Kamis, 08 Agustus 2013
Minggu, 21 Juli 2013
Minggu, 14 Juli 2013
Penanganan Ikan Diatas Kapal
Penanganan ikan di atas kapal harus baik dan benar agar di peroleh hasil yang semaksimal mungkin. Keberhasilan penanganan ikan di atas kapal dapat di pengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya alat penanganan, media pendingin, teknik penanganan, dan keterampilan pekerja.
Pemakaian alat-alat penanganan yang lengkap dan baik dalam arti dapat memperkecil kerusakan fisik, kimia, mikrobiologi dan biokimia akan memberikan hasil yang maksimal. Media pendingin yang memberikan hasil yang baik adalah media pendingin yang dapat memperlambat proses biokimia dan pertumbuhan mikroba dalam daging ikan.
- Sarana yang digunakan: Palka
Berdasarkan kelayakan usaha, keuntungan yang besar dari suatu operasi penangkapan adalah suatu hal yang sangat diharapkan oleh semua nelayan. Keuntungan yang besar ini dapat diperoleh tidak hanya dengan memperbanyak hasil tangkapan, tetapi juga dengan memaksimalkan usaha mempertahankan tingkat kesegaran ikan tersebut sampai dijual. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh harga jual yang tinggi per satuan berat ikan.
Persyaratan palka di bagi menjadi 4 bagian :
- Persyaratan teknis, yang harus dipenuhi oleh palka adalah mampu meminimalkan pengaruh panas yang masuk ke dalam palka. Panas yang masuk ke dalam palka akan memperbesar beban pendinginan. Akibatnya, penurunan suhu tubuh ikan menjadi lebih lama dan usaha menstabilkan suhu ruang penyimpanan juga menjadi terganggu karena adanya fluktuasi.
- Persyaratan ekonomis, ukuran ruang palka jangan terlalu luas, tetapi juga jangan terlalu sempit. Luas palka harus disesuaikan dengan kemampuan kapal dalam beroperasi dan menangkap ikan. Ruang yang terlalu luas dan tidak sesuai dengan hasil tangkapan yang diperoleh akan menyebabkan banyak ruang yang kosong tidak terisi. Semakin luas ruang palka maka panas yang harus juga semakin besar sehingga media pendingin yang diperlukan lebih banyak. Dengan demikian, biaya pendinginan menjadi lebih besar.
- Persyaratan sanitasi dan higienis, palka ikan harus memiliki sistem sanitasi dan higienis yang baik. Maksudnya, palka dapat dengan mudah dibersihkan, baik sebelum, maupun sesudah penyimpanan ikan dilakukan. Palka yang kotor dapat menjadi sumber bersarangnya bakteri dan mikroorganisme lain. Sementara ikan merupakan bahan pangan yang sangat mudah terkontaminasi, terutama oleh bakteri. Oleh karena itu, permukaan palka yang mungkin bersinggungan langsung dengan ikan harus dibuat dari bahan-bahan yang kedap air, mudah dibersihkan, dan mempunyai permukaan yang halus.
- Persyaratan biologis, palka harus dibuat dengan drainase yang baik untuk mengeluarkan air lelehan es, lendir, dan darah yang mungkin yang terkumpul di dasar palka. Selama penyimpanan dalam palka, es yang digunakan dalam penanganan ikan akan mencair dan air lelehan ini akan melarutkan kotoran-kotoran dan darah ikan. Air lelehan tersebut, jika tidak dikeluarkan, akan menggenangi dasar palka dan menjadi sumber pencemaran yang serius karena dalam air tersebut banyak mengandung bakteri.
- Pengurangan beban pengangkutan kapal ke tempat penangkapan.
- Pemanfatan banyak ruang untuk keperluan lain.
- Pengurangan biaya pendinginan.
- Proses penanganan ikan di atas kapal
- Saat pengangkutan ikan dari jaring
- Pendinginan
Proses penyimpanan hasil tangkap dilakukan setelah tahap penanganan ikan di atas kapal. Hal yang perlu dicermati di dalam pengawetan ikan dengan es adalah wadah yang digunakan untuk penyimpanan harus mampu mempertahankan es selama mungkin agar tidak mencair. Wadah peng-es-an yang ideal harus mampu mempertahankan suhu tetap dingin, kuat, tahan lama, kedap air, dan mudah dibersihkan.
