keberlanjutan sumberdaya perikanan Indonesia.

Rabu, 27 Januari 2016

Temu Anjangsana dan Pembinaan pada Nelayan di Desa Bakit Kec. Parittiga


Mendata ulang dan mengupdate berapa jumlah nelayan yang masih aktif/ pun tidak aktif lagi beserta jenis alat tangkapnya dan memiliki perahu motor/ tidak dalam menjalankan usaha di bidang perikanan tangkap.


Berdiskusi dan menampung aspirasi atau juga keluhan dari nelayan. Beberapa nelayan mengeluhkan hasil tangkapannya mengalami penurunan karena disebabkan beberapa hal. 
Sebagai penyuluh kami juga mensosialisasikan tentang pentingnya nelayan memiliki kelompok serta kelompok tersebut meendirikan Koperasi. Hal tersebut akan mempermudah nelayan dalam menerima bantuan dari pemerintah.

Senin, 23 November 2015

Menghadiri FGD Formikan 2015 Se-Prov. Kep. Babel

FGD Formikan Tahun 2015 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diselenggarakan di Hotel Aston Soll Marina, Bangka Tengah. Tujuan dari diadakannya FGD Formikan tersebut adalah:
-      Temu Mitra Masyarakat Pelaku Usaha Perikanan
-   Membumikan Gema Satu Kata “Ikanku Sehat, Bermutu dan Lestari”
-   Pembacaan Pengurus dan Anggota Formikan Prov. Kep. Babel Periode 2015–2016 
-   Revolusi Mental bagi semua pelaku usaha/ pelaku utama dan ssemua elemen yang 
     bergerak dan ada hubungannya dengan dunia Kelautan dan Perikanan


-    Pembukaan: Acara diawali dengan sambutan dari:
-   Kepala BKIPM Pangkalpinang
-   Ketua Formikan 2015 Prov. Kep. Bangka Belitung
-   Kapusluh KP dalam hal ini diwakili oleh BKIPM Pusat Kepala standarisasi Kepatuhan dan Kerjasama
-    Narasumber utama: Bapak Lotti (Dosen STP Jakarta) membahas materi Revolusi      Mental, dimana dengan ringkasan materi  sbb:
-   Visi dan tujuan KKP
-   Perikanan budidaya yang mandiri berdaya saing dan berkelanjutan
-   Pendidikan, Latihan, Pemberdayaan ke masyarakat
-   Dukungan dari Pemda
-   Revolusi Mental:
-   Integritas
-   Etos kerja
-   Gotong royong
-    Penutup


Hasil yang ingin dicapai adalah:
  • Gemasatukata: Ikanku Sehat, Bermutu dan Lestari
  • Memotivasi Pelaku Utama/ Pelaku Usaha dan semua elemen di bidang Kelautan dan Perikanan agar semangat dalam menumbuhkan ekonomi perikanan yang berkelanjutan 

  • Revolusi Mental seluruh elemen masyarakat bidang Kelautan dan Perikanan sehingga menghasilkan Perikanan Kelautan yang mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan

Sabtu, 01 Maret 2014

Nelayan Riwayatmu Kini

Tulisan saya di bawah ini juga telah dimuat di Bangka Pos edisi cetak kolom Opini hari Jum'at, tanggal 21 Februari 2014 dan di bangkapos.com :

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke kapal nelayan dengan ukuran di atas 30 GT. pelarangan itu merupakan kado kesengsaraan bagi nelayan di tengah kondisi cuaca buruk yang membuat nelayan tidak bisa melaut.


Sangat disayangkan disaat kondisi cuaca buruk seperti saat ini yang mengakibatkan nelayan tidak bisa melaut, pemerintah justru menambah berat beban nelayan melalui pencabutan BBM subsidi bagi nelayan dengan kapal 30 GT ke atas.
Bahkan akibat kebijakan tersebut, para nelayan berencana melakukan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Jakarta pada pertengahan minggu ini. Ribuan nelayan dari Indramayu, Cirebon, Tegal, Batang dan seluruh nelayan Pantura yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB), akan melakukan aksi ke kantor ESDM dan Istana Negara.
Pencabutan subsidi BBM itu telah diumumkan melalui surat yang dikeluarkan BPH Migas yang ditandatangani Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014.
Dalam surat tersebut dikeluarkan perintah kepada Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga agar tidak menyalurkan dan tidak melayani penyaluran jenis BBM tertentu (BBM Bersubsidi)  kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran Kapal di atas 30 gross ton (GT).
Surat tersebut ditujukan kepada Pertamina,  AKR Corporindo dan Surya Parna Niaga dengan tembusan antara lain kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri,  Menteri ESDM Jero Wacik  dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo.
Keputusan itu didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu, yang membatasi subsidi BBM untuk kapal di atas bobot mati 30 ton.             Perpres 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 "gross" ton (GT) yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Aturan tersebut disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perpres 15/2012 tertanggal 24 Februari 2012 yang mengatur kapal di bawah 30 GT hanya boleh mengonsumsi BBM subsidi maksimal 25 kiloliter per bulan.
Ditambah lagi dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18/2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu, konsumsi solar bagi nelayan paling banyak 25 kiloliter per bulan. Selain itu juga ada surat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang mengatur penyaluran subsidi BBM oleh Pertamina.
Akibat kebijakan itu, nelayan yang biasanya membeli solar seharga Rp 5.500 per liter, kini menjadi Rp 13.500 per liter. Saat ini, harga solar industri telah mencapai sekitar Rp12.924 perliter. Sementara kebutuhan kapal terhadap BBM sekitar 25 ribu kilo liter (KL) perkapal untuk sekali melaut. Kondisi inilah yang diharapkan oleh nelayan untuk kembali dipertimbangkan sebelum dilakukannya pemberlakuan kebijakan tersebut. Dengan pencabutan subsidi itu, dipastikan nelayan tidak bisa lagi menjangkau harga BBM non-subsidi. 
Terlebih lagi menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan, dari sekitar 500.000 kapal perikanan, terdapat 95 persen berukuran di bawah 30 GT. Bisa dibayangkan berapa banyak nelayan yang kapalnya hanya menumpuk di dermaga dan tidak melaut karena harga BBM yang tinggi.

Sangat ironis sekali, sebelumnya juga ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang memberikan perlakuan khusus bagi kapal ikan asing berbobot lebih dari 1.000 GT (grosston) untuk melakukan transhipment (pengalihan muatan ikan ke kapal lain di laut). Hal tersebut dapat memberi celah bagi legalisasi pencurian ikan (illegal fishing). Dapat dibayangkan jumlah kapal nelayan Indonesia yang berbobot lebih dari 1.000 GT hanya sedikit, dan yang memiliki kapal dengan ukuran besar adalah kapal asing.


Nelayan kecil semakin terpuruk
Keterpurukan dan ketidakberdayaan nelayan semakin diperparah dengan kenaikan harga dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), keterbatasan peralatan dan modal, bunga pinjaman yang tinggi ,cuaca ekstrem, serta ketidakpastian hasil tangkapan dan harga penjualan. Hal ini sangat memberatkan nelayan karena 70 sampai 80 persen dari total biaya melaut adalah untuk membeli bahan bakar.


Kenaikan harga bahan bakar diperparah lagi dengan kelangkaan BBM tersebut. Bagaimana tidak, terbatasnya stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) dan kios pengisian solar nelayan di sentra produksi, memaksa nelayan membeli bahan bakar eceran yang harganya lebih mahal. Hal ini diperparah dengan adanya penghapusan BBM bersubsidi untuk ukuran kapal tertentu.
Disaat cuaca ekstrem seperti saat ini, banyak nelayan yang memutuskan tidak melaut karena sangat berbahaya. Jika ada yang nekat melaut, tidak sedikit dari mereka yang meninggal dan hilang karena diterjang ombak. Berbeda dengan nelayan asing, mereka masih bisa melaut menangkap ikan di perairan Nusantara meski dalam cuaca ekstrem karena kecanggihan kapal mereka.
Cuaca ekstrem ini bahkan bisa sampai selama sebulan dan selama itulah nelayan kita makin kewalahan untuk menghidupi keluarganya. Dan sampai saat ini belum banyak nelayan yang mendapatkan pekerjaan alternatif pada saat cuaca ekstrem. Sebagian kecil memang sudah ada yang memiliki pekerjaan alternatif, misalnya budidaya perikanan, bertani, berdagang, dan beternak. Akan tetapi sebagian besar masih banyak yang mengandalkan penghasilan dari mencari ikan di laut.
Terakhir, kehidupan nelayan berada di atas gelombang ketidakpastian. Ada kalanya mereka mendapatkan hasil yang melimpah, tetapi ada juga kalanya mengalami masa paceklik. Dalam soal harga penjualan hasil ikan tangkapan  juga demikian. Nelayan makin tersakiti ketika harga ikan impor lebih murah daripada ikan domestik. Padahal ikan impor yang masuk ke Indonesia bisa jadi adalah hasil tangkapan nelayan asing dari perairan Nusantara.
Kondisi inilah yang mengantar dan memaksa nelayan terjebak dalam belenggu kemiskinan dan ketidakpastian hidup. Hal ini juga membuat merosotnya minat generasi muda nelayan untuk mengikuti jejak orangtuanya. Mereka akhirnya lebih memilih menjadi penambang timah bagi anak nelayan yang ada di wilayah Bangka Belitung, sebagai buruh di perusahaan, kuli bangunan atau merantau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).


Tanpa ada keseriusan dari negara ini untuk mengembangkan potensi bahari dan memberdayakan nelayan, maka tidak mustahil ke depan Indonesia akan mengalami krisis ikan dan juga krisis nelayan.
Dengan keadaan seperti di atas, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih fokus dan memiliki keberpihakan kepada rakyat utamanya rakyat kecil, yaitu nelayan. Bukan malah menerbitkan kebijakan yang menimbulkan pro kontra yang sepertinya hanya berpihak pada sebagian golongan tertentu, utamanya pelaku usaha besar atau pelaku usaha asing yang justru semakin memperburuk kondisi pelaku usaha perikanan kecil, utamanya nelayan tradisional.
Memang dibutuhkan kerjasama yang bersinergis antara pemerintah dan masyarakat utamanya pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan agar bisa mewujudkan kesejahteraan yang nyata bagi semuanya.

Selasa, 10 Desember 2013

Pejabat-Nelayan Sudan Belajar Perikanan ke Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melatih sepuluh warga negara Sudan, terdiri atas pejabat, pengusaha, hingga nelayan tentang perikanan. "Pelatihan ini merupakan sebagian kecil dari program Kerja Sama Selatan-Selatan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri A.M Fachir usai menutup pelatihan itu, di Semarang, Senin (9/12).

Rangkaian pelatihan bertajuk "Fishing Techniques for Sudan Artisanal Fisherfolks and Management of Fish Landing Site" bagi SDM Perikanan Sudan yang berlangsung selama 5-9 Desember 2013 itu ditutup di Hotel Gumaya Semarang. Indonesia, menurut Fachir, selama ini dianggap negara berkembang tetapi berpenghasilan menengah sehingga kerap menjadi rujukan bagi negara-negara berkembang lain untuk belajar, salah satunya sektor perikanan. "Kami (Kemenlu) menangani kerja sama ini sebagai bentuk kedekatan Pemerintah RI dengan Sudan. Tetapi, pelatihan secara teknis diserahkan pada KKP, selaku kementerian yang paling aktif menangani sektor perikanan," katanya. 

Ia mengungkapkan manfaat pelatihan bagi SDM Sudan semacam itu cukup banyak, yakni meningkatkan hubungan diplomatik, menambah peluang kerja sama di berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi dan perdagangan dengan Sudan. "Secara politik, hubungan kita kan baik. Dengan begitu, akan banyak peluang untuk kerja sama yang lain. Para SDM Sudan yang dilatih ini juga akan menjadi duta kita di negaranya," katanya.

Selain Sudan, Fachir mengatakan sebenarnya sudah banyak negara lain yang dibantu Indonesia lewat kerja sama di berbagai bidang, seperti Mesir, Tunisia, dan Ethiopia di kawasan Afrika, kemudian Papua Nugini dan Myanmar. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kelautan dan Perikanan Mulyoto mengatakan pelatihan terhadap SDM Sudan itu menunjukkan Indonesia telah dipercaya unggul mengelola sektor perikanan.

