Kamis, 21 April 2016

Foto News: Forum Penyuluh Se-Kab. Bangka Barat 2016


























Kegiatan Forum Penyuluh Se-Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016

Pada Hari Rabu–Kamis 20-21 April 2016 bertempat di Cafe and Resto Pelangi, Mentok instansi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3) Kabupaten Bangka Barat mengadakan kegiatan Forum Penyuluh se-Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini diadakan selama dua hari. Pada hari pertama diisi dengan materi di dalam ruangan dengan mendatangkan pemateri dari Bakorluh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga instansi yang menaungi para penyuluh itu sendiri, dalam hal ini BKP3 Kabupaten Bangka Barat. 

Hari kedua diisi dengan games seru dalam bentuk dinamika kelompok dan lomba cerdas cermat yang diikuti oleh semua penyuluh dengan penuh suka cita dan gembira yang semoga akan menumbuhkan semangat baru dan kekompakan.

Dengan mengusung tema Revitalisasi Penyuluhan Menghadapi Tantangan Mewujudkan Kedaulatan Pangan Menuju Bangka Barat Hebat”, diharapkan peran para penyuluh baik itu penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan ke depannya lebih optimal dalam kinerja dan berkarya untuk mewujudkan visi Kabupaten Bangka Barat yaitu “Menuju Bangka Barat Hebat 2021”.

Tidak lupa pula di forum ini juga diberikan apresiasi kepada penyuluh serta pelaku utama atau pelaku usaha yang berprestasi. Pemberian piala diberikan kepada penyuluh PNS teladan, penyuluh tenaga honorer teladan, pelaku utama/ usaha dalam hal ini petani teladan dan Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) teladan di tingkat Kabupaten Bangka Barat.

PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI PERIKANAN


Dalam rangka mendukung program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pelaksanaan penumbuhan 600 koperasi perikanan guna meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok perikanan dan/atau gabungan kelompok perikanan binaan Penyuluh Perikanan pada Tahun 2016, maka Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP mendorong percepatan pelaksanaan penumbuhan koperasi perikanan yang diinisiasi oleh Penyuluh Perikanan di provinsi dan kabupaten/kota.

Sehubungan hal tersebut, sesuai surat kami terdahulu Nomor : B.176/BPSDMPKP.04/TU.210/IV/2016 tanggal 15 Maret perihal inisiasi penumbuhan koperasi perikanan, kami mengharapkan bantuan dan kerjasama seluruh kelembagaan yang menangani penyuluhan di provinsi dan kabupaten/kota kiranya dapat menginventarisasi seluruh calon koperasi perikanan yang memenuhi kriteria sesuai UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permen Koperasi dan UKM No. 10 Tahun 2015 tentang Lembaga Koperasi supaya dalam bulan April hingga Juni 2016 dapat dilakukan pemberkasan secara bersama terhadap kelengkapan dokumen calon koperasi baru tersebut. Selanjutnya pada Tahun 2016, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP memfasilitasi pelaksanaan pemberkasan dokumen di 34 provinsi.

Dalam rangka memudahkan Penyuluh Perikanan dalam melakukan proses pemberkasan calon koperasi perikanan, maka terlampir kami sampaikan beberapa form terdiri dari dokumen persyaratan pembentukan koperasi perikanan, contoh dokumen AD/ART dan akte pendirian Koperasi.
Adapun persyaratan untuk pendirian koperasi dapat diunduh pada link di bawah ini:

Jumat, 15 April 2016

Anjangsana ke Pembudidaya di Desa Airgantang (Part 2)


Anjangsana kali ini masih di laksanakan di Desa Airgantang Kecamatan Parittiga tepatnya di jalan Kebun Ubi Dusun Penganak. Wilayah Kebun Ubi memiliki jalan yang relaif sulit dijangkau dengan sepeda motor biasa, dalam hal ini yang biasanya saya pakai untuk ke lapang. 


Alhasil dengan di antar suami dan anak, kami menuju wilayah binaan saya ini dengan mengendarai mobil. Sesampainya di rumah ketua RT Kebun Ubi yaitu Sofan yang tenyata masih sangat muda dan memiliki semangat yang tinggi untuk memajukan desanya, kami berganti kendaraan dengan memakai motor Xtrail milik pak RT. Hal ini dikarenakan medan yang sulit dijangkau disaat musim hujan, jalanan tidak beraspal, berupa tanah merah yang licin dan berpasir.


Kami menuju salah satu rumah warga di wilayah ini yang memiliki kolam bekas galian tambang timah di depan rumahnya. Beliau pernah melakukan budidaya dengan karamba tancap, tapi seringkali tidak berhasil karena ikan yang dipelihara sering hilang dicuri orang. Hal ini disebakan karena letak kolam yang memang persis di pinggir jalan utama di desa tersebut, serta seringkali orang sengaja memancing di kolam bekas galian timah tersebut.


Para pemuda di Kebun Ubi berencana menghidupkan kolam bekas galian timah yang dirasa memiliki kesesuaian tempat untuk usaha budidaya ikan air tawar. Jadi mereka dengan swadaya sendiri berencana mengembangkan budidaya ikan air tawar di kolam bekas galian timah tesebut. Semoga niat baik mereka untuk mengembangkan dan memajukan desanya dapat terlaksana dan terealisassikan dengan lancar dan sukses.

Kamis, 14 April 2016

Anjangsana ke Pembudidaya di Desa Airgantang (Part 1)

20160403_113159
Kali ini saya, sebagai penyuluh yang wilayah binaannya di Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat turun ke lapang tepatnya di desa Airgantang. Bapak Asmadi yang merupakan salah satu ketua RT di desa tersebut telah lama mengggeluti usaha budidaya. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa petak kolam tanah yang ada di samping rumah beliau. 

Pada awalnya usaha budidaya tersebut berjalan lancar, akan tetapi sempat mengalami penurunan dan bahkan berhenti. Saat ini dengan antusiasme yang tinggi beliau ingin menghidupkan lagi usaha budidayanya tersebut.

Sangat disayangkan jika tidak dikembangkan lagi, bukankah media atau tempat budidaya sudah ada, tingggal bagaimana cara membudidayakan, perlakuan, sistem pakan, saluran airnya dan manajemen pemasarannya yang harus diperbaiki dan ditingkatkan. Semoga tetap semangat ya, pak. Kami sebagai penyuluh moga bisa mendampingi, saling sharing informasi pengetahuan demi perkembangan dan suksesnya budidaya yang bapak lakukan.


KKP TERBITKAN PERMENKP NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN FAKTOR X TARIF JASA PENGADAAN ES DI PELABUHAN PERIKANAN


Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI NO. 7/PERMEN-KP/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Faktor X adalah faktor penyesuaian harga dengan mempertimbangkan antara lain harga garam, bahan-bahan kimia, dan operasional mesin.
2.    Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai
3.    Tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Selanjutnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan dapat diunduh di link di bawah ini: