Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 April 2016

KKP TERBITKAN PERMENKP NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN FAKTOR X TARIF JASA PENGADAAN ES DI PELABUHAN PERIKANAN


Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI NO. 7/PERMEN-KP/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Faktor X adalah faktor penyesuaian harga dengan mempertimbangkan antara lain harga garam, bahan-bahan kimia, dan operasional mesin.
2.    Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai
3.    Tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Selanjutnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan dapat diunduh di link di bawah ini:

Jumat, 11 Maret 2016

KKP Meluncurkan Program Kampanye Pride Untuk PAAP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta RARE Indonesia meluncurkan Program Kampanye Pride bagi Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP).

Letak Indonesia yang berada di pusat segitiga karang (coral triangle), menjadikan indonesia sebagai jantung dari jaringan ekosistem laut tropis Indo-pasifik dan merupakan hot spot global bagi keanekaragaman hayati laut. Oleh karena itu, Kementrian perikanan dan kelautan, kementrian lingkugan hidup dan kehutanan dan Rare berkomitmen untuk membuat terobosan dalam pengelolaan konservasi laut bersama masyarakat setempat sehingga mereka dapat ikut mengelola kawasan konservasi laut.

Program ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan Indonesia pada dunia Internasional. Luas kawasan konservasi laut Indonesia sampai dengan tahun 2015 telah mencapai 17,3 juta hektare dan akan mencapai 20 juta hektare pada tahun 2020. Kawasan konservasi dikelola dan dimanfaatkan melalui sistem zonasi sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi nelayan kecil, masyarakat adat setempat dan masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Dalam hal ini, PAAP juga merespon kebutuhan nelayan kecil dalam menjaga mata pencahariannya dengan memberikan peran serta pengelolaan, termasuk pemanfaatan secara bertanggung jawab kepada nelayan kecil yang berdiam di dalam atau sekitar kawasan konservasi.

Keberlanjutan dan kelestarian kawasan konservasi laut tidak akan berlangsung tanpa adanya keikutsertaan nelayan kecil dan masyarakat di sekitar kawasan untuk ikut menjaganya. Melalui Program Kampanye Pride bagi PAAP menjadikan kawasan konservasi laut bermanfaat secara langsung bagi nelayan kecil.

Program KKP ini diproyeksikan bisa merespons kebutuhan nelayan kecil dalam menjaga mata pencahariannya dengan memberikan peran serta pengelolaan. Program PAAP merespon kebutuhan nelayan kecil dalam menjaga mata pencahariannya dengan memberikan peran serta pengelolaan, termasuk pemanfaatan secara bertanggung jawab kepada nelayan kecil yang berdiam di dalam atau sekitar kawasan konservasi.

Nelayan kecil beroperasi di pesisir pantai dengan peralatan tangkap yang seadanya dan harus bersaing dengan Nelayan besar atau swasta. Diharapkan, dengan adanya PAAP bisa semakin meningkatkan nilai tambah melalui sistem Zonasi dari kawasan konservasi laut. Oleh karena itu, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Rare Indonesia optimis bahwa terobosan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan kawasan konservasi laut dan keberlanjutan sumberdaya perikanan Indonesia.


Pada 17 Februari 2016, program ini diluncurkan secara nasional di Jakarta. Program ini mengembangkan kapasitas 15 lembaga mitra pelaksana lokal yang memangku 15 kawasan konservasi dari Sabang hingga Kaimana untuk periode 2014−2017. Salah satunya ialah Balai TN Wakatobi. Nantinya, 15 kawasan ini akan menjadi model pengelolaan perikanan di Indonesia, sehingga ke depannya dapat direplikasi di daerah lain.

PAAP merupakan inovasi dalam pengelolaan kawasan konservasi. Kampanye Pride bagi perikanan berkelanjutan di Pulau Tomia, TN Wakatobi periode 2012–2014 telah membuktikan hasil nyata. Data monitoring biofisik oleh BTN Wakatobi menunjukkan peningkatan jumlah ikan Kakap Merah dari 71 individu per kelompok pada tahun 2012 menjadi 109 individu per kelompok pada tahun 2014. 

Sebelumnya, terdapat kampanye Pride yang dilaksanakn di Teluk Mayalibit, Raja Ampat, berhasil meningkatkan jumlah tangkapan perhari ikan kembung, yang semula berjumlah 1,64 kg menjadi 4,9 kg. Selain Raja Ampat, Balai Taman Nasional Karimun Jawa, sudah mengadopsi layanan hotline untuk sistem penegak hukum sehingga masyarakat sudah dapat melaporkan pelanggaran di zona inti melalui telepon dan SMS untuk segera ditindaklanjuti oleh Tim Patroli. Menurut kepala desa Nyamuk, Pak Sudarto dengan diadakan program semacam ini sudah memberikan dampak positif bagi para masyarakat di wilayah karimun Jawa khususnya dalam penghasilan mereka. Program ini juga bagus untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam yang ada.

Rare sudah membantu sebanyak 15 kepulauan di Indonesia dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan sebelumnya melakukan kampanye perubahan perilaku masyarakat untuk membuat masyarakat lebih aware dengan sistem zonasi , sehingga masyarakat sudah menghindari beberapa lokasi yang bukan wilayah tangkapan. Dan sebanyak 18% masyarakat menanggapi positif program ini. Rare memang tidak menyediakan tenaga langsung di lapangan namun Rare secara aktif mendidik beberapa masyarakat yang aktif di dalam wilayah konservasi dan kemudian dibagikan langsung dengan masyarakat lainnya.