Dasar-dasar penyimpanan yang baik :
a. Segera dinginkan dan diberi es yang cukup.b. Ikan harus berkontak dengan es, bukan dengan lainnya.
c. Air lelehan es mendinginkan dan menyegarkan ikan, sambil menghayutkan lendir, darah dan kotoran.
d. Pengusahaan suhu yang cukup rendah sekitar tumpukan ikan es.
e. Pemerliharaan kebersihan Segala peralatan, papan-papan, dan rak dalam palka harus bersih sebelum ikan disusun. Sisa-sisa es dari perjalanan sebelumnya harus dibuang habis.
f. Perlakuan dalam palka Perlakuan yang utama adalah bahwa setibanya ikan dalam palka, harus cepat-cepat didinginkan dan suhu dipelihara pada 0°C.
sumber: pusluh.kkp.go.id
Jumat, 12 Juli 2013
Kamis, 11 Juli 2013
Pengantar Budidaya Ikan Memanfaatkan Lahan Basah Pasca Tambang Timah
Penulis : Ardiansyah Kurniawan
Editor : Andri Kurniawan
Desain : Ira Triswiyana
Foto : Dok Penulis & Pustaka
Penerbit : UBB Press
Redaksi : Jl. Merdeka No. 04 Pangkalpinang Telp. 0717-422965, 422145 Fax. 0717-421303
Cetakan Pertama, Juli 2012
Buku ini memuat tentang kondisi lahan basah pasca penambangan timah secara umum dan potensi pemanfaatannya untuk budidaya perikanan khususnya pada budidaya perikanan ikan air tawar. Harapan buku ini adalah meningkatnya pemahaman budidaya ikan memanfaatkan kolong bagi mahasiswa dan bertambahnya kolong-kolong pasca tambang timah di pulau Bangka dan Belitung yang dimanfaatkan untuk budidaya ikan pada masyarakat. Untuk itu buku ini disajikan dalam bentuk dan isi yang sederhana dengan harapan mudah dipahami baik sebagai pegangan mata kuliah Pengantar Budidaya Perairan, pengayaan mata kuliah reklamasi lahan tambang maupun informasi bagi masyarakat yang memanfaatkan kolong pasca tambang timah.
Dalam buku ini, setelah pendahuluan (Bab 1) mahasiswa dan masyarakat dapat mengetahui tentang penambangan timah beserta dampaknya (Bab 2) dan Persyaratan air sebagai media budidaya ikan (Bab 3) yang dibandingkan dengan karakteristik lahan basah pasca penambangan timah (Bab 4). Selanjutnya dipelajari tentang wadah budidaya ikan (Bab 5) dan manajemen budidaya ikan pada lahan basah pasca tambang timah (Bab 6) yang telah disesuaikan dengan kebutuhan kolong sebagai lahan basah pasca tambang timah untuk menghasilkan produk budidaya ikan yang sehat, aman dan menguntungkan.
Minggu, 02 Juni 2013
KKP Terbitkan Kepmen Penanggulangan IUU Fishing
Kegiatan perikanan tangkap dunia terus mengalami peningkatan sangat pesat. Akibatnya, gejala overfishing di beberapa bagian perairan dunia mulai terlihat. Fenomena ini juga diikuti dengan meningkatnya praktek Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Kondisi ini mendorong negara-negara anggota Food and Agriculture Organization (FAO) merumuskan acuan yang dapat diterapkan oleh negara-negara di dunia tentang pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Diantaranya melalui The Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yang disepakati pada tahun 1995.