"Sudah ada lima kali pelatihan perikanan untuk Sudan. Ada dua cara, yakni kami mengirim pakar untuk melatih di sana (Sudan.) dan mereka mengirimkan SDM ke sini (Indonesia), seperti sekarang ini," katanya.
 
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID Tanggal 09 Desember 2013 Hal.1

Sabtu, 02 November 2013

Media Sosial untuk Pemberdayaan Petani-Nelayan


Sejumlah tokoh pendidikan dari dalam dan luar negeri menyarankan kepada pemerintah RI agar penggunaan media sosial, seperti Twitter dan Facebook, yang selama ini identik dengan masyarakat perkotaan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat pedesaan. Meski Indonesia menjadi pengguna media sosial terbesar keempat di dunia, para tokoh pendidikan menilai manfaat media sosial saat ini lebih didominasi konten hiburan.

Media Sosial untuk Pemberdayaan Petani-Nelayan

"Media sosial belum sampai digunakan untuk memberdayakan masyarakat," kata Dekan Fakultas Ekologi Manusia (Fema) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Arif Satria, pada acara simposium internasional dengan tema "Development Communication for Sustainable Development of Rurat Community" yang dilaksanakan Forum Komunikasi Pembangunan Indonesia (FORKAPI) IPB, yang berlangsung dua hari, Rabu dan Kamis, 30 dan 31 Oktober 2013.

Menurut Arif, media sosial bisa dimanfaatkan sebagai sarana penyuluhan. Seperti mensosialisasikan sistem cocok tanam, info cuaca, keadaan gelombang laut, dan suhu. "Di mana nelayan atau petani bisa mengakses itu," Arif menjelaskan.

Salah satu strategi yang bisa dilakukan dalam menyukseskan program pemberdayaan adalah memanfaatkan para penggiat jejaring sosial yang memiliki banyak follower untuk aktif mensosialisasikan konten-konten informasi pertanian dan nelayan.

Menurut profesor dari Emeritus University of the Philippines Open University, Felix Librero, pemerintah Indonesia seharusnya bisa memanfaatkan jejaring sosial, seperti Facebook, untuk terjun langsung ke masyarakat. Seperti halnya di Filipina, menurut Felix, pemerintah memanfaatkan media sosial untuk kegiatan pemberdayaan, termasuk dalam hal politik. "Pemerintah Indonesia justru punya peluang lebih besar untuk lebih dekat ke masyarakat dengan memanfaatkan media sosial," kata Felix, yang menjadi pembicara dalam acara tersebut. 

Selain jejaring sosial, Profesor Felix merekomendasikan penguatan eksistensi media komunitas. "Peran media komunitas sangat kuat karena sangat dekat dengan masyarakat," katanya.

Sementara Profesor Adnan Husein, dari School of Communication University Sains Malaysia, menyatakan bahwa pengadaan fasilitas akses informasi mutlak dilaksanakan jika menginginkan suatu masyarakat berkembang dengan baik. 

Seperti halnya di Malaysia, Profesor Adnan menggambarkan bahwa pemerintah setempat memberikan fasilitas bagi penduduk untuk berkomunikasi dengan masyarakat luar melalui penggunaan media sosial. "Dari adanya fasilitas itu, masyarakat di negara kami bisa mengakses segala bentuk kebutuhannya," Adnan menjelaskan.

Presiden Forkapi Aida Vitayala S. Hubeis mengungkapkan bahwa langkah konkret yang harus dilakukan adalah membangun kerja sama antara akademisi dan pemerintah dalam menyusun multistrategi dan multidimensi terkait pemetaan program pemberdayaan di desa. Kerja sama bisa dilakukan, salah satunya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam memetakan tokoh-tokoh berpengaruh di daerah, dan mereka menjadi mediator pemerintah dengan masyarakat dalam melaksanakan program pemberdayaan yang dilakukan melalui media sosial.

Menurut Aida, program pemberdayaan itu bisa efektif jika pemerintah mengefektifkan komunikasi pembangunan dengan pola partisipatif dan dialogis. Kemudian hal lain yang perlu dilakukan, kata Aida, menghidupkan media komunitas yang bersahabat. "Kita pernah mengalami era media komunitas yang sangat baik, tetapi semakin ke sini semakin menurun perannya," kata Aida. 

sumber: tempo.co