Rare dan mitra melalui kampanye Pride mempromosikan perubahan perilaku pada pengguna sumberdaya, pemangku kepentingan, pelaku pasar dan pembuat kebijakan di kawasan untuk memperoleh komitmen serta aksi nyata terkait pengelolaan berkelanjutan dari kawasan konservasi dan sumberdayanya. Melalui Kampanye Pride PAAP ini, para nelayan kecil menjadi jawaban dari tantangan saat ini melalui kapasitas pengorganisasian kelompok, pemahaman konservasi dan pengelolaan perikanan sehingga senantiasa patuh pada peruntukan zonasi di dalam setiap kawasan konservasi dan pada saat yang sama mampu mengelola akses area perikanan secara bertanggung jawab.
Kawasan Implementasi Kampanye Pride bagi Pengelolaan Akses Area Perikanan (periode 2014 – 2017) :
  1. Perairan Teluk Kolono (mitra: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Selatan).
  2. Daerah Perlindungan Laut Liya Togo, Liya Mawi, Liya Bahari (mitra: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wakatobi)
  3. Taman Nasional Wakatobi (mitra: Balai Taman Nasional Wakatobi)
  4. Taman Nasional Bunaken (mitra: Balai Taman Nasional Bunaken)
  5. Taman Nasional Taka Bonerate (mitra: Balai Taman Nasional Taka Bonerate)
  6. Perairan Teluk Bumbang (mitra: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Lombok
  7. Taman Wisata Perairan Gili Matra (mitra: Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional, Kupang)
  8. Taman Wisata Perairan Laut Banda ((mitra: Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional, Kupang)
  9. Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Pulau Weh, Kota Sabang (mitra: Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang)
  10. Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas (mitra: Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional, Pekanbaru
  11. Taman Nasional Kepulauan Seribu (mitra: Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu)
  12. KKPD Kaimana (mitra: Conservation International Indonesia)
Kawasan Prototipe Kampanye Pride bagi Pengelolaan Akses Area Perikanan (periode 2014 – 2016) :
  1. Perairan di bawah pengelolaan Kabupaten Demak (mitra: Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak)
  2. Taman Nasional Karimunjawa (Mitra: Balai Taman Nasional Karimunjawa)
  3. Kawasan Konservasi Perairan Daerah Teluk Mayalibit, Raja Ampat (Mitra: Conservation International dan BLUD KKPD Raja Ampat).

Konservasi Kunci Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan

Berdasarkan PP No. 60/2007 pasal 1. Kawasan konservasi perairan (KKP) didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

IUCN – The Conservation Union, mendefinisikan kawasan konservasi laut sebagai suatu area atau daerah di kawasan pasang surut beserta kolom air di atasnya dan flora dan fauna serta lingkungan budaya dan sejarah yang ada di dalamnya, yang diayomi oleh undang-undang untuk melindungi sebagian atau seluruh lingkungan yang tertutup.

Lebih lanjut, menurut UU 27/2007, Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.

Manfaat konservasi telah nyata meningkatkan produksi perikanan tangkap, utamanya berhubungan dengan proses-proses biofisik seperti spill-over, ekspor spesies ikan dewasa maupun benih ke daerah penangkapan ikan, ekspor larva ikan dari tempat pemijahan yang tersedia sebagai stok perikanan, sehingga mampu mencegah kolaps tangkapan. Kawasan konservasi yang dikelola secara konsisten beberapa tahun diharapkan mampu menyokong hasil tangkapan ikan di luar kawasan meningkat 40 (empat puluh) persen. Hasil kajian menyatakan bahwa produksi larva akan meningkat pada perlindungan terhadap 20 - 30% luasan habitat penting di kawasan konservasi.

Nelayan, tidak memandang wilayah konservasi sebagai musuh. Sebab, jika tidak ada konservasi, bukan tidak mungkin sumber daya alam berupa ikan dan isi laut lainnya akan digunakan secara besar-besaran yang akan berdampak bagi masa depan nelayan. Semua orang berlomba-lomba mengambil ikan, dikhawatirkan ikan akan berkurang bahkan habis jika konservasi alam diabaikan.

Nelayan kecil masih mengalami beberapa hambatan dalam usahanya menangkap ikan. Sumber daya baik secara kualitas maupun kuantitas masih menjadi hambatan utamanya. Keadaan itu diperparah dengan tidak jelasnya teritorial atau hak para nelayan kecil dalam menangkap ikan. Salah satu yang menghambat adalah kawasan konservasi laut. Yaitu, karena tidak jelasnya pembagian kewenangan. Maka dari itu, diperlukan peran serta pemerintah untuk mengajak masyarakat agar bisa bersinergi.

Kunci keberhasilan pengelolaan efektif kawasan konservasi perairan adalah melalui Pengelolaan Bersama (Kolaboratif), pada prakteknya tentu bukan merupakan hal yang sederhana, perlu komitmen dan kerjasama semua pihak dalam mewujudkannya. Pengelolaan kawasan konservasi tidak dapat dilepaskan dari tiga pilar utamanya, yakni perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan.

Hal ini sesuai dengan tujuan pengelolaan kawasan konservasi yang dikelola berdasarkan sistem zonasi dan upaya ini sedikitnya dapat  dilakukan melalui tiga strategi pengelolaan, yaitu:
(1)  Melestarikan lingkungannya, melalui berbagai program konservasi,
(2) Menjadikan Kawasan Konservasi sebagai penggerak ekonomi, melalui program pariwisata alam perairan dan pendanaan mandiri yang berkelanjutan, dan
(3) Pengelolaan kawasan konservasi sebagai bentuk tanggungjawab sosial yang mensejahterakan masyarakat.

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi merupakan hal yang utama, mengingat masyarakat-lah yang sebenarnya sehari-hari berada pada kawasan konservasi, tidak sedikit yang bergantung terhadap sumberdaya di kawasan tersebut. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah WAJIB hukumnya. Co-management, kemitraan dan kerjasama yang mengedepankan peran masyarakat utamanya bagi peningkatan kesejahteraan adalah sangat penting.

Upaya-upaya pembinaan masyarakat melalui pengembangan alternatif mata pencaharian di kawasan konservasi telah dikembangkan, seperti misalnya pengelolaan kepiting bakau, pengelolaan jasa wisata bahari, budidaya rumput laut, maupun kegiatan lainnya. Sebagai bentuk partisipasi dan pemberdayaan kaum perempuan juga telah dikembangkan alternatif pencaharian seperti pembuatan kerupuk ikan, pembuatan cindera mata dan kerajinan, maupun berbagai aktivitas lain yang mendorong peningkatan pendapatan masyarakat. Pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat digandeng sebagai mitra.

Penatakelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif dapat tercapai melalui perencanaan pengelolaan dan manajemen zonasi yang baik, tersedianya sumberdaya manusia dan lembaga pengelola yang kompeten, tersedianya infrastruktur dan sarana pendukung yang baik, maupun upaya-upaya pengelolaan kawasan yang dilakukan secara sinergis dan terpadu.

Sudah menjadi suatu kewajiban bagi para pemerintah untuk menyejahterahkan seluruh masyarkat , termasuk nelayan kecil di perairan Indonesia. Dalam kerjasamanya degan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membagi tugas pokok sesuai dengan porsinya. Dengan KLHK menyediakan ruang zonasi untuk perairan dan KKP mengatur semua peraturan yang belaku di dalamnya seperti bagaimana kriteria ikan yang boleh dan tidak boleh ditangkap. Selain berwenang dalam menentukan zonasi, KLHK juga membantu melaksanakan kerjasama dengan masyarakat . 

Berikut pemaparan Zonasi tersebut, Zona Larang Tangkap, Zona Pariwisata, Zona Perlindungan Bahari dan Zona Inti Kondisi sumber daya perikanan di Zona Pemanfaatan Lokal sangat bergantung pada kondisi Zona Larang Tangkap Zona Pemanfaatan Lokal merupakan daerah tangkapan khusus bagi nelayan lokal. Zonasi ini merupakan upaya Memulihkan kondisi sumberdaya perikanan.

Semoga Perwujudan Pengelolaan Kolaboratif Kawasan Konservasi Perairan yang Efektif untuk Mendukung Perikanan Berkelanjutan bagi Kesejahteraan Masyarakat bukan hanya ucapan semata namun segera dapat tercapai.

Nelayan Riwayatmu Kini

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke kapal nelayan dengan ukuran di atas 30 GT. pelarangan itu merupakan kado kesengsaraan bagi nelayan di tengah kondisi cuaca buruk yang membuat nelayan tidak bisa melaut. Sangat disayangkan disaat kondisi cuaca buruk seperti saat ini yang mengakibatkan nelayan tidak bisa melaut, pemerintah justru menambah berat beban nelayan melalui pencabutan BBM subsidi bagi nelayan dengan kapal 30 GT ke atas.


Pencabutan subsidi BBM itu telah diumumkan melalui surat yang dikeluarkan BPH Migas yang ditandatangani Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014. Dalam surat tersebut dikeluarkan perintah kepada Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga agar tidak menyalurkan dan tidak melayani penyaluran jenis BBM tertentu (BBM Bersubsidi)  kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran Kapal di atas 30 gross ton (GT).

Keputusan itu didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu, yang membatasi subsidi BBM untuk kapal di atas bobot mati 30 ton. Perpres 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 "gross" ton (GT) yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Aturan tersebut disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perpres 15/2012 tertanggal 24 Februari 2012 yang mengatur kapal di bawah 30 GT hanya boleh mengonsumsi BBM subsidi maksimal 25 kiloliter per bulan. Ditambah lagi dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18/2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu, konsumsi solar bagi nelayan paling banyak 25 kiloliter per bulan. Selain itu juga ada surat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang mengatur penyaluran subsidi BBM oleh Pertamina.

Sangat ironis sekali, sebelumnya juga ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang memberikan perlakuan khusus bagi kapal ikan asing berbobot lebih dari 1.000 GT (grosston) untuk melakukan transhipment (pengalihan muatan ikan ke kapal lain di laut). hal tersebut dapat memberi celah bagi legalisasi pencurian ikan (illegal fishing). sehingga dapat dibayangkan jumlah kapal nelayan Indonesia yang berbobot lebih dari 1.000 GT hanya sedikit dan yang memiliki kapal dengan ukuran besar adalah kapal asing.

Nelayan kecil semakin terpuruk


Keterpurukan dan ketidakberdayaan nelayan semakin diperparah dengan kenaikan harga dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), keterbatasan peralatan dan modal, bunga pinjaman yang tinggi ,cuaca ekstrem, serta ketidakpastian hasil tangkapan dan harga penjualan. Hal ini sangat memberatkan nelayan karena 70 sampai 80 persen dari total biaya melaut adalah untuk membeli bahan bakar.

Kenaikan harga bahan bakar diperparah lagi dengan kelangkaan BBM tersebut. Bagaimana tidak, terbatasnya stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) dan kios pengisian solar nelayan di sentra produksi, memaksa nelayan membeli bahan bakar eceran yang harganya lebih mahal. Hal ini diperparah dengan adanya penghapusan BBM bersubsidi untuk ukuran kapal tertentu.

Disaat cuaca ekstrem seperti saat ini, banyak nelayan yang memutuskan tidak melaut karena sangat berbahaya. Jika ada yang nekat melaut, tidak sedikit dari mereka yang meninggal dan hilang karena diterjang ombak. Berbeda dengan nelayan asing, mereka masih bisa melaut menangkap ikan di perairan Nusantara meski dalam cuaca ekstrem karena kecanggihan kapal mereka.

Cuaca ekstrem ini bahkan bisa sampai selama sebulan dan selama itulah nelayan kita makin kewalahan untuk menghidupi keluarganya. Dan sampai saat ini belum banyak nelayan yang mendapatkan pekerjaan alternatif pada saat cuaca ekstrem. Sebagian kecil memang sudah ada yang memiliki pekerjaan alternatif, misalnya budidaya perikanan, bertani, berdagang, dan beternak. Akan tetapi sebagian besar masih banyak yang mengandalkan penghasilan dari mencari ikan di laut.

Terakhir, kehidupan nelayan berada di atas gelombang ketidakpastian. Ada kalanya mereka mendapatkan hasil yang melimpah, tetapi ada juga kalanya mengalami masa paceklik. Dalam soal harga penjualan hasil ikan tangkapan  juga demikian. Nelayan makin tersakiti ketika harga ikan impor lebih murah daripada ikan domestik. Padahal ikan impor yang masuk ke Indonesia bisa jadi adalah hasil tangkapan nelayan asing dari perairan Nusantara.

Kondisi inilah yang mengantar dan memaksa nelayan terjebak dalam belenggu kemiskinan dan ketidakpastian hidup. Hal ini juga membuat merosotnya minat generasi muda nelayan untuk mengikuti jejak orangtuanya. Mereka akhirnya lebih memilih menjadi penambang timah bagi anak nelayan yang ada di wilayah Bangka Belitung, sebagai buruh di perusahaan, kuli bangunan atau merantau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Tanpa ada keseriusan dari negara ini untuk mengembangkan potensi bahari dan memberdayakan nelayan, maka tidak mustahil ke depan Indonesia akan mengalami krisis ikan dan juga krisis nelayan.

Dengan keadaan seperti di atas, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih fokus dan memiliki keberpihakan kepada rakyat utamanya rakyat kecil, yaitu nelayan. Bukan malah menerbitkan kebijakan yang menimbulkan pro kontra yang sepertinya hanya berpihak pada sebagian golongan tertentu, utamanya pelaku usaha besar atau pelaku usaha asing yang justru semakin memperburuk kondisi pelaku usaha perikanan kecil, utamanya nelayan tradisional. Memang dibutuhkan kerjasama yang bersinergis antara pemerintah dan masyarakat utamanya pelaku utama dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan agar bisa mewujudkan kesejahteraan yang nyata bagi semuanya.