Sayangnya, dalam perkembangannya implementasi CCRF dinilai belum cukup sebagai instrumen dalam pengelolaan sumber daya perikanan termasuk pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing. Oleh karena itu negara-negara anggota FAO telah merumuskan dan menyepakati aksi internasional untuk memerangi IUU Fishing yang dituangkan dalam International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) pada tahun 2001. IPOA-IUU Fishing merupakan rencana aksi global dalam rangka mencegah kerusakan sumber daya perikanan dan membangun kembali sumber daya perikanan yang telah atau hampir punah, sehingga kebutuhan pangan yang bersumber dari perikanan bagi generasi saat ini dan yang akan datang tetap dapat terjamin ketersediaannya. IPOA-IUU Fishing tersebut harus ditindaklanjuti oleh setiap negara, termasuk Indonesia dengan menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan IUU Fishing di tingkat nasional.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, sebagai salah satu unit kerja di lingkungan KKP, PSDKP telah melakukan inisiasi penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing, yang pada tanggal 27 Desember 2012 telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sebagai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan IUU Fishing Tahun 2012-2016. “Keputusan Menteri KP ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan KKP dalam upaya mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan sebagai bahan koordinasi untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan IUU Fishing dengan kementerian/instansi lain yang terkait,” katanya.
Syahrin menjelaskan, adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan dan pembangunan perikanan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Beberapa hal yang tertuang dalam Kepmen tersebut, antara lain dirumuskan tentang upaya pencegahan IUU Fishing di Indonesia dilakukan dengan pengendalian pengelolaan penangkapan ikan melalui mekanisme perizinan, pengawasan perikanan, dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. “Kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antar instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di laut, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, TNI-AL, dan Polisi Perairan,” jelasnya.
Menurut Syahrin, ada beberapa upaya penanggulangan IUU Fishing di Indonesia.
Diantaranya, dilakukan dengan mengadopsi atau meratifikasi peraturan internasional. Selain itu, pemerintah melakukan review dan penyesuaian legislasi nasional jika diperlukan. Upaya lain, KKP merekrut Pengawas Perikanan dan PPNS serta melakukan pengembangan kapasitas. Untuk tingkat internasional, KKP juga telah berpartisipasi aktif dalam RFMO dan organisasi perikanan internasional lainnya serta berperan aktif dalam RPOA-IUU Fishing. Baik dengan mengimplementasikan MCS melalui VMS, observer, log book dan pemeriksaan di pelabuhan serta membentuk dan mengembangkan kapasitas UPT Pengawasan SDKP di daerah. Upaya lain adalah menyediakan infrastruktur pengawasan, seperti kapal pengawas dan speedboat pengawasan. “Disamping itu, KKP telah meningkatkan kapasitas Pokmaswas, membentuk Pengadilan Perikanan, serta mengintensifkan operasi pengawasan dan melakukan patroli bersama atau terkoordinasi,” jelasnya.
sumber: KKP
Jumat, 24 Mei 2013
Partisipasi DKP Dalam HUT Kab. Bangka Barat ke-10 tahun
Pada tanggal 24 Mei adalah hari ulang tahun Kabupaten Bangka Barat. Di tahun 2013 ini adalah ulang tahun yang ke-10 dari Kabupaten Bangka Barat.
Berdasar data dari Pemkab Babar, hingga 2012 telah tercatat sebanyak 2.970 PNS, dibantu PHL, sehingga tetap memungkinkan melaksanakan segenap urusan pemerintahan daerahnya.
Peringatan HUT Kabupaten Bangka Barat Ke-10 yang jatuh pada hari Jum’at, 24 Mei 2013, diisi dengan agenda kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan peringatan di fokuskan di Taman Lokomotif, Lapangan Gelora Muntok dan Pantai Baturakit yang dimulai pada hari Kamis, 23/05.
Kegiatan yang diadakan di Taman Lokomotif adalah lomba menggambar corak kain Cual khas Kota Muntok. Di lapangan Gelora Muntok diantaranya Sepeda Manja, Pasar Murah, Government Mobile, dan peresmian Internet Gratis atas kerjasama PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Cab. Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan lomba wisata di fokuskan di Pantai Baturakit, yang diisi dengan Lomba Futsal dan Volley Pantai Pelajar, Lomba Karya Souvenir Khas Bangka Barat, Lomba Lari 5K, dan Lomba Layang-layang Wisata.
Acara lomba-lomba wisata ini puncaknya terjadi pada hari Sabtu, 25 Mei 2013. Pada Sabtu malamnya, di Gedung Majapahit Unmet Muntok, diselenggarakan Festival Tari Sanggar Sejiran Setason yang menampilkan tari kreasi khas daerah Bangka Barat.