Senin, 07 Maret 2016

Peran Nelayan Kecil Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perikanan

Komitmen pemerintah Indonesia dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan Indonesia pada dunia internasional dimana luas kawasan konservasi lalut sampai dengan tahun 2015 sudah mencapai 17,3 juta hektar dan akan mencapai 20juta hektar pada tahun 2020. Fungsi kawasan konservasi laut adalah perlindungan,pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya laut untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dalam memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya laut.

Kementrian kelautan dan perikanan melalui direktorat konservasi dan keanekaragaman hayati laut, kementrian lingkungan hidup dan kehutanan melalui direktorat konservasi sumber saya alam dan ekosistem, serta RARE indonesia meluncurkan program kampanye Pride bagi Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) . Program ini merespon kebutuhan nelayan kecil dalam menjaga mata pencahariaannya dengan memberikan peran serta pengelolaan, termasuk pemanfaatan secara bertanggungjawab kepada nelayan kecil yang berdiam di dalam atau sekitar kawasan konservasi.

Terdapat 2,7 juta nelayan dan 95,6 persennya adalah nelayan kecil yang beroperasi di sekitar pesisir pantai. Sejumlah nelayan tersebut harus bersaing dengan nelayan lain yang memiliki alat tangkap yang lebih canggih dan kapal yang lebih besar di perairan Indonesia. Adalah sebuah nilai tambah jika adanya kawasan konservasi laut bagi nelayan kecil.

Sudah menjadi suatu kewajiban bagi para pemerintah untuk menyejahterahkan seluruh masyarkat , termasuk nelayan kecil di perairan Indonesia, kata Pak Dr. R Agus Budi Santosa, S.Hut,MT. Dalam kerjasamanya degan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membagi tugas pokok sesuai dengan porsinya. Dengan KLHK menyediakan ruang zonasi untuk perairan dan KKP mengatur semua peraturan yang belaku di dalamnya seperti bagaimana kriteria ikan yang boleh dan tidak boleh ditangkap, jelas Pak Agus . Selain berwenang dalam menentukan zonasi, KLHK juga membantu melaksanakan kerjasama dengan masyarakat . 

Berikut pemaparan Zonasi tersebut, Zona Larang Tangkap, Zona Pariwisata, Zona Perlindungan Bahari dan Zona Inti Kondisi sumber daya perikanan di Zona Pemanfaatan Lokal sangat bergantung pada kondisi Zona Larang Tangkap Zona Pemanfaatan Lokal merupakan daerah tangkapan khusus bagi nelayan lokal. Zonasi ini merupakan upaya Memulihkan kondisi sumberdaya perikanan.

"Rare dan mitra melalui kampanye Pride mempromosikan perubahan perilaku pada pengguna sumberdaya, pemangku kepntingan, pelaku pasar dan pembuat kebijakan di kawasan untuk memperoleh komitmen serta aksi nyata terkait pengelolaan berkelanjurtandari kawasan konservasi dan sumberdayanya. Melalui kampanye ini juga para nelayan kecil menjadi jawaban daru tantangan saat ini melalui kapasitas pengorganisasin kelompok, pemahaman konservasi dan pengelolaan perikana sehingga senantiasa patuh pada peruntukan zonasi di dalam setiap kawasan dan pada saat yang sama mampu mengelola akses area perikanan secara bertanggung jawab." jelas vice president dari Rare, Taufiq Alimi.

Rare sudah membantu sebanyak 15 kepulauan di Indonesia dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan sebelumnya melakukan kampanye perubahan perilaku masyarakat untuk membuat masyarakat lebih aware dengan sistem zonasi , sehingga masyarakat sudah menghindari beberapa lokasi yang bukan wilayah tangkapan. Dan sebanyak 18% masyarakat menanggapi positif program ini. Rare memang tidak menyediakan tenaga langsung di lapangan namun Rare secara aktif mendidik beberapa masyarakat yang aktif di dalam wilayah konservasi dan kemudian dibagikan langsung dengan masyarakat lainnya.

Direktur konservasi dan keanekaragaman Hayati Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Ir. Agus Dermawan, M.Si menyampaikan"bahwa letak Indonesia yang berada di pusat segitiga karang (coral triangle), menjadikan indonesia sebagai jantung dari jaringan ekosistem laut tropis Indo-pasifik dan merupakan hot spot global bagi keanekaragaman hayati laut. Oleh karena itu, Kementrian perikanan dan kelautan, kementrian lingkugan hidup dan kehutanan dan Rare berkomitmen untuk membuat terobosan dalam pengelolaan konservasi laut bersama masyarakat setempat sehingga mereka dapat ikut mengelola kawasan konservasi laut,"paparnya.

PAAP merupakan inovasi dalam pengelolan kawasan konservasi. Sebelumna, terdapat kampanye Pride yang dilaksanakn di Teluk Mayalibit, Raja Ampat, berhasil meningkatkan jumlah tangkapan perhari ikan kembung, yang semula berjumlah 1,64 kg menjadi 4,9 kg. Selain Raja Ampat, Balai Taman Nasional Karimun Jawa, sudah mengadopsi layanan hotline untuk sistem penegak hukum sehingga masyarakat sudah dapat melaporkan pelanggaran di zona inti melalui telepon dan SMS untuk segera ditindaklanjuti oleh Tim Patroli. Menurut kepala desa Nyamuk, Pak Sudarto dengan diadakan program semacam ini sudah memberikan dampak positif bagi para masyarakat di wilayah karimun Jawa khususnya dalam penghasilan mereka. Program ini juga bagus untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam yang ada.

Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan , Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutana serta Rare Indonesia optimis bahwa terobosan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan kawasan konservasi laut dan keberlanjutan sumberdaya perikanan Indonesia.