Dengan peringatan HUT Kabupaten Bangka Barat ke-10 ini, rasa bangga dan kebersamaan menuju Bangka Barat yang mandiri dan sejahtera dapat ditingkatkan.
Alhamdulillaah di saat saya baru bergabung di Dinas Kelautan dan Perikanan selama kurang lebih empat bulan terasa sangat menyenangkan. Terlebih lagi dengan rekn-rekan kerja yang sangat familiar, bersahabat dan saling pengertian. Hal ini terlihat sekali di saat kegiatan bazaar murah pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2013 dalam rangka memperingati ulang tahun Kabupaten Bangka Barat ke-10tahun di Lapangan Gelora Muntok.
Terlihat sekali antusias yang tinggi dari teman-teman sekantor dalam mempersiapkan semuanya, baik dari perlengkapan, peralatan dan barang-barang yang akan diperjualbelikan dengan harga yang lebih miring (murah) dibanding harga di pasar. Untuk Dinas kami yang berhubungan dengan Perikanan dan Kelautan, maka tentu saja produk-produk yang kami tawarkan ada hubungannya dengan ikan dan segala produk olahannya, seperti: ikan segar (nila, patin, lele, gurame, dsb), ikan yang ada di freezeer dengan kondisi masih segar ( jebung, patin, dsb), daging ikan giling, cumi-cumi, udang satang, ruship, kemplang, empek-empek, otak-otak, ikan kering, terasi (belacan) dan produk-produk lainnya.
dan Alhamdulillaah, respon dari masyarakat dan orang-orang yang ada di sekitar lapangan yang sedang mengikuti lomba naik sepeda sangat tinggi lho. Banyak yang berminat untuk mampir sekedar melihat-lihat (menanyakan harga produk yang kami jual) atau memang sengaja datang ke stan DKP untuk membeli ikan segar dan produk olahannya.
Semoga ke depannya, kegiatan ini lebih semarak lagi dan diikuti oleh semua instansi (SKPD) yang ada di Kabupaten Bangka Barat dengan menawarkan beraneka ragam produk ataupun barang yang lebih baik lagi jika produk tersebut menunjukkan atau menjadikan ciri khas sebagai produk asli yang dihasilkan oleh daerah Bangka Barat.
foto-foto terkait HUT Bangka Barat ke-10tahun:
Senin, 06 Mei 2013
Nasib Nelayan Kecil Di tengah Kekayaan Laut Indonesia
Tulisan saya ini juga telah dimuat di Bangka Pos, kolom “OPINI” edisi hari Sabtu, 04 Mei 2013:
Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki garis pantai sepanjang 95.181 kilometer dan luas perairan sekitar 5,8 juta kilometer persegi, seharusnya bisa menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat khususnya nelayan. Akan tetapi sangat disayangkan, kekayaan laut yang melimpah tersebut tidak dikelola dengan baik. Pembangunan masih tetap berkiblat ke daratan, padahal dua pertiga dari luas wilayah Indonesia adalah perairan.
Di saat negara ini kurang memperhatikan dan melindungi lautnya, terjadilah pencurian kekayaan laut yang dilakukan oleh pihak asing. Kerugian yang dialami Indonesia akibat pencurian ikan oleh nelayan asing, sangat besar. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), potensi kerugian Indonesia akibat pencurian ikan mencapai Rp 30 triliun per tahun. Jumlah tersebut sama dengan separuh dari hasil perikanan tangkap laut Indonesia, yang pada tahun 2011 nilai produksinya adalah sekitar Rp. 60 triliun. Seandainya uang sebanyak itu menjadi milik kita, tentu sudah bisa menyelamatkan jutaan anak yang putus sekolah atau yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tidak terlepas dari beberapa pertimbangan strategis yang sudah dikaji Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Permen ini ditetapkan untuk mendorong investor, utamanya dari dalam negeri untuk melakukan usaha penangkapan ikan di laut lepas. Dengan tujuan akhir volume produksi perikanan meningkat yang otomatis memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Disatu sisi, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 ini memiliki keunggulan dibanding peraturan sebelumnya. Diantaranya pertama, mempercepat industrialisasi perikanan tangkap dengan aturan yang memperbolehkan pengadaan perikanan baru dan bukan baru dari dalam negeri dan luar negeri dengan ukuran yang memadai atau lebih besar. kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dan produksi hasil penangkapan ikan di ZEEI di luar 100 mil.
Selain itu, Permen ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perikanan, melalui aturan kewajiban usaha perikanan tangkap terpadu dan pemilik kapal kumulatif di atas 200 GT untuk mengolah ikan hasil tangkapan pada unit pengolahan ikan di dalam negeri.
Akan tetapi di sisi lain, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang memberikan perlakuan khusus bagi kapal ikan asing berbobot lebih dari 1.000 GT (grosston) untuk melakukan transhipment (pengalihan muatan ikan ke akapal lain di laut) dapat memberi celah bagi legalisasi pencurian ikan (illegal fishing)
Kebijakan Menteri yang memperbolehkan kapal ikan asing melakukan transhipment dan mencuri ikan Indonesia melalui Permen Kelautan dan Perikanan tersebut memperkuat dugaan adanya mafia perizinan kapal ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Disebutkan bahwa kapal ikan berbobot di atas 1000 GT diizinkan boleh melakukan transhipment dan membawa tangkapan ikannya langsung ke luar negeri. Alasannya, karena selama ini perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) belum dimanfaatkan. Benarkah ZEEI belum dimanfaatkan?
Berdasarkan Pasal 38 Permen KP 30/2012 diketahui bahwa kapal ikan Indonesia berukuran di atas 30 GT dapat diberi izin menangkap ikan di perairan kepulauan dan ZEEI. Sedangkan kapal di atas 100 GT menangkap ikan di ZEEI. Diketahui hingga akhir 2011 jumlah kapal ikan Indonesia berbobot di atas 30-100 GT sekitar 2.745 armada. Untuk kapal di atas 100 GT sekitar 1.742 armada. “Dengan demikian, total kapal ikan RI yang sudah memperoleh izin menangkap ikan di ZEEI sekitar 4.487 armada.
Untuk mengelola perairan ZEEI tidak harus kapal berbobot 1.000 GT. Selain itu, Indonesia tidak memiliki kapal ikan >1.000 GT. Dengan demikian, izin transhipment bagi kapal 1.000 GT dapat diartikan untuk memfasilitasi kapal-kapal ikan asing.
Perlu diketahui, DITJEN Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencatat selama periode 2005-2012 sebanyak 1.277 kapal diduga melakukan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing. Dari jumlah tersebut yang terbesar dilakukan oleh kapal asing. Kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebanyak 563 buah. kalau kapal ikan asing menangkap di perairan di Indonesia, 99.5% melakukan IUU Fishing.
Sejumlah pelanggaran itu antara lain, melanggar wilayah penangkapan yang telah ditentukan Surat Izin Usaha Perikanan atau fishing ground tidak sesuai dengan izin. Kapal penangkap ikan itu juga menggunakan alat tangkap terlarang, tak memiliki dokumen atau tidak lengkap hingga pencurian ikan, khususnya olah kapal asing.
Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan telah mengamanatkan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI untuk wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) Indonesia.
Bulan Juli 2012, terdata enam kapal, yakni KM Bintang Barelang 12, KM Laut Barelang 18, KM Laut Barelang 21, KM Laut Natuna 06, KM Laut Barelang 7, dan KM Laut Barelang 25, yang diperiksa patroli pengawas Hiu 004 terbukti menggunakan nakhoda dan mayoritas ABK asing. KM Laut Natuna 06 terindikasi memindahkan 70 drum ikan ke kapal Pit Snoke berbendera Malaysia. KM Laut Barelang 21 memindahkan ikan ke kapal Malaysia tanggal 18 Juli 2012, dan KM Laut Barelang 18 pasok ikan ke kapal Malaysia tanggal 7 Juni 2012 dan membongkar ikan di Pelabuhan Thailand. KM Bintang Barelang 12 membongkar 180 drum ikan ke Pelabuhan Pattani, Thailand, tanggal 28 Juni 2012. (Kompas.com,11/1/2013).