Jumat, 29 Januari 2016

RUMUSAN WORKSHOP PEMUTAKHIRAN, VALIDASI DAN EVALUASI DATA SIMLUHDAYA KP TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016


Memperhatikan arahan Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP, Kepala Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi, Kepala Bagian Data, Informasi, Humas Sekretariat BPSDMPKP dan serta hasil diskusi seluruh peserta Workshop Pemutakhiran, Validasi dan Evaluasi SIMLUHDAYA KP Tingkat Nasional tahun 2016 dihasilkan rumusan sebagai berikut :
1.   Data sistem penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat KP sangat penting dalam penyediaan data SDM dalam pembangunan KP.  Untuk itu, peran pimpinan kelembagaan penyuluhan perikanan di provinsi dalam penguatan data Sistem Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP (SIMLUHDAYA KP) sebagai pangkalan data bersama pusat dan daerah sangat penting.  Berbagai dukungan dan komitmen pada pemutakhiran dan validasi data SIMLUHDAYA KP di daerah diantaranya penunjukan admin yang kompeten dalam penguasaan TIK dan penugasan berkesinambungan atau tidak berganti-ganti.
2.   Pemutakhiran dan validasi data SIMLUHDAYA KP oleh admin SIMLUHDAYA KP harus dilakukan secara terus menerus sehingga dihasilkan data yang valid dan up to date.  Guna meningkatkan validasi data, setiap semester setiap provinsi memberikan Laporan Data SIMLUHDAYA KP ke Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP yang telah divalidasi dan ditandatangani oleh pimpinan kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi
3.   Setiap penyuluh perikanan yang bukan admin diharapkan peduli dan berperan serta dalam penguatan data sistem penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat KP bekerja sama dengan admin SIMLUHDAYA KP setempat.
4.   Pusluhdaya KP diharapkan terus melakukan pengembangan untuk penyempurnaan aplikasi SIMLUHDAYA KP dan aplikasi lainnya secara terus-menerus sesuai kebutuhan KKP dan pengguna dalam rangka pemenuhan kebutuhan data dan informasi kgiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat KP.
5.   Pusluhdaya KP, lembaga penyuluhan di provinsi dan kab/kota diharapkan melanjutkan sosialisasi pemanfaatan data SIMLUHDAYA KP secara optimal, melalui internalisasi pemanfaatan data SIMLUHDAYA KP di pusat dan daerah dalam mendukung kebijakan pimpinan di masing-masing daerah sehingga pemanfaaatan data SIMLUHDAYA KP sebagai bahan perumusan kebijakan, program dan kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat KP dapat optimal.
6.   Berkenaan operasional dan pemanfaatan TIK penyuluhan KP (Web, Cyber extension KP, skype dan twitter) diharapkan peran admin SIMLUHDAYA KP dan penyuluh perikanan untuk mensosialisasikan pemanfaatan TIK penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat KP kepada penyuluh perikanan dan pelaku utama perikanan binaannya masing-masing. Disamping itu, petugas SIMLUHDAYA KP dapat berperan aktif dalam dan berkontribusi memberikan berita/artikel/materi penyuluhan untuk dimuat ke web dan/atau Cyber extension KP.  Tidak kalah pentingnya, setiap penyuluh perikanan menjadi follower @kkp.go.id, @HumasBPSDMPKP dan @pusluhdayaKP dan mempromosikan berbagai kegiatan pengembangan SDM dan pemberdayaan masyarakat KP melalui media sosial.
sumber: pusluh.kkp.go.id

Minggu, 10 Januari 2016

SKKNI Penyuluhan Perikanan



Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan Bidang Penyuluhan Perikanan:

1. Merumuskan Keadaan Wilayah Perikanan (M.749090.001.02) > Fasilitator, Supervisor, Advisor
A. Mengumpulkan Data Primer dan Sekunder
a.  Menentukan metode pengumpulan data sesuai kaidah statistika deskriptif
b.  Menyiapkan instrumen pengumpulan data primer dan sekunder dalam bentuk kuesioner dan orang
c.   Melakukan pengumpulan data primer dan sekunder sesuai kaidah statistika deskriptif
B.  Menyajikan Data Primer dan Sekunder
a.   Menyiapkan instrumen penyajian data dalam bentuk tabel, gambar dan narasi
b.   Mengisi instrumen penyajian data sesuai dengan data sekunder dan data primer
c.   Melakukan penyajian data dalam bentuk tabel atau gambar dan narasi
C.  Mengolah Data Primer dan Data Sekunder
a.  Mengolah data primer dan sekunder dalam bentuk tabel atau gambar sesuai metode statistik menjadi data aktual dan data potensial
b.   Menetapkan data aktual dan data potensial dalam bentuk tabel
2. Menyusun Programa Penyuluhan Perikanan (M.749090.002.02) > Fasilitator, Supervisor, Advisor
A.  Menentukan Keadaan Wilayah Perikanan
a.    Menggunakan data aktual dan data potensial sesuai pedoman
b.   Menetapkan kesenjangan antara data aktual dan data potensial sesuai pedoman
B.  Menetapkan Masalah
a.   Mengidentifikasi masalah umum berdasarkan kesenjangan antara data aktual dan data potensial
b.    Menyusun masalah khusus berdasarkan masalah umum
c.    Menguji prioritas masalah khusus dengan  metode yang relevan
C.   Menetapkan Tujuan
a.    Menetapkan tujuan umum sesuai dengan masalah umum
b.    Menetapkan tujuan khusus sesuai dengan masalah khusus
D.   Menetapkan Cara Mencapai Tujuan
a.    Menyiapkan tabel cara mencapai tujuan sesuai pedoman cara mencapai tujuan
b.    Menyusun cara mencapai tujuan berdasarkan masalah dan tujuan
c.    Menetapkan cara mencapai tujuan sesuai pedoman
3. Menetapkan Metode Penyuluhan Perikanan (M.749090.003.02) > Fasilitator
A. Menentukan Sasaran Penyuluhan Perikanan
a. Mengidentifikasi jumlah dan kriteria sasaran berdasarkan karakteristik sasaran penyuluhan perikanan
b. Menetapkan sasaran Penyuluhan berdasarkan karakteristik sasaran penyuluhan perikanan
B. Memilih Metode Penyuluhan Perikanan Berdasarkan Jumlah dan Kriteria Sasaran
a.  Menganalisis metode penyuluhan perikanan sesuai kriteria pemilihan metode
b.  Menentukan metode penyuluhan perikanan sesuai kriteria pemilihan metode
C. Menyiapkan Bahan Materi Penyuluhan Perikanan sesuai Bentuk Media Penyuluhan
a.   Mengumpulkan bahan penyusunan materi penyuluhan perikanan sesuai kebutuhan
b.   Menentukan bahan penyusunan materi penyuluhan perikanan sesuai kebutuhan
D.  Menentukan Media Penyuluhan Perikanan
a.    Mengumpulkan media penyuluhan perikanan sesuai kebutuhan
b.    Memilih media penyuluhan perikanan sesuai kebutuhan
E. Menggunakan Metode Penyuluhan Perikanan sesuai dengan Media Penyuluhan
a.    Menentukan metode penyuluhan  sesuai dengan materi, media, sasaran, dan tujuan
b.    Mengaplikasikan metode penyuluhan sesuai dengan materi, media, sasaran dan tujuan
4.   Menumbuhkan Kelompok Pelaku Utama Perikanan (M.749090.006.02) > Fasilitator
A.    Menetapkan Kelompok Sasaran
a.   Menjelaskan pedoman dan referensi yang terkait dengan penumbuhan kelompok perikanan
b.    Mengidentifikasi sasaran kelompok perikanan
c.    Menentukan sasaran kelompok perikanan
B.    Membentuk Kelompok Pelaku Utama Perikanan
a.    Mengidentifikasi kondisi pelaku utama sesuai dengan pedoman penumbuhan kelompok
b.    Mensosialisasikan kriteria penumbuhan kelompok kepada pelaku utama
c.    Melakukan fasilitasi penyusunan AD/ART dan organisasi kelompok sesuai pedoman
d.    Memfasilitasi pembentukan kelompok pelaku utama sesuai dengan pedoman
e.    Melakukan fasilitasi pengukuhan kelompok pelaku utama perikanan sesuai pedoman
5. Memfasilitasi Pelaksanaan Usaha Perikanan (M.749090.010.02) > Fasilitator
A.    Menetapkan Kondisi Usaha Perikanan
a.    Menetapkan peluang pasar sesuai kebutuhan sasaran
b.    Mengidentifikasi kemampuan produksi sesuai dengan standar
c.    Mengidentifikasi kondisi sosial sesuai dengan kondisi sasaran
d.    Mengidentifikasi persyaratan mutu
e.    Mengidentifikasi pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan
B.  Menetapkan Materi Konsultasi Usaha Perikanan
a.  Memilih materi konsultasi sesuai aspek pasar, produksi, permodalan, sosial, persyaratan mutu dan Sumberdaya Perikanan yang berkelanjutan
b. Menyiapkan materi konsultasi sesuai aspek pasar, produksi, permodalan sosial, persyaratan mutu dan Sumberdaya Perikanan yang berkelanjutan
C.  Melaksanakan Pendampingan Usaha Perikanan
a. Melakukan pendampingan  sesuai aspek pasar, produksi, permodalan sosial, persyaratan mutu dan Sumberdaya Perikanan yang berkelanjutan
b. Melaporkan kegiatan pendampingan pengembangan usaha perikanan  sesuai prosedur
6.  Menyusun Materi Penyuluhan Perikanan (M.749090.004.02) > Supervisor
A.  Memilih Materi Dan Metode Penyuluhan Perikanan
a.  Menyiapkan materi untuk pembuatan media yang sesuai dengan kebutuhan sasaran
b.  Menganalisis materi dan metode penyuluhan sesuai dengan kebutuhan sasaran
c.  Menetapkan materi dan metode penyuluhan perikanan berdasarkan kebutuhan sasaran
B. Merumuskan Materi Dalam Bentuk Media Penyuluhan
a.  Menyiapkan materi untuk pembuatan media yang sesuai dengan kebutuhan sasaran
b. Membuat materi penyuluhan  dalam bentuk media penyuluhan sesuai kebutuhan sasaran
7. Mengembangkan Kemampuan Kelas Kelompok Pelaku Utama Perikanan  (M.749090.007.02) > Supervisor
A.  Merencanakan Pengembangan Kelas Kelompok Pelaku Utama Perikanan
a.  Menjelaskan pedoman dan referensi yang terkait dengan pengembangan kelas kelompok
b.  Membuat rencana pengembangan kelas kelompok sesuai dengan pedoman
B. Melaksanakan Pengembangan Kelas Kelompok Pelaku Utama Perikanan
a.  Melakukan monitoring dan evaluasi kelembagaan kelompok sesuai pedoman
b.  Melakukan penilaian pengembangan kelas kelompok sesuai pedoman
c.  Menetapkan hasil penilaian pengembangan kelas kelompok sesuai pedoman
d.  Melakukan fasilitasi pengukuhan pengembangan kelas kelompok sesuai pedoman
8. Memfasilitasi Perencanaan Usaha Perikanan (M.749090.011.02) > Supervisor
A.    Melakukan Analisa Peluang Pasar
a.    Mengidentifikasi permasalahan proses produksi berdasarkan prioritas masalah
b.    Memperhitungkan kelayakan harga berdasarkan hasil analisa usaha
B.    Mengidentifikasi Proses Produksi
a.    Menetapkan fasilitasi pengembangan modal sesuai kebutuhan
b.    Menentukan skala produksi sesuai kebutuhan pasar
c.    Mengidentifikasi sarana produksi sesuai dengan proses produksi
d.    Mengidentifikasi permasalahan proses produksi berdasarkan prioritas masalah
C.    Memfasilitasi Akses Permodalan
a.    Mengidentifikasi kemampuan keuangan usaha berdasarkan skala produksi
b.    Mengidentifikasi akses Permodalan sesuai kebutuhan skala usaha
c.    Menetapkan fasilitasi pengembangan modal sesuai kebutuhan
d.    Menyusun fasilitasi perencanaan usaha perikanan sesuai dengan skala usaha
9.    Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan (M.749090.013.02) > Supervisor, Advisor
A.    Merencanakan Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan
a.    Merumuskan tujuan evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan sesuai prosedur
b. Menyiapkan instrumen evaluasi kegiatan penyuluhan perikanan sesuai kaidah penyusunan instrumen
c. Menentukan kegiatan penyuluhan perikanan yang akan dievaluasi sesuai dengan programa
d.  Memilih metode evaluasi pelaksanaan penyuluhan sesuai dengan tujuan
e.  Menetapkan sampel sesuai dengan tujuan evaluasi
B. Melakukan Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan
a.  Mengumpulkan sumber dan jenis data sesuai instrumen
b.  Mengumpulkan data yang telah direkapitulasi
c.  Menganalisis hasil rekapitulasi data sesuai dengan metode
d.  Menetapkan hasil evaluasi penyuluhan sesuai kebutuhan
C. Menyusun Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan
a.  Menentukan sistematika penulisan laporan sesuai dengan prosedur
b.  Membuat hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan dalam bentuk laporan
10.Mengevaluasi Dampak Penyuluhan Perikanan (M.749090.014.02) > Supervisor, Advisor
A.  Merencanakan Kegiatan Evaluasi Dampak Penyuluhan Perikanan
a.    Merumuskan tujuan evaluasi dampak penyuluhan perikanan sesuai dengan kebutuhan
b.    Menyiapkan instrumen evaluasi dampak penyuluhan Perikanan sesuai prosedur
c.    Memilih metode evaluasi dampak penyuluhan sesuai dengan tujuan
d.    Menetapkan sampel sesuai dengan tujuan evaluasi
B.  Melakukan Kegiatan Evaluasi Dampak Penyuluhan Perikanan
a.    Mengumpulkan sumber dan jenis data sesuai instrumen
b.    Merekapitulasi data sesuai dengan metode statistik
c.    Menetapkan hasil evaluasi dampak penyuluhan sesuai kebutuhan
C.  Menyusun Laporan Hasil Evaluasi Dampak Penyuluhan Perikanan
a.   Menentukan sistematika penulisan laporan sesuai kaidah
b.   Membuat laporan hasil evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan perikanan
11. Membuat  Karya Tulis Ilmiah Bidang Penyuluhan Perikanan (M.749090.015.02) > Supervisor
A.    Merencanakan Penulisan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Perikanan
a.    Menetapkan sistematika penulisan karya tulis di bidang perikanan sesuai dengan kaidah penulisan
b.    Mengidentifikasi masalah dalam pengembangan keprofesian penyuluh perikanan sesuai dengan tupoksi penyuluh
c.    Menentukan topik karya tulis di bidang perikanan sesuai pedoman
B.    Mengumpulkan Bahan  Karya Tulis di Bidang Perikanan
a.  Mengidentifikasi bahan dan referensi yang terkait dengan karya tulis di bidang perikanan sesuai dengan topik
b. Menentukan bahan dan referensi yang terkait dengan karya tulis di bidang perikanan sesuai topik
C.  Menulis Karya Tulis Ilmiah di Bidang Perikanan
a.  Menganalisis karya tulis ilmiah di bidang perikanan sesuai dengan topik
b. Menetapkan kerangka penulisan karya tulis ilmiah di bidang perikanan sesuai dengan topik
c.  Menyusun karya tulis ilmiah di bidang perikanan sesuai dengan kaidah
12. Mengembangkan Metode dan Materi Penyuluhan Perikanan (M.749090.005.02) > Advisor
A.    Menganalisis Hasil Evaluasi Metode dan Materi Penyuluhan Perikanan
a.   Mengidentifikasi metode dan materi penyuluhan hasil evaluasi sesuai kebutuhan sasaran
b.   Memilih metode dan materi penyuluhan hasil evaluasi sesuai kebutuhan sasaran
c.   Merumuskan metode dan materi penyuluhan sesuai kebutuhan sasaran
B.  Menetapkan Hasil Evaluasi Metode dan Materi Penyuluhan Perikanan
a. Merekomendasikan rumusan metode dan materi penyuluhan sesuai dengan prinsip-prinsip  penyuluhan
b.  Menyusun hasil evaluasi metode dan materi dalam bentuk laporan
C. Menyusun Rencana Pengembangan Metode dan Materi
a. Menyajikan pengembangan metode dan materi penyuluhan dalam bentuk media penyuluhan
b.   Melaporkan hasil rencana pengembangan metode dan materi
13.Mengembangkan Kewirausahaan Kelompok Pelaku Utama (M.749090.008.02) > Advisor
A.  Merencanakan Kegiatan Pengembangan Kewirausahaan
a.    Menjelaskan perencanaan kegiatan kewirausahaan
b.   Menjelaskan standar, indikator dan kriteria kegiatan kewirausahaan
c.   Menyusun rencana kegiatan pengembangan kewirausahaan dalam bentuk proposal
B. Melaksanakan Kegiatan Pengembangan Kewirausahaan
a.  Mengimplementasikan kegiatan pengembangan kewirausahaan sesuai dengan proposal yang telah disusun
b.   Menyusun laporan kegiatan pengembangan kewirausahaan sesuai standar laporan
C.  Mengevaluasi Kegiatan Pengembangan Kewirausahaan
a.   Menganalisis laporan kegiatan pengembangan kewirausahaan sesuai prosedur
b.   Merekomendasikan hasil analisis sesuai dengan kriteria yang berlaku
c.   Mengevaluasi kegiatan pengembangan kewirausahaan kelompok pelaku Utama
14.Menumbuhkan Jejaring Kerja antara Sumber Informasi dan Teknologi dengan Pengguna (M.749090.009.02) > Advisor
A. Mengidentifikasi Aspek-Aspek Jejaring Kerja antara Sumber Informasi dan Teknologi dengan Pengguna
a.    Menjelaskan aspek-aspek yang diperlukan dan mempengaruhi jejaring kerja
b.   Mengidentifikasi aspek-aspek yang diperlukan dan mempengaruhi jejaring kerja
B. Melaksanakan Penumbuhan Jejaring Kerja antara Sumber Informasi dan Teknologi dengan Pengguna
a.   Merumuskan tahapan penumbuhan jejaring kerja sesuai prosedur
b.   Melakukan tahapan penumbuhan jejaring kerja sesuai prosedur
C.  Melaporkan Hasil Penumbuhan Jejaring Kerja
a.   Melakukan evaluasi hasil penumbuhan jejaring kerja sesuai prosedur
b.   Melaporkan hasil evaluasi penumbuhan jejaring kerja sesuai prosedur
15.Memfasilitasi Pengembangan Usaha Perikanan (M.749090.012.02) > Advisor
A. Mengevaluasi Peluang Pasar
a.  Mengidentifikasi daya serap hasil produksi sesuai dengan permintaan pasar
b.  Mengidentifikasi kebutuhan konsumen sesuai dengan analisis pasar
B. Mengevaluasi Kapasitas Produksi Usaha
a.  Mengidentifikasi kemampuan sarana produksi sesuai dengan target produksi
b.  Mengidentifikasi kemampuan sumberdaya manusia sesuai dengan target produksi
c.  Menganalisa daya dukung lingkungan sesuai dengan standar
C. Mengevaluasi Kemampuan Permodalan
a.  Mengidentifikasi sumber permodalan sesuai dengan kebutuhan
b.  Menetapkan kebutuhan pengembangan permodalan sesuai dengan skala usaha
D. Menyusun Rencana Pengembangan Usaha Perikanan
a.  Merencanakan pengembangan usaha aspek pemasaran sesuai dengan analisa pasar
b.  Merencanakan pengembangan usaha aspek produksi sesuai dengan permintaan pasar
c.  Merencanakan pengembangan usaha aspek sosial sesuai dengan kondisi lingkungan
d.  Merencanakan kemitraan strategis antara pelaku utama dan pelaku usaha
16.Melaksanakan Pengkajian Bidang Penyuluhan Perikanan (M.749090.016.02) > Advisor
A.  Merencanakan Kegiatan Pengkajian
a.  Merumuskan tujuan pengkajian penyuluhan perikanan sesuai kebutuhan
b.  Memilih metode pengkajian penyuluhan sesuai dengan tujuan
c.  Menetapkan sampel sesuai dengan tujuan pengkajian
d.  Merancang kegiatan pengkajian penyuluhan perikanan sesuai dengan tujuan
B.  Menetapkan Hasil Pengkajian
a.  Menganalisis data sesuai tujuan pengkajian
b.  Merumuskan rekomendasi hasil analisis kajian penyuluhan sesuai kebijakan
C.  Menyusun Laporan Hasil Pengkajian
a.  Menjelaskan sistematika penulisan laporan
b.  Membuat laporan hasil pengkajian penyuluhan Perikanan