Akar masalah yang menyebabkan pencurian ikan tersebut adalah karena negara ini tidak memiliki visi yang jelas tentang pembangunan kelautan dan perikanan. Sehingga tidak ada arah yang jelas dan kebijakan yang strategis dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan laut. Ditambah lagi dengan kurangnya rasa memiliki dan empati dari warga Indonesia, utamanya pelaku usaha di bidang perikanan akan pentingnya memanfaatkan sumberdaya alam kelautan dan perikanan secara bijak dan tidak merusak lingkungan.
Hal lainnya jelas terlihat dengan minimnya pengamanan wilayah perairan karena kekurangan armada patroli. Sungguh sangat memprihatinkan, wilayah perairan Nusantara yang sangat luas hanya memiliki sekitar 150 kapal perang TNI AL untuk mengamankan wilayah perairan.
Minimnya armada patroli dan tingkat kesiapan petugas, membuat kapal asing leluasa mengangkut ikan dari perairan Indonesia. Di perairan Aceh misalnya, diperkirakan pencurian ikan oleh kapal asing mencapai 10.000 ton setiap harinya. Pencurian ini terjadi hampir di seluruh wilayah perairan dari Aceh hingga Papua. Laut sebagai masa depan Indonesia yang selalu didengung-dengungkan oleh pemerintah, ternyata masih sebatas wacana.
Selain minimnya armada patroli, pencurian ikan di laut Indonesia juga diperparah dengan pemberian izin kepada pemilik kapal asing untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal asing tersebut berbendera ganda. Ketika mereka menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia, mereka menggunakan bendera Merah Putih. Tetapi bendera akan diganti ketika kembali mengantar hasil tangkapan ikan ke negara asalnya.
Diperkirakan sebanyak 700 kapal asing yang melakukan penyalahgunaan izin. Penyalahgunaan izin ini bisa jadi makin besar ketika aparat ikut terlibat secara langsung atau tidak dalam pengurusan surat izin usaha perikanan, penangkapan ikan, dan izin kapal pengangkut ikan.
Nelayan kecil semakin terpuruk
Pemberian izin kepada pemilik kapal asing untuk menangkap ikan di wilayah perairan Nusantara sudah sangat jelas semakin meminggirkan nasib nelayan dan juga membuat industri perikanan nasional semakin redup karena keterbatasan bahan baku. Nelayan Indonesia yang pada umumnya hanya menggunakan perahu kecil sudah pasti kalah bersaing dengan kapal-kapal asing yang besar dan dilengkapi dengan teknologi penangkapan, alat navigasi, dan komunikasi canggih. Akhirnya, nelayan Indonesia berada dalam keterpurukan.
Keterpurukan dan ketidakberdayaan nelayan semakin diperparah dengan kenaikan harga dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), keterbatasan peralatan dan modal, bunga pinjaman yang tinggi ,cuaca ekstrem, serta ketidakpastian hasil tangkapan dan harga penjualan. Selama pemerintahan SBY, harga BBM sudah mengalami kenaikan selama tiga kali. Hal ini sangat memberatkan nelayan karena 70 sampai 80 persen dari total biaya melaut adalah untuk membeli bahan bakar.
Kenaikan harga bahan bakar diperparah lagi dengan kelangkaan BBM tersebut. Bagaimana tidak, terbatasnya stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) dan kios pengisian solar nelayan di sentra produksi, memaksa nelayan membeli bahan bakar eceran yang harganya lebih mahal. Ditambah lagi dengan adanya penghapusan subsidi minyak tanah yang semakin menambah derita nelayan, karena keluarga nelayan sangat bergantung pada minyak tanah untuk kegiatan sehari-harinya.
Selain hal di atas, masih banyak nelayan Indonesia yang menggunakan kapal tradisional tanpa motor dimana hanya bisa menangkap ikan di pesisir pantai. Keterbatasan modal menjadi penghalang bagi nelayan untuk membeli perlengkapan yang memadai.