Selasa, 20 Oktober 2015

Sosialisasi Permen-KP Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penangkapan Lobster Kepiting dan Rajungan

Menteri Kelautan dan Perikanan pada berbagai kesempatan menyampaikan keinginan yang kuat untuk menjaga kelestarian sumberdaya lobster, kepiting dan rajungan agar berkelanjutan dibuktikan dengan ditetapkannya legislasi yang mengatur hal yang dimaksud tersebut. 
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunius pelagicus spp) telah ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 6 Januari 2015 yang lalu.
Hal yang menjadi pertimbangan ditetapkan legislasi tersebut yaitu keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting dan rajungan telah mengalami penurunan populasi, sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan terhadap lobster, kepiting dan rajungan.
Secara umum legislasi ini menetapkan larangan setiap orang atau pun koorporasi untuk menangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur.  Penangkapan lobster, kepiting dan rajungan hanya dapat dilakukan dengan ukuran:
·       Lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm.
·       Kepiting dengtan ukuran lebar karapas lebih dari 15 cm.
·       Rajungan dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10 cm.


lobster

kepiting

rajungan

Berkenaan dengan ditetapkan legislasi tersebut, dimohon kerja sama penyuluh perikanan di seluruh Indonesia untuk turut bersama-sama menyampaikan atau mensosialisasikan legislasi ini kepada pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah kerja masing-masing.  
Pada saat ini, upaya penyelundupan benih lobster marak terjadi. Berkat kesigapan aparat berwajib dibantu aparat KKP di Stasiun Karantina Ikan di berbagai daerah upaya penyelundupan benih lobster sering digagalkan.
Guna memerangi penyelundupan benih lobster perlu kerja sama berbagai pihak. Penyuluh perikanan bisa berperan dengan mensosialisasikan kepada kelompok binaan masing-masing atau pelaku usaha untuk tidak mencoba menjual benih lobster ke pengumpul yang diduga akan diselundupkan karena merugikan sumber daya secara berkelanjutan.

Sabtu, 30 Mei 2015

Rumusan Workshop Pemutakhiran Validasi dan Evaluasi Data SimluhKP Tingkat Nasional Tahun 2015



Memperhatikan arahan Kepala Pusat Penyuluhan KP dan diskusi seluruh peserta Workshop Pemutakhiran, Validasi dan Evaluasi SIMLUHKP tahun 2015 dihasilkan rumusan dan rekomendasi sebagai berikut :
1.    Pemutakhiran dan validasi data SIMLUH KP oleh admin SIMLUH KP kabupaten/kota, provinsi dan pusat harus dilakukan secara berjenjang dan periodik sehingga dihasilkan data yang valid dan up to date.
2. Peran pimpinan kelembagaan penyuluhan perikanan di provinsi dalam penguatan data sistem penyuluhan KP sangat penting dan strategis.  Untuk itu, diperlukan dukungan dan komitmen melalui kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dari setiap pimpinan kelembagaan penyuluhan KP terhadap ketersediaan data sistem penyuluhan di daerah masing-masing, termasuk memberikan rewardbagi petugas entry data SIMLUH KP tingkat kabupaten/kota yang berkinerja baik dalam pemutakhiran dan validasi data SIMLUHKP di wilayahnya.
3. Pusluh KP diharapkan terus melakukan pengembangan untuk penyempurnaan aplikasi SIMLUHKP dan aplikasi lainnya secara terus-menerus sesuai kebutuhan KKP dan pengguna dalam rangka peningkatkan efesiensi dan efektifitas kegiatan penyuluhan perikanan di pusat dan daerah.
4. Pusluh KP, lembaga penyuluhan di provinsi dan kab/kota diharapkan melanjutkan sosialisasi pemanfaatan data SIMLUH KP secara optimal, melalui internalisasi pemanfaatan data SIMLUH KP di pusat dan daerah dalam mendukung kebijakan pimpinan di masing-masing daerah sehingga diperoleh jaminan pemanfaaatan data SIMLUH KP sebagai bahan perumusan kebijakan, program dan kegiatan penyuluhan perikanan.
5.    Berkenaan operasional dan pemanfaatan TIK penyuluhan KP (Web,Cyber extension KP, skype dan twitter) diharapkan peran admin SIMLUHKP dan penyuluh perikanan untuk membantu mensosialisasikan pemanfaatan TIK penyuluhan KP kepada penyuluh perikanan dan pelaku utama perikanan binaannya masing-masing. Disamping itu, petugas SIMLUHKP dapat berperan aktif dalam dan berkontribusi memberikan berita/artikel/materi penyuluhan untuk dimuat ke web dan/atau Cyber extension KP.
6. Peserta workshop menyepakati Rancangan Standar Pelayanan PublikOperasional web, SIMLUHKP dan Cyber extension KP untuk dijadikanStandar Pelayanan Publik operasional web, SIMLUHKP dan Cyber extension KP dan segera diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website dan media lainnya yang dianggap perlu.