Ketika keluarga dari nelayan miskin membutuhkan uang untuk kelangsungan kehidupannya misalnya untuk membeli perahu, jaring, modal melaut, biaya makan sehari-hari, dan biaya pendidikan anak-anak, maka jalan yang terpaksa mereka pilih adalah menghutang kepada juragan atau tengkulak dengan bunga yang tinggi. Lebih parah lagi, nelayan yang mengutang tersebut wajib menjual hasil tangkapannya kepada tengkulak yang memberi modal dengan harga di bawah harga pasar.
Disaat cuaca ekstrem, banyak nelayan yang memutuskan tidak melaut karena sangat berbahaya. Jikalau ada yang nekat melaut, tidak sedikit dari mereka yang meninggal dan hilang karena diterjang ombak. Berbeda dengan nelayan asing, mereka masih bisa melaut menangkap ikan di perairan Nusantara meski dalam cuaca ekstrem karena kecanggihan kapal mereka.
Cuaca ekstrem ini bahkan bisa sampai selama sebulan dan selama itulah nelayan kita makin kewalahan untuk menghidupi keluarganya dan juga untuk melunasi bunga pinjamannya. Dan sampai saat ini belum banyak nelayan yang mendapatkan pekerjaan alternatif pada saat cuaca ekstrem. Sebagian memang sudah memiliki pekerjaan alternatif, misalnya budidaya perikanan, bertani, berdagang, dan beternak.
Terakhir, kehidupan nelayan berada di atas gelombang ketidakpastian. Ada kalanya mereka mendapatkan hasil yang melimpah, tetapi ada juga kalanya mengalami masa paceklik. Dalam soal harga penjualan hasil ikan tangkapan juga demikian. Nelayan makin tersakiti ketika harga ikan impor lebih murah daripada ikan domestik. Padahal ikan impor yang masuk ke Indonesia bisa jadi adalah hasil tangkapan nelayan asing dari perairan Nusantara.
Kondisi inilah yang mengantar dan memaksa nelayan terjebak dalam belenggu kemiskinan dan ketidakpastian hidup. Hal ini membuat merosotnya minat generasi muda nelayan untuk mengikuti jejak orangtuanya. Mereka akhirnya lebih memilih menjadi buruh di perusahaan atau merantau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Tanpa ada keseriusan dari negara ini untuk mengembangkan potensi bahari dan memberdayakan nelayan, maka ke depan Indonesia akan mengalami krisis ikan dan juga krisis nelayan.
Dengan keadaan seperti di atas, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih fokus dan memiliki keberpihakan kepada rakyat utamanya rakyat kecil, yaitu nelayan Indonesia. Bukan malah menerbitkan kebijakan yang menimbulkan pro kontra yang sepertinya hanya berpihak pada sebagian golongan tertentu, utamanya pelaku usaha besar/pelaku usaha asing dan justru semakin memperburuk kondisi pelaku usaha perikanan kecil, utamanya nelayan tradisional.
Pemerintah dapat lebih fokus untuk pertama, melindungi perairan nelayan tradisional dengan memastikan kapal RI berbobot di atas 50GT tidak masuk perairan kepulauan, tapi fokus menangkap ikan di ZEEI. Kedua, melakukan revitalisasi armada ikan RI agar menjadi tuan rumah di perairan ZEEI. Ketiga, penegakan hukum agar kapal ikan RI tidak justru berkompetisi dengan kapal-kapal ikan asing yang marak melakukan IUU Fishing di perairan ZEEI.
Nelayan diberikan pelatihan tentang alternatif usaha lainnya (seperti budidaya ikan baik air payau ataupun air tawar, pengolahan lebih lanjut bagi produk ikan hasil tangkapan) yang mampu membantu mereka disaat cuaca ekstrim tiba yang menyebabkan mereka tidak melaut. Hal lainnya, pelaksanaan PNPM Mandiri bagi nelayan di pesisir dengan berkesinambungan, dalam arti setelah program PNPM selesai, pemerintah atau pihak yang menjalankan PNPM tetap melakukan pendampingan kepada nelayan dan bukan malah dibiarkan begitu saja.
Memang dibutuhkan kerjasama yang bersinergis antara pemerintah dan masyarakat utamanya pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan agar bisa mewujudkan kesejahteraan yang nyata bagi semuanya.
Langganan:
Postingan (Atom)